Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Lengkap - GADISNET


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-NYA, sehingga penulis penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.  Makalah ini penulis susun berdasarkan tugas dari sekolah yang bertemakan “Sistem Hukum dan Peradilan Internasional”. Makalah ini berisi mendeskripsikan mengenai sistem hukum dan peradilan internasional, azas-azas, pembagian hukum internasional, dll.
       Dalam pembuatannya penulis mendapat banyak bantuan dari beberapa pihak, oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada senua pihak yang telah membantu hingga terselesainya makalah ini tepat waktu.
       Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khusunya para remaja dan pelajar. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis,


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................    i
DAFTAR ISI......................................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................    1
1.1  Latar Belakang Masalah........................................................................................    1
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................    2
1.3  Tujuan Masalah.....................................................................................................    2
1.4  Manfaat Penulisan.................................................................................................    2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................    3
2.1 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional .........................................................    3
2.2 Asal Mula Hukum Internasional ..........................................................................    4
2.3 Hukum internasional dalam arti modern...............................................................    4
2.4 Asas asas hukum internasional..............................................................................    5
2.5 Sumber hukum internasional.................................................................................    6
2.6 Subjek hukum internasional..................................................................................    7
2.7 Pengertian Sistem Peradilan Internasional............................................................    8
2.8 Lembaga Peradilan Internasional .........................................................................    8
BAB III PENUTUP...........................................................................................................    11
3.1 Kesimpulan............................................................................................................    11
3.2 Saran......................................................................................................................    11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................    12





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Untuk mengatur kehidupan antar sesama manusia agar tetap berjalan lancar, dibutuhkan aturan-aturan tertentu yang mampu menjadi pedoman dan garis batas dalam setiap tindakan, baik itu tindakan yang dilakukan oleh individu maupun yang dilakukan kelompok. Ada banyak jenis aturan yang disepakati dan digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Salah satu bentuk aturan tersebut adalah hukum.
Hukum merupakan suatu bentuk peraturan yang hampir ada di setiap kelompok kehidupan baik itu dalam kelompok kecil atau bahkan dalam kelompok besar seperti negara. Hukum dalam suatu negara dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyaakat dalam negara itu sendiri. Selain masyarakat dalam ruang lingkup negara, masyarakat dalam kelompok yang lebih besar atau biasa disebut masyarakat internasional juga membutuhkan hukum untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain di dunia. Hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan antar negara inilah yang disebut hukum internasional.
Sebagaimna hukum dalam suatu  negara, hukum internasional juga tak bisa lepas dari yang peradilan. Peradilan yaitu suatu sarana untuk menyalesaikan sengketa antara dua atau lebih pihak demi mencapai titik keadilan sesuai dengan hukum yang beralaku. Peradilan internasional merupakan aspek yag sagat penting dalam menyelesaikan sengketa internasional dan merupakan acuan pokok bagi masyarakat atau pemerintah suatu negara untu bertindak dalam ruang internasional.
Hukum internasional mutlak diperlukan dlam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dla menciptakan kerukunan dan kerjasma yang saling menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subjek-subjek hukum internasional.
Selaku masyarakat suatu negara yang tak bisa lepas dari hukum dan peradillan internasional, penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut dan jelas mengenai sistem hukum dan peradilan internasional. Oleh karena itu, penulis melakukan pengamatan mengenai sistem hukum dan peradilan internasional tersebut.


1.2  Rumusan  Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem hukum dan peradilan internasional?
2. Pembagian hukum internasional ?
3. Asas-asas hukum internasional ?
4. Subjek dan Sumber Hukum Internasional ?
5. Pengertian dan Lembaga Peradilan Internasional ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui sistem hukum dan peradilan internasional.
2.      Mengetahui Pembagian hukum internasional
3.      Mengetahui Asas-asas hukum internasional
4.      Mengetahui Subjek dan Sumber Hukum Internasional
5.      Mengetahui Pengertian dan Lembaga Peradilan Internasional

1.4  Manfaat Penulisan
1.      Sebagai sumber informasi bagi pembaca yang ingin mengetahui tentang sistem hukum dan peradilan internasional.
2.      Sebagai motivasi bagi pembaca untuk meneliti lebih lanjut mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Sistem hukum internasional, adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.

Pengertian hukum internasional
Hukum internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Berikut ini pengertian tentang hukum internasional menurut beberapa ahli :
a.      Oppenheimer, Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar.
b.      Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
1.      Negara dan negara
2.      Negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
c.       J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
d.      Charles Cheny hyde, Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
e.       Grotius, Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang diikuti Negara pada zamannya


2.2  Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa).Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis). Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
b.      Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).

2.3  Hukum internasional dalam arti modern
Hukum Internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil konferensi di Wina 1969. Konferensi tersebut menghasilkan hal-hal berikut ini :
a.       Hukum Tertulis
1.      Ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara.
2.      Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
3.      Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum

b.      Hukum Tidak Tertulis
1.      Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
2.      Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
3.      Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
4.      Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.

2.4  Asas asas hukum internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional yang terdiri dari :
a.       Asas Teritorial
b.      Asas Kebangsaan
c.       Asas Kepentingan Umum

Selain 3 asas di atas, terdapat beberapa asas lain sebagai berikut :
a.       Pacta sunt servanda
b.      Egality rights
c.       Reciprositas
d.      Courtesy
e.       Right sig stantibus

Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
a.       Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
b.      Setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
c.       Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
d.      Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
e.       Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
f.        Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
1.   Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
2.   Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
3.   Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
4.   Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
5.   Setiap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bangsanya.
6.   Setiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7.   Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

2.5  Sumber hukum internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum internasional dalam arti material dan dalam arti formal. Dalam arti material, sumber hukum internasional adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan dalam arti formal sumber hukum internasional adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sedangkan, sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut :
a.       Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
b.      Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
c.       Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
d.      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
e.       Pendapat ahli terkemuka

2.6  Subjek hukum internasional
Subjek hukum internasional Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Adapun subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah:
a.        Negara
Negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
b.        Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
c.         Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
d.        Organisasi Internasional
Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
e.         Orang Perseorangan
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.          Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

2.7  Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum.

2.8  Lembaga Peradilan Internasional
1.      Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.


Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
-          Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
-          Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
-          Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
-          Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
-          Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
-          Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
a.       Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
b.      Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
c.       Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
-          Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
-          Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
-          Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2.      Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3.      Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

4.      Proses Hukum yang Adil atau Layak
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.




BAB III
PENUTUP


4.1  Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

4.2  Saran
Seharusnya kita sebagai warga negara yang baik dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.warnetgadis.com/2017/01/makalah-sistem-hukum-dan-peradilan.html
Budiyanto. 2007. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta : Erlangga
http://helpmeairant.wordpress.com/2011/08/19/sistem-hukum-dan-peradilan-internasional/
http://ulvaulve.blogspot.com/2010/12/paham-paham-yang-mempengaruhi-kesadaran.html
http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-dan-peradilan.html

UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 

HARGA BERSAHABAT

0 Response to "Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Lengkap - GADISNET"

Posting Komentar