Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Makalah Tentang Sengketa Internasional Lengkap - GADISNET


KATA PENGANTAR

Segala Puji serta Syukur kehadirat Allah SWT. karena atas rahmat dan karunia-Nya Saya selaku penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul Hubungan Internasional yang insyaallah bermanfaat bagi kita semua.
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada Guru Mata Pelajaran, Orang tua, dan teman-teman yang sudah turut serta membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga bisa selesai pada waktunya.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi yang membaca dan khususnya bagi saya yang menulis. Walaupun saya tahu bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membacanya yang bersifat membangun dalam perbaikan makalah ini. Semoga keberhasilan selalu berpihak kepada kita semua.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih banyak.


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................      i
DAFTAR ISI...................................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................      1
A. Latar Belakang.......................................................................................................      1
B. Rumusan Masalah...................................................................................................      1
C. Tujuan Penulisan....................................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................      3
A. Pengertian Hubungan Internasional.......................................................................      3
B. Wujud dari hubungan internasional ......................................................................      4
C. Sifat Hubungan Internasional ................................................................................      4
D. Pola Hubungan Internasional.................................................................................      4
E. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara ......................................      6
F. Sarana Hubungan Internasional .............................................................................      8
G. Asas-Asas Dalam Hubungan Internasional............................................................      9
BAB III PENUTUP........................................................................................................      10
A. Kesimpulan.............................................................................................................      10
B. Saran.......................................................................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................      11



BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.      Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.      Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.      Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.      Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.      Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

B.         Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian hubungan internasional ?
2.      Uraikan wujud dari hubungan internasional ?
3.      Jelaskan sifat hubungan internasional ?
4.      Jelaskan Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara ?
5.      Apa saja sarana hubungan internasional ?



C.        Tujuan Penulisan
1        Mengetahui pengertian hubungan internasional
2        Mengetahui wujud dari hubungan internasional
3        Menjabarkan sifat hubungan internasional
4        Mengetahui Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara
5        Menyebutkan Apa saja sarana hubungan internasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek internasional.

B.     Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional
Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, antara lain:
1.      Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Pada akhirnya mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina.
2.      Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konfl ik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik telah lama mereka jalin.
3.      Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.
4.      Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Jika suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
5.      Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak adalah penyebab terjadinya konflik. Hal ini dapat terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.

C.    Macam-Macam Sengketa Internasional
Dalam sengketa internasional, pertama-tama sengketa tersebut akan diselesaikan dengan cara damai. Kalau tidak berhasil, baru dipakai cara penyelesaian dengan kekerasan yang berupa perang atau tindakan bersenjata lain yang bukan perang. Penyelesaian damai dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa internasional dapat dibedakan menjadi:
1.      Sengketa justisiabel
Sengketa justisiabel adalah sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan atas dasar hukum internasional. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut timbul dari hukum internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum internasional.
2.      Sengketa non-justisiabel
Sengketa non-justisiabel adalah sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal sebagai sengketa politik karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.







D.    Cara Penyelesaian  Sengketa Internasional
Ketika terjadinya sengketa internasional, ada beberapa metode atau cara untuk menyelesaikannya. Metode atau cara tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Timbulnya sengketa internasional memerlukan cara penyelesaian. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara yang seadil-adilnya, bagi para pihak merupakan dambaan masyarakat internasional.
Untuk itu, Konvensi The Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, memberikan acuan cara-cara penyelesaian sengketa internasional.
Secara umum, ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai dan penyelesaian secara paksa atau kekerasan apabila penyelesaian secara damai gagal terlaksana.
Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasaan. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi arbitrase; penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.
Pembedaan cara-cara tersebut tidak berarti bahwa proses penyelesaian sengketa internasional satu sama lain saling terpisah secara tegas, melainkan ada kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.
a.      Arbitrase
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Pengadilan-pengadilan arbitrase semestinya berkewajiban untuk menerapkan hukum internasional. Namun, pengalaman di lapangan hukum internasional menunjukkan adanya kecenderungan yang berbeda. Beberapa sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Bila terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, maka mereka harus mengikuti prosedur tertentu. Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
1)      Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua arbritator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri,  atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
2)      Para arbritator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
3)      Putusan diberikan melalui suara terbanyak. Dengan demikian, arbritase pada hakikatnya merupakan suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.

b.      Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.

c.       Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial ataupun arbritase.
1)      Negosiasi
Cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik (good offices) atau mediasi. Kecenderungan yang berkembang dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan.


2)      Jasa-jasa baik dan mediasi
Jasa-jasa baik dan mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional di mana negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara damai. Pihak-pihak yang menawarkan jasajasa baik atau mediator bisa berupa individu atau juga organisasi internasional. Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat.
Dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian. Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut.
Sebaliknya, dalam penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi sebenarnya agak terbatas.  Dalam kedua metode tersebut ada kekurangan prosedur untuk melakukan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh karena itu, di masa mendatang, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan menjadi semacam langkah pendahuluan atau sebagai bantuan terhadap cara penyelesaian khusus, seperti konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian melalui PBB.

3)      Konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat laporan beserta usul kepada para pihak yang bersengketa tentang penyelesaian sengketa. Usulan tersebut tidak memiliki sifat mengikat.
Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907  untuk Penyelesaian Damai Sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut adalah menyelidiki serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak mengikat para pihak dalam bersengketa.

4)      Penyelidikan
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaiakan sengketa secara damai yang dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus yang sering diselesaikan dengan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu Komisi Penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.

d.      Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Organisasi PBB yang dibentuk pada tahun 1945 didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi ini telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Salah satu tujuan organisasi itu adalah menyelesaikan perselisihan antarnegara. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Sehubungan dengan penyelesaian sengketa internasional, tanggung jawab penting beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sesuai dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada keduanya. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.


2.     Penyelesaian Sengketa Internasional secara Paksa atau Kekerasan
Adakalanya para pihak yang terlibat dalam sengketa internasional tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Apabila hal tersebut terjadi, maka cara penyelesaian yang mungkin adalah dengan cara-cara kekerasan.
Cara-cara penyelesaian dengan kekerasan di antaranyaadalah perang dan tindakan bersenjata nonperang; retorsi; tindakan-tindakan pembalasan; blokade secara damai; intervensi.
a.       Perang dan tindakan nonperang. Perang dan tindakan bersenjata nonperang bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional. Melalui cara tersebut, negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b.      Retorsi. Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Balas dendam dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat, yang dilakukan oleh negara yang kehormatannya dihina. Misalnya, dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan privilege diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal dan bea masuk.
c.       Tindakan-tindakan pembalasan. Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh negara tersebut.
d.      Blokade secara damai. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan tersebut pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
Pengertian intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah sebagai berikut:
1)      Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB.
2)      Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3)      Pertahanan diri.
4)      Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

3.     Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Persengketaan yang terjadi di dunia internasional ada baiknya diselesaikan secara yudisial, meskipun penyelesaian secara nonyudisial pun dapat dilakukan.
Adapun lembaga internasional yang bertugas menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial diemban oleh Mahkamah Internasional.

E.     Contoh Sengketa Internasional
1)     Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka 
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut

Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.

2)     Batas Daratan Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat

Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.

Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda.Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya ekslusif menyangkut hubungan internasional.

B.         Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan penulis khususnya tentang hubungan Internasional dan pembaca pada umumnya, saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.warnetgadis.com/2017/01/makalah-tentang-sengketa-internasional.html
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T. S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta, 1967.

UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 

HARGA BERSAHABAT

0 Response to "Makalah Tentang Sengketa Internasional Lengkap - GADISNET"

Posting Komentar