Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Makalah Sikap Patuh Terhadap Ketentuan Hukum yang Berlaku dan Pemberantasan Korupsi Lengkap


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah Rabbil Alamin, kata terindah sebagai ungkapan rasa syukur penulis atas petunjuk dan rahmat Allah SWT, sehingga penulis mampu menyelesaikan Makalah ini.  Kesempurnaan hanyalah milik yang Maha Sempurna, Allah SWT. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis perlukan demi kesempurnaan penulisan Makalah ini.
Penulis menyadari pula bahwa dalam penyusunan Makalah tidak terlepas dari dukungan, bimbingan dan bantuan dari semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada yang terhormat :
1.    Guru Pembimbing yang telah membantu dalam penyusunan tema makalah ini.
2.    Orang tua kami yang senantiasa memberi dukungan moral maupun materi kepada kami.
3.    Teman-teman yang telah banyak memberikan masukan dalam menyusun Makalah ini, dan
4.    Semua pihak yang bersedia kami wawancarai guna meminta pendapat dan sarannya dalam menyusun karya ilmiah ini.
Dan akhirnya kepada Allah jualah penulis memohon balasan yang berlipat ganda, semoga Makalah ini dapat berguna dalam perkembangangan kreativitas dan peningkatan aktivitas bagi kita semua.


Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR......................................................................................................      i
DAFTAR ISI...................................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................      1
A.    Latar Belakang...................................................................................................      1
B.    Rumusan Masalah.............................................................................................      1
C.   Tujuan Penulisan................................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................      3
A.    Pengertian Hukum...........................................................................................      3
B.    Ciri dan unsur Hukum......................................................................................      3
C.   Penggolongan Hukum......................................................................................      4
D.   Sikap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku....................................      6
E.    Upaya Pemberantasan Korupsi.......................................................................      8
BAB III PENUTUP.........................................................................................................      11
A.    Kesimpulan.........................................................................................................      11
B.    Saran..................................................................................................................      11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................      12


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Hukum yang berlaku pada suatu negara hendaknya disesuaikan dengan kepribadian Bangsa dan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu sendiri.  Hukum adalah bagian penting dalam upaya pengaturan kepribadian Bangsa.
Upaya menegakkan hukum pada suatu Negara tidak dapat terlepas dari peran masyarakat sebagai penyusun hukum itu sendiri. Hukum bersifat mengikat, maka setiap warga Negara wajib mematuhi hukum yang telah dibuat dan diberlakukan.
Hukum juga mempunyai sanksi hukum bagi pelanggarnya yang melanggar peraturan hukum. Sanksi hukum disesuaikan dengan beratnya pelanggaran dan keputusan penegak hukum.
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.k
Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.

B.   Rumusan Masalah
1)    Pengertian Hukum ?
2)    Ciri dan unsur Hukum ?
3)    Penggolongan Hukum ?
4)    Sikap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku ?
5)    Upaya pemberantasan korupsi ?

C.   Tujuan Penulisan
1)    Menjelaskan Pengertian Hukum
2)    Mengetahui Ciri dan unsur Hukum
3)    Memahami Penggolongan Hukum
4)    Menjelaskan Sikap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku
5)    Menjelaskan Upaya pemberantasan korupsi




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hukum
Hukum mengandung pengertian yang luas, serta meliputi bidang yang luas dan berkaitan dengan sistem yang berlakudi masyarakat. Ada beberapa definisi pengertian hukum, yaitu :
1)    Drs. E. Utrecht, SH
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib satu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2)    Prof. Mr. E.m Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
3)    Leon Diguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang melakukan pelanggaran terhadapnya akan menimbulakan reaksi bersama terhadap pelakunya.
4)      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH.
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib melakukan hal tersebut, dan menindak kepada yang melakukan pelanggaran terhadapnya yang mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hokum tersebut.

B.   Ciri dan unsur Hukum
Ciri Hukum
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
-          Pelanggarnya dapat dihukum, atau dikenai sanksi hukum.

Unsur Hukum
-          Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-          Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
-          Peraturan itu bersifat memaksa.
-          Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut bersifat tegas dan nyata

C.   Penggolongan Hukum
1)    Hukum menurut sumbernya, dibedakan atas :
a)    Undang – undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya : UU pemilu
b)   Kebiasaan (costum) adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama
Contohnya : Hukum adat minangkabau
c)    Keputusan hakim (jurisprudentie) adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim – hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.
Contohnya : KUHP
d)   Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Contohnya : Hukum batas negara
e)    Pendapat sarjana hukum adalah pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dan dapat dijadikan sebagai dasar keputusan hakim.

2)     Hukum menurut bentuknya, dibedakan atas :
a)    Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi. Hukum tertulis terbagi atas Hukum tertulis dikodifikasi dan hokum tertulis yang tidak dikodofikasi
Contohnya : KUHP, KUHD, KUHAP
b)    Hukum tak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya : UU, kepres, PP dll.

3)    Hukum menurut tempat berlakunya, dibedakan atas :
a)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Contohnya : Hukum Australia
b)    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c)    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
Contohnya : Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata Internasional dll.
d)    Hukum Gereja, yaiut kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4)    Hukum menurut waktu berlakunya, dibedakan atas :
a)    Hukum Positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu.
b)    Contohnya : hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
c)    Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
d)    Contohnya : hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun
e)    Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
f)     Contohnya : piagam PBB tentang DUHAM

5)    Hukum menurut sifatnya, dibedakan atas :
a)    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati.
b)    Contohnya : ketentuan pasal 340 KUH pidana
c)    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri.
d)    Contohnya : ketentuan pasal 1152 KUH perdata

6)    Hukum menurut wujudnya, dibedakan atas :
a)    Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
b)    Hukum Subyektif, yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum obyektif.

7)     Hukum menurut isinya, dibedakan atas :
a)    Hukum publik, terdiri dari :
1.    Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu suatu negara serta hubungan kekuasaan antaara alat – alat perlengkapannya dan hubungan antara negara – negara dengan bagian – bagian negaranya .
2.    Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas (hak) dan kewajiban dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3.    Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang serta apa hukumannya.
4.    Hukum acara, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan peraturan – peraturan yang tercantum dalam hukum material. Misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata
5.    Hukum Internasional, terdiri atas :
-          Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara yang berlainan.
-          Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain.
6.    Hukum ekonomis, yaitu hukum yang mengatur dan memimpin segala aktifitas individu maupun pemerintah di bidang perekonomian.
7.    Hukum pajak, yaitu hukum yang mengatur hal – hal yan berhubungan dengan pajak.
8.    Hukum perburuhan, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungannya dengan majikannya.

D.   Sikap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku
1.    Menunjukkan Sikap Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Contoh perwujudan sikap taat terhadap hukum sangatlah banyak. Dalam kegiatan sehari-hari banyak diperlihatkan fenomena yang menunjukkan ketaatan terhadap hukum. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1)    Mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara
2)    Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, misalnya tidak mencuri, menganiaya dan melakukan pemerasan kepada orang lain.
3)    Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak dan membuat kartu keluarga

2.    Contoh Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a.    Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.    Mempertahankan tertib hukum yang ada
c.     Menegakan kepastian hukum

Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a.    Disenangi masyarakat
b.    Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c.     Mencerminkan sikap sadar hukum
d.    Tidak menyinggung perasaan orang lain
e.    Menghormati hak-hak morang lain

1)    Dalam lingkungan keluarga
a)    patuh terhadap orang tua
b)    Menghormati anggota keluarga yang lain
c)    Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
d)    Melaksanakan ibadah tepat waktu

2)    Dalam lingkungan sekolah
a)    Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
b)    Memakai pakaian seragam
c)    Datang dan pulang tepat waktu
d)    Belajar dikelas dengan tertib
e)    Memperhatikan ketika guru mengajar
f)     Mengerjakan tugas-tugas
g)    Mematuhi tata tertib yang berlaku
3)    Dalam masyarakat
a)    Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
b)    Menghormati tetangga sekitanya
c)    Membayar iuran warga
d)    Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
4)    Dalam kehidupan berbangsa
a)    Memiliki ktp jika telah dewasa
b)    Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
c)    Ikut serta dalam pemilu
d)    Membayar pajak
e)    Menjaga kelestarian alam
f)     Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
g)    Melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan
h)    Tidak turut serta membela negara

E.    Upaya Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1.       Upaya pencegahan (preventif).
2.       Upaya penindakan (kuratif).
3.       Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4.       Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

1.    Upaya Pencegahan (Preventif)
a.    Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.    Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.     Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.    Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.    Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.      Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.    Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.    Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.    Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a.       Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.       Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c.       Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.       Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e.       Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.        Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.       Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.       Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.        Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.        Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

3.    Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.    Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.    Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.     Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.    Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.    Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4.    Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a.    Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b.    Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sikap taat terhadap hukum dapat dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari apabila ditanamkan dalam diri bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama. Tidak ada satupun manusia yang boleh melanggar hak orang lain . selain itu, setiap manusia harus yakin bahwa hukum diciptakan demi terjadinya keteraturan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri, bukan untuk menghukum setiap pelanggaran yang dilakukan manusia. Hukum ditegakkan juga untuk kebaikan manusia itu sendiri karena dengan adanya hukum hidup manusia akan lebih terarah dan memiliki pedoman hidup yang akan mengatur segala tingkah laku manusia agar menuju kebaikan bukan untuk menyesatkan manusia.

B.   Saran
Untuk menyempurnakan makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca atau pihak yang menggunakan makalah ini. Berpegang pada prinsip tidak ada gading yang tidak retak dan tidak ada final dalam ilmu. Dengan kerendahan hati penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan senang hati kritik dan saran dan pandangan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.warnetgadis.com/2017/10/makalah-sikap-patuh-terhadap-ketentuan.html
http://taubareng.blogspot.co.id/2015/09/makalah-menampilkan-sikap-positif.html
https://line-edukasi.blogspot.co.id/2015/04/makalah-menunjukkan-sikap-yangsesuai_7.html
http://wawasanfadhitya.blogspot.co.id/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html

UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN HUBUNGI WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 
HARGA BERSAHABAT

0 Response to "Makalah Sikap Patuh Terhadap Ketentuan Hukum yang Berlaku dan Pemberantasan Korupsi Lengkap"

Posting Komentar