Makalah Sikap Patuh Terhadap Ketentuan Hukum yang Berlaku dan Pemberantasan Korupsi Lengkap
Alhamdulillah Rabbil Alamin, kata terindah sebagai ungkapan
rasa syukur penulis atas petunjuk dan rahmat Allah SWT, sehingga penulis mampu
menyelesaikan Makalah ini. Kesempurnaan hanyalah milik yang Maha Sempurna, Allah SWT. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun sangatlah
penulis perlukan demi kesempurnaan penulisan Makalah ini.
Penulis menyadari pula
bahwa dalam penyusunan Makalah tidak terlepas dari dukungan, bimbingan
dan bantuan dari semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih dan
penghargaan kepada yang terhormat :
1. Guru Pembimbing
yang telah membantu dalam penyusunan tema makalah ini.
2. Orang tua kami yang senantiasa memberi dukungan moral maupun materi kepada
kami.
3. Teman-teman yang telah banyak memberikan masukan dalam menyusun Makalah ini, dan
4. Semua pihak yang bersedia kami wawancarai guna meminta pendapat dan
sarannya dalam menyusun karya ilmiah ini.
Dan akhirnya kepada
Allah jualah penulis memohon balasan yang berlipat ganda, semoga Makalah ini dapat berguna dalam perkembangangan kreativitas dan peningkatan
aktivitas bagi kita semua.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
A. Pengertian Hukum........................................................................................... 3
B. Ciri dan unsur
Hukum...................................................................................... 3
C. Penggolongan Hukum...................................................................................... 4
D. Sikap patuh
terhadap ketentuan hukum yang berlaku.................................... 6
E. Upaya Pemberantasan
Korupsi....................................................................... 8
BAB III PENUTUP......................................................................................................... 11
A. Kesimpulan......................................................................................................... 11
B. Saran.................................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hukum yang berlaku
pada suatu negara hendaknya disesuaikan dengan kepribadian Bangsa dan cara
pandang masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Hukum adalah bagian
penting dalam upaya pengaturan kepribadian Bangsa.
Upaya menegakkan
hukum pada suatu Negara tidak dapat terlepas dari peran masyarakat sebagai
penyusun hukum itu sendiri. Hukum bersifat mengikat, maka setiap warga Negara
wajib mematuhi hukum yang telah dibuat dan diberlakukan.
Hukum juga
mempunyai sanksi hukum bagi pelanggarnya yang melanggar peraturan hukum. Sanksi
hukum disesuaikan dengan beratnya pelanggaran dan keputusan penegak hukum.
Hukum
dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya
ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan
mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan
bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana
ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu
lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga
satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah,
hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika
terjadi tabrakan.k
Kepatuhan
kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan
dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
B. Rumusan Masalah
1) Pengertian Hukum ?
2) Ciri dan unsur
Hukum ?
3) Penggolongan Hukum
?
4) Sikap patuh
terhadap ketentuan hukum yang berlaku ?
5) Upaya pemberantasan
korupsi ?
C. Tujuan Penulisan
1) Menjelaskan
Pengertian Hukum
2) Mengetahui Ciri dan
unsur Hukum
3) Memahami
Penggolongan Hukum
4) Menjelaskan Sikap
patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku
5) Menjelaskan Upaya
pemberantasan korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Hukum mengandung pengertian yang luas, serta meliputi bidang
yang luas dan berkaitan dengan sistem yang berlakudi masyarakat. Ada beberapa
definisi pengertian hukum, yaitu :
1)
Drs. E. Utrecht, SH
Hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib satu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2)
Prof. Mr. E.m Meyers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
3)
Leon Diguit
Hukum adalah aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama yang melakukan pelanggaran terhadapnya akan menimbulakan reaksi bersama
terhadap pelakunya.
4)
J.C.T. Simorangkir,
SH dan Woerjono Sastropranoto, SH.
Hukum adalah
peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan – badan resmi yang
berwajib melakukan hal tersebut, dan menindak kepada yang melakukan pelanggaran
terhadapnya yang mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hokum tersebut.
B.
Ciri dan unsur
Hukum
Ciri Hukum
-
Adanya perintah atau larangan.
-
Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh
setiap orang.
-
Pelanggarnya dapat dihukum, atau dikenai sanksi hukum.
Unsur Hukum
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
-
Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang
berwajib.
-
Peraturan itu bersifat memaksa.
-
Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut bersifat tegas
dan nyata
C.
Penggolongan Hukum
1)
Hukum menurut sumbernya, dibedakan atas :
a) Undang – undang
adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya : UU
pemilu
b) Kebiasaan (costum)
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal
yang sama
Contohnya : Hukum
adat minangkabau
c) Keputusan hakim (jurisprudentie)
adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan
dasar keputusan oleh hakim – hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.
Contohnya : KUHP
d) Traktat (treaty)
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Contohnya : Hukum
batas negara
e) Pendapat sarjana
hukum adalah pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal
dan dapat dijadikan sebagai dasar keputusan hakim.
2)
Hukum menurut
bentuknya, dibedakan atas :
a)
Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang
tertulis secara resmi. Hukum tertulis terbagi atas Hukum tertulis dikodifikasi
dan hokum tertulis yang tidak dikodofikasi
Contohnya : KUHP,
KUHD, KUHAP
b)
Hukum tak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat yang bersangkutan.
Contohnya : UU,
kepres, PP dll.
3)
Hukum menurut tempat berlakunya, dibedakan atas :
a) Hukum Nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Contohnya : Hukum
Australia
b) Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
c) Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku dalam negara lain.
Contohnya : Hukum
kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata Internasional dll.
d) Hukum Gereja, yaiut
kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4)
Hukum menurut waktu berlakunya, dibedakan atas :
a) Hukum Positif (ius
constitutum), yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat
tertentu.
b) Contohnya : hukum
pidana berdasarkan KUHP sekarang
c) Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
d) Contohnya : hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun
e) Hukum Alam, yaitu
hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
f) Contohnya : piagam
PBB tentang DUHAM
5)
Hukum menurut sifatnya, dibedakan atas :
a) Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati.
b) Contohnya :
ketentuan pasal 340 KUH pidana
c) Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah
membuat sendiri.
d) Contohnya :
ketentuan pasal 1152 KUH perdata
6)
Hukum menurut wujudnya, dibedakan atas :
a) Hukum Obyektif,
yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
b) Hukum Subyektif,
yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum obyektif.
7)
Hukum menurut isinya,
dibedakan atas :
a) Hukum publik,
terdiri dari :
1. Hukum Tata Negara,
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu suatu negara
serta hubungan kekuasaan antaara alat – alat perlengkapannya dan hubungan
antara negara – negara dengan bagian – bagian negaranya .
2. Hukum tata usaha
negara atau hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara – cara
menjalankan tugas (hak) dan kewajiban dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3. Hukum pidana, yaitu
hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang serta apa
hukumannya.
4. Hukum acara, yaitu
hukum yang mengatur cara mempertahankan peraturan – peraturan yang tercantum
dalam hukum material. Misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata
5. Hukum
Internasional, terdiri atas :
-
Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara yang berlainan.
-
Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu negara dengan negara lain.
6. Hukum ekonomis,
yaitu hukum yang mengatur dan memimpin segala aktifitas individu maupun
pemerintah di bidang perekonomian.
7. Hukum pajak, yaitu
hukum yang mengatur hal – hal yan berhubungan dengan pajak.
8. Hukum perburuhan,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungannya dengan
majikannya.
D.
Sikap patuh
terhadap ketentuan hukum yang berlaku
1.
Menunjukkan Sikap Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang
Berlaku
Contoh perwujudan
sikap taat terhadap hukum sangatlah banyak. Dalam kegiatan sehari-hari banyak
diperlihatkan fenomena yang menunjukkan ketaatan terhadap hukum. Beberapa
diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Mematuhi peraturan
lalu lintas, misalnya berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu
merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara
2) Mematuhi peraturan
yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, misalnya tidak mencuri, menganiaya
dan melakukan pemerasan kepada orang lain.
3) Mematuhi peraturan
yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP bagi yang telah
berusia 17 tahun, membayar pajak dan membuat kartu keluarga
2.
Contoh Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan
konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang
sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum
secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti
bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. Memahami peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b. Mempertahankan tertib
hukum yang ada
c. Menegakan kepastian
hukum
Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan
kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar
hukum
d. Tidak menyinggung
perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak
morang lain
1)
Dalam lingkungan keluarga
a) patuh terhadap orang tua
b) Menghormati anggota
keluarga yang lain
c) Mentaati aturan yang
disepakati bersama keluarga
d) Melaksanakan ibadah
tepat waktu
2)
Dalam lingkungan sekolah
a)
Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
b)
Memakai pakaian seragam
c)
Datang dan pulang tepat waktu
d)
Belajar dikelas dengan tertib
e)
Memperhatikan ketika guru mengajar
f)
Mengerjakan tugas-tugas
g)
Mematuhi tata tertib yang berlaku
3)
Dalam masyarakat
a) Ikut serta dalam
kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
b) Menghormati tetangga
sekitanya
c) Membayar iuran warga
d) Tidak melakukan
perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
4) Dalam kehidupan
berbangsa
a) Memiliki ktp jika telah
dewasa
b) Memiliki sim jika
mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
c) Ikut serta dalam pemilu
d) Membayar pajak
e) Menjaga kelestarian alam
f) Menjaga kebersihan
loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
g) Melakukan pemberontakan
terhadap pemerintahan
h) Tidak turut serta
membela negara
E.
Upaya Pemberantasan
Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1.
Upaya pencegahan (preventif).
2.
Upaya penindakan (kuratif).
3.
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a. Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
d. Para
pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh
penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter
jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru,
Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen
keimigrasian.
c.
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan
Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian
tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI
(2004).
f.
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU
kepada tim audit BPK (2005).
g.
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi
Jakarta (2005).
h.
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
i.
Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur
sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
b. Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
d. Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
a. Indonesia Corruption
Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang
yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan
rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21
Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan
pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b. Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sikap taat terhadap
hukum dapat dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari apabila ditanamkan dalam
diri bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama. Tidak ada satupun manusia
yang boleh melanggar hak orang lain . selain itu, setiap manusia harus yakin
bahwa hukum diciptakan demi terjadinya keteraturan dan kebaikan bagi manusia
itu sendiri, bukan untuk menghukum setiap pelanggaran yang dilakukan manusia.
Hukum ditegakkan juga untuk kebaikan manusia itu sendiri karena dengan adanya
hukum hidup manusia akan lebih terarah dan memiliki pedoman hidup yang akan
mengatur segala tingkah laku manusia agar menuju kebaikan bukan untuk
menyesatkan manusia.
B.
Saran
Untuk menyempurnakan makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca atau pihak yang menggunakan makalah ini. Berpegang pada prinsip
tidak ada gading yang tidak retak dan tidak ada final dalam ilmu. Dengan
kerendahan hati penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini,
dengan senang hati kritik dan saran dan pandangan dari berbagai pihak untuk
menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/10/makalah-sikap-patuh-terhadap-ketentuan.html
http://taubareng.blogspot.co.id/2015/09/makalah-menampilkan-sikap-positif.html
http://taubareng.blogspot.co.id/2015/09/makalah-menampilkan-sikap-positif.html
https://line-edukasi.blogspot.co.id/2015/04/makalah-menunjukkan-sikap-yangsesuai_7.html
http://wawasanfadhitya.blogspot.co.id/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN HUBUNGI WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Sikap Patuh Terhadap Ketentuan Hukum yang Berlaku dan Pemberantasan Korupsi Lengkap"
Posting Komentar