Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden



Kamis, tanggal 23 februari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan negara kepada Jenderal Soeharto selaku pengemban Tap MPRS No. IX tahun 1967. tidak lama setelah penyerahan kekuasaan, pada tanggal 7-12 Maret 1967, MPRS menyelenggarakan Sidang istimewa di Jakarta. Dalam sidang tersebut, MPRS dengan ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 memutuskan untuk mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. selain itu, MPRS juga menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara. Melalui ketetatapan ini pula MPRS mengangkat pengemban ketetapan MPRS No. IX tahun 1966, Jenderal Soeharto, sebagai pejabat presiden hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilu.
Pada tanggal 12 maret 1967, Jenderal Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. Dengan pelantikan Soeharto sebagai presiden tersebut, secara legal formal telah berakhir kekuasaan orde lama yang kemudian digantikan dengan orde baru. Dengan adanya transisi kekuasaan tersebut, maka Presiden Soeharto secara resmi mulai menjalankan pemerintahan orde barunya.

Setelah dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret, maka Letnan Jenderal Soeharto menitik beratkan pada usaha stabilitas nasional. Usaha stabilitas nasional, baik stabilitas politik maupun ekonomi sengat diperlukan. Hal ini merupakan modal penting dalam usaha pembangunan nasional. Untuk itu, maka pada tanggal 20 Juni-5 Juli 1966 di adakan Sidang Umum MPRS. Sidang ini dimaksudkan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat, guna menciptakan stabilitas nasional. Sebagai langkah stabilitas dalam bidang politik. MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum. Menurut ketetapan itu, pemilihan umum diselenggarakan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968. Kemudian untuk lebih memantapkan kehidupan politik dan sekaligus memperbaiki bidang ekonomi. MPRS juga mengeluarkan Ketetapan MPRS No.XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera sebagai pengganti Kabinet Dwikora. Kabinet ini untuk memenuhi dan melaksanakan Trikora. Tugas membentuk Kabinet Ampera ini dipercayakan kepada Letnan Jenderal Soeharto. Tugas Kabinet Ampera adalah menciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Program-programnya antara lain memperbaiki kehidupan rakyat terutama bidang sandang dan pangan. Serta akan melaksanakan pemilihan umum pada tahun 1968. Disamping itu semua, juga diusahakan pembenahan dibidang ketatanegaraan, disesuaikan dengan UUD 1945. Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya.
Dengan demikian tercipta suatu stabilitas politik dan ekonomi secara merata. Tahun berikutnya yakni pada tanggal 7-12 Maret 1967 diadakan Sidang Istimewa MPRS. Dalam sidang ini diputuskan antara lain, adanya Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapan MPRS No.I/MPRS/1960 tentang manifesto Politik sebagai Garis-Gars Besar Haluan Negara. Dan keputusan yang sangat penting lagi adalah pengalihan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto. Dikeluarkanlah ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden RI. Ia dilantik pada tanggal 12 Maret 1967. Selanjutnya khusus yang merupakan usaha di bidang ekonomi dan keuangan negara serta pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Di samping itu juga memperbaiki sarana dan prasarana ekonomi, misalnya memperbaiki jalan, pabrik-pabrik yang rusak, menentukan kebijaksanaan ekonomi yang sesuai. Peranan koperasi mulai mendapatkan perhatian.http://warnetgadis.blogspot.com/

UNTUK VERSI LENGKAP (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 

2 Responses to "Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden"