Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden
Kamis,
tanggal 23 februari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan negara kepada
Jenderal Soeharto selaku pengemban Tap MPRS No. IX tahun 1967. tidak lama
setelah penyerahan kekuasaan, pada tanggal 7-12 Maret 1967, MPRS
menyelenggarakan Sidang istimewa di Jakarta. Dalam sidang tersebut, MPRS dengan
ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 memutuskan untuk mencabut kekuasaan pemerintahan
negara dari Presiden Soekarno. selain itu, MPRS juga menarik kembali mandat
MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara. Melalui
ketetatapan ini pula MPRS mengangkat pengemban ketetapan MPRS No. IX tahun
1966, Jenderal Soeharto, sebagai pejabat presiden hingga dipilihnya presiden
oleh MPR hasil pemilu.
Pada
tanggal 12 maret 1967, Jenderal Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai
Presiden Republik Indonesia. Dengan pelantikan Soeharto sebagai presiden
tersebut, secara legal formal telah berakhir kekuasaan orde lama yang kemudian
digantikan dengan orde baru. Dengan adanya transisi kekuasaan tersebut, maka
Presiden Soeharto secara resmi mulai menjalankan pemerintahan orde barunya.
Setelah
dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret, maka Letnan Jenderal Soeharto menitik
beratkan pada usaha stabilitas nasional. Usaha stabilitas nasional, baik
stabilitas politik maupun ekonomi sengat diperlukan. Hal ini merupakan modal
penting dalam usaha pembangunan nasional. Untuk itu, maka pada tanggal 20
Juni-5 Juli 1966 di adakan Sidang Umum MPRS. Sidang ini dimaksudkan untuk menentukan
langkah-langkah yang tepat, guna menciptakan stabilitas nasional. Sebagai
langkah stabilitas dalam bidang politik. MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No.
XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum. Menurut ketetapan itu, pemilihan umum
diselenggarakan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968. Kemudian untuk
lebih memantapkan kehidupan politik dan sekaligus memperbaiki bidang ekonomi.
MPRS juga mengeluarkan Ketetapan MPRS No.XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan
Kabinet Ampera sebagai pengganti Kabinet Dwikora. Kabinet ini untuk memenuhi
dan melaksanakan Trikora. Tugas membentuk Kabinet Ampera ini dipercayakan
kepada Letnan Jenderal Soeharto. Tugas Kabinet Ampera adalah menciptakan
stabilitas politik dan ekonomi. Program-programnya antara lain memperbaiki kehidupan
rakyat terutama bidang sandang dan pangan. Serta akan melaksanakan pemilihan
umum pada tahun 1968. Disamping itu semua, juga diusahakan pembenahan dibidang
ketatanegaraan, disesuaikan dengan UUD 1945. Pemerintah daerah diberikan
otonomi seluas-luasnya.
Dengan
demikian tercipta suatu stabilitas politik dan ekonomi secara merata. Tahun
berikutnya yakni pada tanggal 7-12 Maret 1967 diadakan Sidang Istimewa MPRS.
Dalam sidang ini diputuskan antara lain, adanya Ketetapan MPRS Nomor
XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapan MPRS No.I/MPRS/1960
tentang manifesto Politik sebagai Garis-Gars Besar Haluan Negara. Dan keputusan
yang sangat penting lagi adalah pengalihan kekuasaan dari Presiden Soekarno
kepada Letnan Jenderal Soeharto. Dikeluarkanlah ketetapan MPRS No.
XXXIII/MPRS/1967 tentang Pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai pejabat
Presiden RI. Ia dilantik pada tanggal 12 Maret 1967. Selanjutnya khusus yang
merupakan usaha di bidang ekonomi dan keuangan negara serta pengamanan
kebutuhan pokok rakyat. Di samping itu juga memperbaiki sarana dan prasarana
ekonomi, misalnya memperbaiki jalan, pabrik-pabrik yang rusak, menentukan
kebijaksanaan ekonomi yang sesuai. Peranan koperasi mulai mendapatkan
perhatian.http://warnetgadis.blogspot.com/
UNTUK VERSI LENGKAP (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
Copy yaa, terimakasihh
BalasHapustrims sudah berkunjung cc... iya sbagian dari blog ini copy :)
Hapus