Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Layanan TELEGRAM Tidak Bisa Di Buka/Akses Alias Diblokir di Indonesia - Indonesia News Update



Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia. Gagasannya pemblokiran baru juga akan diumumkan pada Senin (17/7/2017) yang akan datang.

“Ya (ada perintah untuk blokir), saya sekali lagi siapin catatan-catatannya ya mas. Mudah-mudahan Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) dapat kasih keterangan luas, ” tutur juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza waktu dihubungi KompasTekno lewat pesan singkat, Jumat (14/7/2017).

Noor tidak membuka lebih jauh tentang argumen pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Tetapi satu diantara hal yang disangka jadi argumennya yaitu karna Telegram banyak dipakai oleh teroris untuk berkomunikasi.

Walau dimaksud baru menginformasikan problem pemblokiran ini Senin yang akan datang, aplikasi situs Telegram saat ini telah tidak dapat dibuka lewat koneksi internet beberapa operator.

Pantauan KompasTekno, pemblokiran sekarang ini telah dikerjakan oleh operator XL Axiata serta Telkom. Tandanya yaitu waktu pemakai coba terhubung alamat situs. telegram. org, jadi juga akan segera dibawa ke halaman diisi info pemblokiran.

Walau sekian, akses Telegram lewat aplikasi di piranti mobile masih tetap dapat dikerjakan tanpa ada masalah paling tidak hingga berita ini di turunkan.
Beberapa operator telekomunikasi di Indonesia. Tetapi operator telekominikasi malah tidak paham menahu masalah pemblokiran ini.

Operator XL Axiata (XL) umpamanya, lewat juru bicaranya, menyebutkan kalau sekarang ini pihaknya belum juga terima surat perintah pemblokiran apapun dari pemerintah. Tetapi akses internet mereka telah tidak dapat dipakai untuk buka alamat situs. telegram. org.

“Sampai sekarang ini kita blm lakukan blokir apa pun karna belum juga terima surat itu. Namun bila surat telah di terima, jadi kami juga akan mengolahnya sesuai sama arahan pemerintah, ” tutur General Manager Corporate Communications XL, Tri Wahyuningsih waktu dihubungi KompasTekno, Jumat (14/7/2017).

Hal sama disibak oleh CEO Smartfren, Merza Fachys serta DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia (Tri), Arum K. Prasodjo yang kami hubungi dengan terpisah. Semasing menyebutkan kalau saat ini belumlah ada pemberitahuan apa pun masalah pemblokiran.

Disamping itu, Direktur Paling utama Telkomsel, Ririek Adriansyah menyebutkan kalau dianya belum juga lihat perintah pemblokiran itu, tetapi ia berkata bila telah tidak dapat dibuka, bermakna telah ada perintah pemblokiran.

Ririek juga membuka kalau pemblokiran website bermuatan negatif ada dua mekanisme, yaitu dapat dikerjakan segera oleh pemerintah atau lewat ISP terlebih dulu.

“Saat ini pemerintah miliki system sendiri yang namanya Trust Positif. Pemblokiran dapat dikerjakan dari situ atau lewat surat pada ISP, ” ujarnya.

Ketidaktahuan operator telekomunikasi itu sebenarnya dapat dipandang lumrah. Pasalnya website yang bermuatan radikal atau terorisme dapat segera diblokir oleh pemerintah.

Pemerintah, dalam hal semacam ini Kemenkominfo, mempunyai mekanisme pemblokiran bernama TRUST Positif. Di dalamnya diisi daftar beragam website yang diadukan karna bermuatan negatif.

Jika dalam keadaan darurat, dengan kata lain content yang berada di internet betul-betul mesti dihapus atau diblokir, Dirjen dapat meletakkan website itu dalam daftar TRUST Positif kurun waktu 24 jam sesudah laporan di terima.

Kemenkominfo akan lakukan komunikasi dengan penyelenggara layanan akses internet di Indonesia supaya website yang disebut juga diblokir di tingkat ISP.

Pada situs Telegram, pihaknya merasakan banyak content yang berkaitan dengan terorisme. Rudi mengatakan ada sekitaran 700 halaman berkaitan content itu.

" Ada ajakan membuat bom, gabung dengan organisasi teroris, " katanya.

Satu diantara argumen kelompok-kelompok radikal beralih ke Telegram yaitu aplikasi pesan itu sulit terlacak.

" Feature dari Telegram banyak, yang kami tutup versus situs di computer, " ucapnya. Menurut Rudiantara, Kominfo tengah memohon telegram menertibkan content yang berbau radikalisme serta terorisme. Dia juga menyatakan pihak Telegram mesti mematuhi sebagian ketentuan hukum yang berada di Indonesia.

" Kami tengah memohon mereka membuat SOP penyaringan materi radikalisme serta terorisme, " katanya.

Sumber :
http://tekno.kompas.com
https://news.detik.com

0 Response to "Layanan TELEGRAM Tidak Bisa Di Buka/Akses Alias Diblokir di Indonesia - Indonesia News Update"

Posting Komentar