Layanan TELEGRAM Tidak Bisa Di Buka/Akses Alias Diblokir di Indonesia - Indonesia News Update
Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo)
memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia. Gagasannya pemblokiran
baru juga akan diumumkan pada Senin (17/7/2017) yang akan datang.
“Ya (ada perintah untuk blokir), saya sekali lagi siapin
catatan-catatannya ya mas. Mudah-mudahan Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel
Abrijani Pangerapan) dapat kasih keterangan luas, ” tutur juru bicara
Kemenkomifo, Noor Iza waktu dihubungi KompasTekno lewat pesan singkat, Jumat
(14/7/2017).
Noor tidak membuka lebih jauh tentang argumen pemerintah
memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Tetapi satu diantara hal yang
disangka jadi argumennya yaitu karna Telegram banyak dipakai oleh teroris untuk
berkomunikasi.
Walau dimaksud baru menginformasikan problem pemblokiran
ini Senin yang akan datang, aplikasi situs Telegram saat ini telah tidak dapat
dibuka lewat koneksi internet beberapa operator.
Pantauan KompasTekno, pemblokiran sekarang ini telah
dikerjakan oleh operator XL Axiata serta Telkom. Tandanya yaitu waktu pemakai
coba terhubung alamat situs. telegram. org, jadi juga akan segera dibawa ke
halaman diisi info pemblokiran.
Walau sekian, akses Telegram lewat aplikasi di piranti
mobile masih tetap dapat dikerjakan tanpa ada masalah paling tidak hingga
berita ini di turunkan.
Beberapa operator
telekomunikasi di Indonesia. Tetapi operator telekominikasi malah tidak paham
menahu masalah pemblokiran ini.
Operator XL Axiata (XL) umpamanya, lewat juru bicaranya,
menyebutkan kalau sekarang ini pihaknya belum juga terima surat perintah
pemblokiran apapun dari pemerintah. Tetapi akses internet mereka telah tidak
dapat dipakai untuk buka alamat situs. telegram. org.
“Sampai sekarang ini kita blm lakukan blokir apa pun karna
belum juga terima surat itu. Namun bila surat telah di terima, jadi kami juga
akan mengolahnya sesuai sama arahan pemerintah, ” tutur General Manager
Corporate Communications XL, Tri Wahyuningsih waktu dihubungi KompasTekno,
Jumat (14/7/2017).
Hal sama disibak oleh CEO Smartfren, Merza Fachys serta DGM
Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia (Tri), Arum K. Prasodjo yang
kami hubungi dengan terpisah. Semasing menyebutkan kalau saat ini belumlah ada
pemberitahuan apa pun masalah pemblokiran.
Disamping itu, Direktur Paling utama Telkomsel, Ririek
Adriansyah menyebutkan kalau dianya belum juga lihat perintah pemblokiran itu,
tetapi ia berkata bila telah tidak dapat dibuka, bermakna telah ada perintah
pemblokiran.
Ririek juga membuka kalau pemblokiran website bermuatan
negatif ada dua mekanisme, yaitu dapat dikerjakan segera oleh pemerintah atau
lewat ISP terlebih dulu.
“Saat ini pemerintah miliki system sendiri yang namanya
Trust Positif. Pemblokiran dapat dikerjakan dari situ atau lewat surat pada
ISP, ” ujarnya.
Ketidaktahuan operator telekomunikasi itu sebenarnya dapat
dipandang lumrah. Pasalnya website yang bermuatan radikal atau terorisme dapat
segera diblokir oleh pemerintah.
Pemerintah, dalam hal semacam ini Kemenkominfo, mempunyai
mekanisme pemblokiran bernama TRUST Positif. Di dalamnya diisi daftar beragam
website yang diadukan karna bermuatan negatif.
Jika dalam keadaan darurat, dengan kata lain content yang
berada di internet betul-betul mesti dihapus atau diblokir, Dirjen dapat
meletakkan website itu dalam daftar TRUST Positif kurun waktu 24 jam sesudah
laporan di terima.
Kemenkominfo akan lakukan komunikasi dengan penyelenggara
layanan akses internet di Indonesia supaya website yang disebut juga diblokir
di tingkat ISP.
Pada situs Telegram, pihaknya merasakan banyak content yang
berkaitan dengan terorisme. Rudi mengatakan ada sekitaran 700 halaman berkaitan
content itu.
" Ada ajakan membuat bom, gabung dengan organisasi
teroris, " katanya.
Satu diantara argumen kelompok-kelompok radikal beralih ke
Telegram yaitu aplikasi pesan itu sulit terlacak.
" Feature dari Telegram banyak, yang kami tutup versus
situs di computer, " ucapnya. Menurut Rudiantara, Kominfo tengah memohon
telegram menertibkan content yang berbau radikalisme serta terorisme. Dia juga
menyatakan pihak Telegram mesti mematuhi sebagian ketentuan hukum yang berada
di Indonesia.
" Kami tengah memohon mereka membuat SOP penyaringan
materi radikalisme serta terorisme, " katanya.
Sumber :
http://tekno.kompas.com
https://news.detik.com
Sumber :
http://tekno.kompas.com
https://news.detik.com
0 Response to "Layanan TELEGRAM Tidak Bisa Di Buka/Akses Alias Diblokir di Indonesia - Indonesia News Update"
Posting Komentar