Permasalahan Internasional Yang Melibatkan Negara Indonesia Lengkap + GAMBAR
1. Batas Perairan
Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar
wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai
ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih
dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar
termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara
mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil
laut.
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
2. Batas Perairan
Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau
Bintan merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan
Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan
muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di
wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah
perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah
menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.
Penyelesaian
Negosiasi antara kedua belah pihak yang
dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang
ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer.
Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
3. Batas Perairan
Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina,
diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang
masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada
wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol
perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia
yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan
Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
4. Batas Daratan
Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara
Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki
kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini
dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang
memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara
Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas.
Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia
tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan
kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
5. Batas Daratan
Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai penambangan pasir laut di
perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani
serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan
kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita
yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang
dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena
telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka
diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan
geografis di Indonesia.
Penyelesaian
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk
Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual
pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana
lebih dari 300 Milyar Rupiah.
6. Indonesia dan
Timor Leste
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya
dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri
sejak lepas dari negara kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim
wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di
perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan
antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan
perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk
dikoordinasikan antara pemerintah RI dengan pemerintah Timor Leste dan
kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan
penyelesaian masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di
lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem,
Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan
sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di
perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten
Timor Tengah Utara. Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut
mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan.
Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum
disepakati warga dari kedua negara:
1. Penetapan
batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah
alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu
berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air
di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas
sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas
negara.
2. Warga
negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka,
karena menyangkut persoalan batas negara.
Sumber : http://www.smansax1-edu.com
0 Response to "Permasalahan Internasional Yang Melibatkan Negara Indonesia Lengkap + GAMBAR"
Posting Komentar