Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

5 Contoh Perubahan Konstitusi di Indonesia dan Dibeberapa Negara Lainnya Lengkap



1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

2. Amerika Serikat
Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.

3. Belanda
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.


4. Rusia
Menilik tentang sistem hukum yang terbentuk di negara terbesar di dunia tidak terlepas dari sejarah pemerintahan dan konstitusi yang dimilikinya. Sebagian besar sejarah pemerintahan Rusia terbagi kedalam tiga periode; (i) Masa Tsar dan Kekaisaran; (ii) Masa Uni Soviet; dan (iii) Masa Kepresidenan Rusia. Konstitusi pertama Rusia diawali dari Deklarasi Rakyat (RSFSR) 12 Juni 1990. Di dalamnya terdapat amanah pembuatan konstitusi, karena itu dibentuklah komisi konstitusi dari partai politik, ahli dan parlemen sebagai perwakilan untuk menyusun konstitusi.
Komisi konstitusi diketuai oleh Boris Yeltsin dan sekretaris Oleg Germanovich Rumyantsev. Komisi konstitusi memiliki peranan yang penting dalam penyusunan konstitusi Rusia, namun harus tertunda selama tiga tahun, yang kemudian kekosongan hukum dari tahun 1990-1993 di Rusia, masih menggunakan Konstitusi RSFSR.
Pada November 1991-Desember 1992 terdapat lebih dari 400 usulan untuk penyusunan konstitusi. Selanjutnya dalam sejarah konstitusi Rusia, terdapat dua proyek atau penyusunan khusus, pertama dilakukan oleh tiga orang utama, Sergei Sergeyevich Alexeyev, Anatoly Sobchak, dan Sergei Mikhailovich Shakhrai, mereka yang memimpin penyusunan setelah terhenti, mereka memimpin dalam pertemuan konstitusional yang dihadiri oleh lebih dari 800 peserta. Kedua pada 1993 secara keseluruhan proyek tersebut dilakukan oleh Shahr-sobchak Alekseeva untuk disampaikan pada publik melalui pengambil suara.
Kemudian pada 15 Oktober 1993 Presiden Boris Yeltsin menandatangani dekrit № 1633 “Pada memegang suara populer di rancangan Konstitusi Federasi Rusia.” The “popular vote” istilah (dan bukan “referendum&rdquo Pada peraturannya, apabila setengah plus satu dari jumlah peserta menghendaki dan menyetujui, maka konstitusi dapat diresmikan.
Voting berlangsung pada 12 Desember 1993, dan menghasilkan 58,43% suara yang menyetujui. Rusia merupakan sebuah negara yang mendapat wilayah terbesar dari pecahan Uni Soviet. Negara Rusia lahir pada tahun 1991 dan menjadi negara terbesar di dunia. Berdasarkan Russian Federation’s Constitution yang disahkan 1993, pada pasal 1 “The Russian Federation-Russia is a democratic federal law-bound State with a republican form of government. Selanjutnya berdasarkan pasal 2, “The names "Russian Federation" and "Russia" shall be equal.”
Apabila menarik kebelakang, sejarah Rusia sebagai negara yang besar mencetak perjalanan yang cukup lambat dibanding negara eropa lainnya. Awal konstitusi Rusia terbentuk saat Vladimir Lenin berkuasa dalam revolusi ke-2 tahun 1917, pada tahun 1918 tepatnya satu tahun setelah revolusi, pengesahan konstitusi sebagai dasar negara disepakati.
Konstitusi 1918
Hingga saat ini dinyatakan bahwa konstitusi 1918 di Rusia merupakan konstitusi yang paling idialis. Bahkan konstitusi tersebut dijuluki sebagai konstitusi ekonomi pertama di dunia yang mengatur secara rinci tentang dasar ekonomi negara. Dalam konstitusi ini, antar kelas sosial sangat terbuka. Perlawanan terhadap imprialisme juga diperlihatkan.
Masa transisi terjadi ketika Rusia yang pada saat itu masih bernama Uni Soviet kehilangan sosok seorang Vladimir Lenin yang meninggal dunia karena sakit pada tahun 1924 (namun senyatanya pada tahun 1922 Lenin telah jatuh). Vladimir Lenin menjadi satu kesatuan pada sejarah Rusia, pemakamannya dihadiri oleh jutaan maysrakat Rusia. Kemudian, Joseph Stalin menggantikan Lenin yang telah meninggal dunia untuk memimpin dari sebuah pemilihan.
Konstitusi 1925
Pada zaman Stalin konstitusi Uni Soviet di amandemen pada tahun 1924 melalui kongres Soviet disetujui teks amandemen tahun 1925. Sekilas keadaan Uni Soviet, ketika masa transisi bahwa sebetulnya perekonomian tidaklah membaik. Pembiayaan mahal atas revolusi di masa lampau dan menyadang status sebagai negara baru membuat Uni Soviet dilanda berbagai permasalahan ekonomi. Oleh karena itu, hadirnya konstitusi 1925 ‘menghaluskan’ hal yang idialis tentang ekonomi dalam konstitusi 1918.
Pada konstitusi 1925 mulai diperkenalkannya konsep otonomi daerah dengan kondisi wilayah Uni Soviet yang sangat luas. Walaupun pada kenyataannya secara politis kebijakan penguasa justru tetap menggunakan konsep sentralistik dengan memfokuskan Kremlin sebagai fondasi ekonomi dan pemerintahan.
Konstitusi 1937
Diantara konstitusi yang lainnya, konstitusi 1937 yang paling lama bertahan. Konstitusi ini hadir untuk menata ulang pemerintahan pada saat itu. Konstitusi tersebut mencabut pembatasan pemungutan suara dan menambahkan hak bekerja yang dijamin konstitusi sebelumnya. Hak sosial dan ekonomi kolektif juga diakui dalam konstitusi ini, hak dan kewajiban mulai diperkenalkan secara rinci dalam konstitusi ini.
Konstitusi ini dilatarbelakangi dalam pembenahan konsep negara demokratis sosialis. Pengakuan unsur-unsur negara demokratis mulai terakomodir di dalam aturan ini. Terdapat tiga perubahan yang dapat dilihat dari konstitusi 1937, antara lain; (i) Struktur Sosial; (ii) Sturktur Negara; dan (iii) Hak dan kewajiban warga negara.
Konstitusi 1977
Konstitusi terakhir Uni Soviet diadopsi Pada Sidang (Istimewa) Ketujuh dalam Pertemuan Kesembilan Majelis Agung Uni Soviet tanggal 7 Oktober 1977, Konstitusi Soviet yang ketiga dan terakhir atau disebut juga Konstitusi Brezhnev atau di dalam definisi lain Konstitusi Sosialisme Dikembangkan “Конституция развитого социализма” (Konstitusia rajbitava sosialisma). Dalam konstitusi ini diatur tentang hak dan pembagian kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintahan republik.
Bahkan diatur juga tentang hak bagi pemerintah republik untuk melepaskan diri pada kesatuan. Konstitusi ini yang nantinya menjadi dasar proses pembubaran Uni Soviet. Dan setelah Uni Soviet, Rusia menjadi negara dengan wilayah terbesar dan memiliki Konstitusi Federasi Russia tahun 1993.

5. Cina
Kehidupan politik di china merupakan produk masa revolusi yang panjang, yang berlangsung paling tidak dari tahun 1911 sampai tahun 1949. Revolusi pertama(1911) menggantikan system kerajaan yang telah bertahan selama berabad-abad. Revolusi kedua(1928) membentuk pemerintahan pusat yang baru di bawah kekuasaan Koumintang(KMT), dan Revolusi ketiga(1949), menjadikan Partai Komunis China (PKC) sebagai penguasa dan membentuk sistaem komunis sekarang ini

Negarawan china, Mao Tse Tung (1893-1976) adalah tokoh utama yang menyuburkan komunisme ke seantero dunia. Mao menjadi Ketua Partai Komunis China pada tahun 1935. Periode setelah 1976, terutama setela Mao meninggal dunia, dan naiknya kembali Deng Xiao Ping merupakan tonggak sejarah penting dalam system perkembangan politik pemerintahan dan perekonomian di Negara China.
Komunisme tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu , antara lain:
1.    Gagasan Monoisme(sebagai lawan dari pluralisme)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan

2.    Kekerasan dipandang Sebagai Alat yang Sah guna mencapai Komunisme.
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalam 2 tahap. Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana oposisi dimusnakan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya yang kurang insyaf, diindotrinisasi secara luas, terutama ditujukan kepada angkatan muda.

3.    Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Alat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabdikan kepada pencapaian komunisme. Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam di bidang politik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hokum, tidak dipandang sebagai “a good in itself” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
a)    Mekanisme Konstitusional demokrasi rakyat(ala komunis).
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “ bentuk khusus yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur(sebelum runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991)dan di Tiongkok(RRC). Khusus di RRC, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam system politik china adalah Partai Komunis China(PKC) yang menentukan semua kebijakan semua kebijakan. Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil kepurusan dalam siding tertutup. Tidak ada proses legislative secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
b)    Lembaga-Lembaga Kenegaraan
RRC berdiri pada tahun 1949 dengan menumbangkan Dinasti Ching. Tetapi baru pada tahun 1954, secara mapan China di tetapkan dalam kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain”bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja hal ini dikelola oleh Partai Komunis China sebagai ini Kepemimpinan pemerintahan”.
1.    Ketua PKC dan Sekjen PKC.
Organ administrative utama(Dwan Negara) yang terdiri dari Perdana Menteri(PM), Wakil-wakil PM, dan kepala-kepala dari semua kementerian dan komisi.
Tugas Pokok: 
a) mengatur dan mengendalikan seluruh struktur administrative dan bersama-sama dengan badan-badan tertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan China.
b) Berperan sebagai penerjemah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negara menjadikan sebagai lembaga yang paling kuat di antara berbagai lembaga yang dibentuk olen konstitusi.

2. Kongres Rakyat China(KRC). 
Disebut organ wewenang tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya dalam Negara.
Tugas Pokok: 
Pemegang kekuasaan Legislatif yang mencangkup antara lain:
a) Forum untuk mempelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pemimpin pusat.
b) Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih secara politik disukai.
c) Kongres Rakyat Nasional(KRN) merupkan badan perwakilan yang besar(kurang lebih 2.800 anggota yang yerdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh kongres tingkat propinsi, Angkatan Bersenjata, dan orang-orang China perantauan.
d) KRN mengadakan siding sekali setahun dan anggota-anggotanya dipilih setiap empat tahun.

3) Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi. 
Bagian terakhir kerangka kerja pusat.
Tugas Pokok:
Pemegang kekuasaan Yudikatif yang mencangkup antara lain:
1. Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengawasan secara umum terhadap semua organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan.
2. Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat.
3. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap angkatan. Namun karena perwakilan rakyat tersebut didomonasi oleh Partai Komunis China, demokrasi masih sulit terwujud, kendatipun usaha ke arah perubahan dilakukan terus menerus dalam rangkan reformasi besar-besaran yang dicanangkan mahasiswa(peristiwa Tiananmen) dalam rangka menghadapi era globalisasi dewasa ini.



Sumber : Istimewa

0 Response to "5 Contoh Perubahan Konstitusi di Indonesia dan Dibeberapa Negara Lainnya Lengkap"

Posting Komentar