Faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara wilayah geo politik dan geogstiategi pandangan richie dan jellie
1. Wilayah (Geografi)
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan
‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah
‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah
lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah
archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik
Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel
yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah
wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik
Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan
dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung
arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti
India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di
dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan,
kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R.
Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir
W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari
rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata
“Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun
1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost
Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia
menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.http://www.warnetgadis.com/
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa
mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
- Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
- Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
- Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
- Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
- Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut
Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki
Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas
Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain
- Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal
- Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
- Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan
Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara
samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar
maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan
Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ±
6° 08’ LU
Selatan : ±
11° 15’ LS
Barat : ±
94° 45’ BT
Timur : ±
141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888
Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila
diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama
dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada
peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat
dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya
adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan
perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan
dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
2. Geopolitik dan Geostrategi
a.
Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik
semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik
( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh
serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 –
1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik.
Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya,
apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political
Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan
geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik
memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel
pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar
pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah
ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dan
negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah
organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan sistem politik yang
mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan
Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip
denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
- Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam
- Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
- Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
- Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa
Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak
sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dalam hubungan Internasonal,
bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk
suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam
pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan
sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang
langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya
dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa
depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan
memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan
konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber
daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi
wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial
Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan
17 – 2 – 1969
a.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan
deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan
tujuan sebagai berikut :
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b.
Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai
di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
c.
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang
lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarsi Juanda kemudian
dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960.
Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional
dan cara perhitungannya
- Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi:semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
- semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
- semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia. Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen )
sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen
negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi
ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif
terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari
garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE
adalah :
1.
Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2.
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
3.
ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
0 Response to "Faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara wilayah geo politik dan geogstiategi pandangan richie dan jellie"
Posting Komentar