Makalah Kedudukan Warga Negara dan Kewarganegaraan di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Ucapan
terimakasih saya sampaikan kepada pihak yang telah membantu hingga selesainya
tugas sekolah ini. pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih
kepada guru mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan
bimbingannya selama penyusunan makalah ini.http://www.warnetgadis.com/
Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
masalah................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penelitian ................................................................................................... 2
1.4 Manfaat
Penulisan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
2.1 Dasar
Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan.................................... 3
2.2 Asas
Kewarganegaraan........................................................................................... 4
2.3 Hak Opsi Dan Hak Mediasi.................................................................................... 5
2.4 Syarat Menjadi Warga Negara................................................................................ 6
2.5 Menyebab
Hilangnya Status Kewarganegaraan..................................................... 7
BAB III
PENUTUP......................................................................................................... 9
3.1
Kesimpulan............................................................................................................. 9
3.2 Saran....................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki
dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena
itu, di samping
pengaturan kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga
diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan warganya
untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai
contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarga negaraan
Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan
antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan
di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun
hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut,
sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai
kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.http://www.warnetgadis.com/
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:
a. Apa dasar hukum yang mengatur tentang
kewarganegaraan?
b. Bagaimana asas kewarganegaraan?
c. Bagaimana hak opsi dan hak mediasi?
d. Apa syarat menjadi warga Negara
e. Apa penyebab hilangnya status
kewargaanegaraan?
1.3
Tujuan Penulisan
Mengacu pada rumusan masalah tersebut
tujuan yang diharapkan adalah:
a. Mengetahui dasar hukum yang mengatur
tentang kewarganegaraan
b. Mengetahui asas kewarganegaraan
c. Memahami hak opsi dan hak mediasi
d. Mengetahui syarat menjadi warga Negara
e. Mengetahui penyebab hilangnya status
kewargaanegaraan
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat yang
diharapkan dalam pembahasan ini ada dua yaitu, manfaat teoretis dan manfaat
praktis.
a. Manfaat teoretis
Dapat menambah
khasana keilmuan tentang kedudukan warga negara dan kewarganegaraan di
Indonesia
b. Manfaat praktis
Memberikan pengetahuan pada masyarakat
(pembaca) terhadap kedudukan warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan
Warga
Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga
Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk
menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan
dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang
bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan
bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Selain
itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Menurut
pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru
mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI
yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti
kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda
(tetap menjadi WNI).http://www.warnetgadis.com/
Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan
ibu WNA.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan
ayah WNA.
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan
jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
7.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8.
Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
2.2
Asas Kewarganegaraan
1.
Asas Kelahiran (Ius Soli)
Adalah penentuan status kewarganegaraan
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas
kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu
anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas
manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran
sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda
akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat
salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap
dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan
bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
2. Asas Keturunan (Ius Sanguins)
Asas keturunan (Ius Sanguins) adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu
negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak
mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
3. Asas Perkawinan
Status Kewarganegaraan dapat dilihat
dari sisi perkawinan yang dimiliki atas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami
isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas
persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum,
misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status
kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan
dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia
menceraikan istrinya.http://www.warnetgadis.com/
4.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam Naturalisasi ada yang bersifat
aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang
dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi
warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang
yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri
status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak
untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Sehubungan dengan problem status
kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan
secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan
seseorang mengalami hal sebagai berikut
1.
Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan
disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2.
Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua
kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana
negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang
menganut asas ius soli.
3.
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di
perbatasan antara dua negara.
2.3
Hak Opsi Dan Hak Mediasi
1. Menurut stelsel aktif, orang yang akan
menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hokum
tertentu secara aktif
2. Menurut stelsel pasif, orang yang
berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
3. Berkaitan dengan kedua stelsel-stelsel
dan aktif stelsel pasif, seseorang warga negara dalam suatu negara pada
dasranya mempunyai hak opsi dan hak repudasi.
a.
Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan
(dalam stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
2.4
Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.5
Menyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan
Untuk
bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga
sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan
kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh
pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia, maka kita tidak
memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Negara pun tidak lagi
peduli kepada kita baik sudah menjadi warga negara asing maupun tidak memiliki
kewarganegaraan sama sekali.
Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status
sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti
1.
Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain
tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
2.
Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat
negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri
secara sukarela tanpa izin presiden republik Indonesia
3.
Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari
negara lain dengan identitas dirinya.
4.
Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain
secara sukarela.
5.
Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan di negara lain.
6.
Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun
berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa
diterima
7.
Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia
(wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Bisa
dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di atas jauh lebih buruk daripada perbuatan
melawan hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata. Melakukan tindakan
kriminal tingkat berat pun tidak sampai menyebabkan seseorang kehilangan status
sebagai warga negara indonesia. Sejahat dan seburuk apapun seseorang tetap
dianggap sebagai WNI walaupun telah melakukan pencemaran nama baik negara atau
mempermalukan negara di dunia internasional. Namun melakukan salah satu
pelanggaran ringan di atas bisa membuat negara marah sehingga mencabut status
warga negara kita tanpa ampun. Dengan begitu kita akan benar-benar menjadi
orang asing di negeri sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Penjelasan UUD 1945 pasal 26.
DI Indonesia ada beberapa asas yang berlaku, antara lain:
1.
Asas Kelahiran (Ius Soli)
2.
Asas Keturunan (Ius Sanguins)
3.
Asas Perkawinan
4.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Hak opsi, adalah hak untuk memilih
sesuatu kewarganegaraan. Sementara itu, Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak
sesuatu kewarganegaraan
Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai
melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya
kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga
negara indonesia,
3.2 Saran
Berdasarkan
pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian
ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1.
Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan
manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah.
2.
Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami tentang
Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia.
3.
Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum
memahami tentang Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia maka
dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru.
DAFTAR PUSTAKA
Listyarti,
Retno, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas X,
Jakarta, Erlangga.
Majelis
Permusyawaaran Rakyat Indonesia, 2011, Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945, Jakarta: sekretariat MPR RI.
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Kedudukan Warga Negara dan Kewarganegaraan di Indonesia"
Posting Komentar