Makalah Tentang Zakat (Emas, Perak, Mata Uang, Harta Perniagaan, Binatang ternak, Buah-buahan, Barang tambang dan barang temuan) LENGKAP
KATA
PENGANTAR
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Puji
Syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah yang maha kuasa karna atas
berkat Rahmat dan Hidayahnyalah yang senang tiasa dilimpahkan kepada
kita,sehingga dalam penyusunan makalah ini kami diberikan kemudahan untuk
mengumpulkan Reprensi dalam menyusun makalah mengenai, “ZAKAT”
Kami
juga sadari bahwa didalam isi makalah yang kami buat ini sesungguhnya
masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan yang seharusnya itu menjadi suatu
hal yang sangat Subtansi dalam makalah ini, oleh karena itu saya sebagai
penyusun makalah ini sangat mengharapkan masukan – masukan agar sekiranya
makalah ini dapat sempurna sesuai apa yang kita harapkan dan juga dapat
bermamfaat untuk kita semua.
Saya
selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih ketika makalah ini begitu
banyak memberikan dampak positif bagi rekan – rekan mahasiswa lainnya, Semoga
Allah SWT senang tiasa melimpahkan rahmat-nya kepada kita semua . Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang Masalah......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................................. 2
1.3
Tujuan pembahasan................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
2.1
Pengertian zakat ..................................................................................................... 3
2.2
Macam- macam Zakat ........................................................................................... 3
2.3
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ...................................................... 3
2.4
Yang berhak menerima zakat ................................................................................ 12
2.5
Hikmah Zakat......................................................................................................... 13
BAB
III PENUTUP........................................................................................................... 15
3.1
Kesimpulan............................................................................................................. 15
3.2
Saran....................................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu
ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat
beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah
menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan
shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat
dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah
maliyah.
...........وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقۡرِضُواْ ٱللَّهَ قَرۡ .........
“Dan dirikanlah
sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al Mujammil 73:20)
“Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat” ( QS. Almu’minun 23:1-4)
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai
harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.Ayat-ayat
Al-Qur’an yang mewajibkan zakat :
“Dan tiada diperintahkan mereka
melainkan menyembah Allah,sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta
berlaku cenderung (tertarik )kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan
memberikan zakat,itulah agama yang betul”( QS.Albayyinah:5)
“Dan dirikanlah olehmu shalat dan
keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama – sama orang yang tunduk”(QS.
Albaqarah :43)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat
termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah
diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat
yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Mengetahui definisi/ pengertian zakat
2.
Mengetahui macam-macam zakat
3.
Mengetahu harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
4.
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
5.
Mengetahui hikmah dari zakat
1.3 Tujuan pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata sekolah, juga untuk
menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita
bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian zakat
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah
syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai
shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara
harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara
terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan.
2.2 Macam- macam Zakat
Zakat terbagi
atas dua tipe yakni:
1)
Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan
Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan
2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2)
Zakat Maal (Zakat Harta ) zakat kekayaan yang
harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak,
harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2.3 Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
a.
Emas,
perak dan mata uang
Zakat emas dan
perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ
كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ
وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
34. Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih QS_ At Taubah :34
)
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
-
Milik orang Islam
-
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
-
Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
-
Sampai nishabnya
-
Genap satu tahun
A.
Nisab
dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound sterling (96
gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki
96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya
maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti
yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia berkata :Rasulullah
Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham(perak) dan telah lewat satu
tahun,(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ;hingga tidak ada
sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20
dinar dan telah lewat satu tahun,maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih
zakatnya menurut perhitungannya.dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak
ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud
B.
Nishab
dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila
telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan
oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan,tidak wajib
dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah
dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk
dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka
tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk
disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya
Pendapat Imam Syafi’i : tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut
satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak
C.
Nishab
dan zakat uang
Peredaran uang
pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka
nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
b.
Nishab
harta perniagaan
Barang (harta)
perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا
لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ
وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ
غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah:
“Dari samurah : “Rasululah Saw,memerintahkan
kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual
.” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya
zakat perniagaan ialah:
-
Yang memiilki orang Islam
-
Milik orang yang merdeka
-
Milik penuh
-
Sampai nishabnya
-
Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda
dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan
hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah
cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan
zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang
dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% =
RP 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan
sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi
satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
c.
Zakat
binatang ternak
Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan
oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai
berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi,
atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti
pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan
lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik
dengan kaki- kakinya. setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang-
binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia.
” ( HR: Bukhari )
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau,
kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat
wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya merdeka
-
Miliknya sendiri
-
Sampai senishab
-
Cukup setahun
-
Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan
rumput belian
-
Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti
angkutan dan sebagainya
a)
Nishab
dan zakat unta
Orang yang
memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran
zakat ini diatur sebagai berikut:
o 5
ekor unta zakatnya 1ekor kambing
o 10
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
o 15
ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
o 20
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
o 25
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak
ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
o 36
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
o 46
ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
o 61
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
o 76
ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahu masuk tahun
keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua
tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta,zakatnya seekor unta
umur 3tahun masuk keempat
b)
Nishab
dan zakat lembu/kerbau
Orang yang
memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
o 30
s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
o 40
s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2 tahun
o 60
s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
o 70
s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
o 80
s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
o 90
s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
o 100
s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau
sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya
c)
Nishab
dan zakat kambing
Orang yang
memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
o 40
sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
o 121
sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
o 201
sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
o 301
sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
o 401
sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor
o dan
seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor
d.
Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan
makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah-
buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma.
Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw
sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan
kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq ( 700kg) . H.R Muslim
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi
bumi sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
-
Milik sendiri
-
Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada
tiap-tiap menuai/panen. Nishab dan zakat hasil bumi. Nishab zakat hasil bumi
ini sesuai dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda :
”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan,mata air atau yang tumbuh
dirawa-rawa,zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan
zakatnya seperduapuluh.” ( HR.Bukhari)
Nishab
hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang
yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10%(sepersepuluh )
jika diairi dengan air hujan,air sungai, siraman air yang tidak dengan
pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan
pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Semua hasil
bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan
untuk ongkos menuai dan angkutan.
e.
Zakat
barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang
diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang
purbakalayang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa
sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan
perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
-
Orang Islam
-
Orang merdeka
-
Milik Sendiri
-
Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1tahun. Nishab zakat barang
tambang dan barang temuan,dengan nishab emas dan perak yakni 20mitsqa l=96 gram
untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%
atau seperempat puluh
6.
Zakat
fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri
dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh
banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah
terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul)
yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda
syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta
untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain,
zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka
yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits
Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam
keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian
manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.
Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini
dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang
tidak ada manfaatnya.
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa
zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan
ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau
pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya
fitrah.
”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu
selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari
orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka barang siapa
yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima
dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu
shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan
disahkan oleh Hakim)
Yang wajib
dizakati :
-
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki
maupun perempuan
-
Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah
bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi
tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
-
Islam
-
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam
bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan
ramadhan
-
Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala
matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang
perlu dikeluarkan :
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi
2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk
negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga
dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil
Seperti yang tercantum dalam hadits nabi
yaitu:
Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat
fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba
sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua, dari golongan
kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum
orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu
’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang
miskin) jangan sampai brkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya)
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh
dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi,
jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan
zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan
kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara
zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena
keberadaan harta.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan
pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang
delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan
tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan
logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke
arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir
dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa
dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat
temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak
bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan
sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka
yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, berikut
ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam bentuk tabel.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan
Zakat Fitri
No Jenis Perbedaan Zakal Mal Zakat Fitri
1. Nishab Ada batas nishab Tidak ada
2. Khaul Ada Tidak ada
1. Nishab Ada batas nishab Tidak ada
2. Khaul Ada Tidak ada
3.
Orang yang diwajibkan Bagi orang yang
berkecukupan, telah baligh Semua orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin,
baik yang dewasa maupun anak-anak.
4.
Waktu Kondisional, sesuai dengan perhitungan
khaul. Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan
2.4 Yang berhak menerima zakat
Orang –orang
yang berhak menrima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut
dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksan (QS- At Taubah :60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak
menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1.
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta
atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan
usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi
tidak mencukup
3.
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4.
Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam
dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya
supaya dapat meneruskan imannya
5.
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian
akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6.
Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya
7.
Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan
suka rela untuk menegakkan agama Allah
8.
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan
dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama
dan sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
1.
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak
halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan
tenaga." (HR Bukhari).
2.
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah
atau tanggungan dari tuannya.
3.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
4.
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat,
misalnya anak dan istri.
5.
Orang kafir.
2.5 Hikmah Zakat
Faedah Diniyah
(segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah
satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan
dunia dan akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar
yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam
sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan
ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa,
seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan
kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat
rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap
akhlak.
Zakat
mengandung beberapa hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat.
Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :
1.
Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan
membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2.
Zakat mengandung arti rasa persamaan yang
memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.
Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan
hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan
dari masyarakat Islam
4.
Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat
baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5.
Zakat dapat menjaga timbulnya rasa
dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
6.
Zakat bersifat sosialistis karena
meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada
manusia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah
syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai
shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Zakat itu
ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu :
1.
Emas,perak dan mata uang
2.
Harta perniagaan
3.
Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau
),kambing dan biri-biri
4.
Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat
dijadikan makanan pokok
5.
Barang tambang dan barang temuan
3.2 Saran
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka
dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat,
setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah
kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban
umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta.
Pustaka Azzam
Ash
Shideiqy,H,Z.Kuliyah Ibadah. PT Pustaka Rizki putra.Semarang. 2000
Mas’udi,
Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Panduan Pintar
Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. Jakarta.
2008.Qardhawi, Yusuf. (1996). “Hukum Zakat” (Terjemahan Salma Harub at al). PT.
Pustaka Litera Antar Nusa: Jakarta
Qardawi,
Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Rasjid,
Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i,
Mohamad: Ilmu Fiqh Islam Lengkap.PT Karya Toha Putra.Semarang.1978 Syuja’,
Abu. T.th. Fath
al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili,
Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Tentang Zakat (Emas, Perak, Mata Uang, Harta Perniagaan, Binatang ternak, Buah-buahan, Barang tambang dan barang temuan) LENGKAP"
Posting Komentar