Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

PARTISIPASI POLITIK (Sistem Politik / Peraturan UUD, Kegiatan Politik, dan Benda Politik


Sistem Politik / Peraturan UUD
Secara umum, Pengertian Sistem Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. Sedangkan pada pengertian sistem dan politik, sistem adalah keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi dan politik adalah interaksi antara masyarakat dengan pemerintah dalam dalam pembuatan keputusan dan kebijakan tentang kebaikan bersama dalam suatu wilayah tertentu.  
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  7. Peraturan Desa
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
1.       Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik
·         UU No.2 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat (1) tentang Partai Politik yang berbunyi :
“Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tigapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.”
Dapat dilihat dalam pasal tersebut warga Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan partai politik jika sudah berumur 21 tahun.
·         UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Indonesia mempunyai hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden asal memenuhi persyaratan di atas.”
·         UUD 1945 Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi :
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Warga Indonesia berkewajiban untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, dengan syarat tertentu.
·         UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemaanan negara “
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” Warga Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan keamanan negara

2.       Peraturan yang berkaitan dengan masalah Sosial
·         UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Warga Negara berhak atas pengembangan diri untuk menjadi manusia yang bermartabat.
·         Pasal 28 F yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Warga negara berhak untuk memperoleh informasi dan menyebarkan informasi itu melalui berbagai jenis media.

3.       Peraturan yang berkaitan dengan masalah Budaya
·         UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi :
“Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Warga Indonesia berhak atas kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Kegiatan Politik
Dalam sebuah masyarakat yang menganut sistem politik demokrasi, seperti halnya Indonesia, semestinya masyarakatnya turut aktif dalam partisipasi politik. Hal ini dikarenakan dalam sistem politik demokrasi, rakyatlah yang harus berdaulat. Maka, proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik, lebih-lebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak, rakyat harus ikut aktif terlibat di dalamnya.

Partisipasi politik dapat diartikan adanya keikutsertaan warga negara dalam kehidupan negara dalam mewujudkan berbagai kebutuhan dan kepentingannya, walaupun sering terjadi benturan-benturan dengan kepentingan dan kebijaksanaan pemerintah.

Kegiatan warga negara dalam partisipasi politiknya dapat memengaruhi proses pembuatan kebijakan umum dan pelaksanaannya, serta ikut menentukan kepemimpinan seseorang penguasa negara. Benturan-benturan antara keinginan anggota warga negara (masyarakat) dengan kekuasaan pemerintah, mencakup seluruh kepentingan, termasuk keinginan untuk berpartisipasi dalam masalahmasalah politik.

Secara umum, wujud partisipasi politik masyarakat yang bersifat positif adalah turut aktif dalam pemilu, baik di tingkat daerah/lokal maupun nasional. Pemilu di tingkat daerah/lokal dapat diwujudkan melalui pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Adapun pemilu di tingkat nasional dapat diwujudkan melalui pemilihan kepala dan wakil kepala negara (presiden dan wakil presiden). Sejalan dengan pemaparan di atas, menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998: 183), bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik.

Partisipasi politik mencakup semua kegiatan suka rela seseorang untuk turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum.

Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut:
A.    Ikut memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal berikut:
1)   Mengajukan beberapa alternatif calon pemimpin.
2)  Mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu.
3)   Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum.
4)   Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah.
5)   Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
6)   Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
B.     Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu
C.     Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden, atau menteri.
D.    Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
E.     Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.





Benda Politik
Yaitu berupa benda-benda yang diciptakan manusia untuk kemudahan hidupnya. Wujud kebudayaan ini disebut kebudayaan fisik/material. Seperti kotak pemungutan suara, parpol, kartu coblosan, dll
            





0 Response to "PARTISIPASI POLITIK (Sistem Politik / Peraturan UUD, Kegiatan Politik, dan Benda Politik"

Posting Komentar