PARTISIPASI POLITIK (Sistem Politik / Peraturan UUD, Kegiatan Politik, dan Benda Politik
Sistem Politik / Peraturan UUD
Secara umum, Pengertian Sistem
Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses
pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama
antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. Sedangkan pada
pengertian sistem dan politik, sistem adalah keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi dan politik adalah interaksi antara masyarakat dengan pemerintah
dalam dalam pembuatan keputusan dan kebijakan tentang kebaikan bersama dalam
suatu wilayah tertentu.
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan:
- UUD 1945, merupakan hukum
dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
(Perpu)
- Peraturan
Pemerintah
(PP)
- Peraturan
Presiden
(Perpres)
- Peraturan
Daerah
(Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di
Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Peraturan Desa
Dari
Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana
hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan
peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.
1.
Peraturan yang berkaitan
dengan masalah Politik
·
UU
No.2 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat (1) tentang Partai Politik yang berbunyi :
“Partai Politik
didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tigapuluh) orang warga negara
Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah dari
setiap provinsi.”
Dapat dilihat
dalam pasal tersebut warga Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan partai
politik jika sudah berumur 21 tahun.
·
UUD
1945 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
“Calon Presiden
dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
Warga Indonesia
mempunyai hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden asal memenuhi
persyaratan di atas.”
·
UUD
1945 Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi :
“Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Warga Indonesia
berkewajiban untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dalam Pemilihan Umum,
dengan syarat tertentu.
·
UUD
1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemaanan negara “
UUD 1945 Pasal 27
Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara” Warga Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan
keamanan negara
2. Peraturan
yang berkaitan dengan masalah Sosial
·
UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang
berbunyi :
“Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.”
Warga
Negara berhak atas pengembangan diri untuk menjadi manusia yang bermartabat.
·
Pasal 28 F yang berbunyi :
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”
Warga negara berhak untuk memperoleh
informasi dan menyebarkan informasi itu melalui berbagai jenis media.
3. Peraturan
yang berkaitan dengan masalah Budaya
·
UUD
1945 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi :
“Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.”
Warga Indonesia berhak atas kebebasan dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Kegiatan Politik
Dalam sebuah masyarakat yang menganut sistem politik
demokrasi, seperti halnya Indonesia, semestinya masyarakatnya turut aktif dalam
partisipasi politik. Hal ini dikarenakan dalam sistem politik demokrasi,
rakyatlah yang harus berdaulat. Maka, proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan-keputusan politik, lebih-lebih yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, rakyat harus ikut aktif terlibat di dalamnya.
Partisipasi politik dapat diartikan adanya
keikutsertaan warga negara dalam kehidupan negara dalam mewujudkan berbagai
kebutuhan dan kepentingannya, walaupun sering terjadi benturan-benturan dengan
kepentingan dan kebijaksanaan pemerintah.
Kegiatan warga negara dalam partisipasi politiknya
dapat memengaruhi proses pembuatan kebijakan umum dan pelaksanaannya, serta
ikut menentukan kepemimpinan seseorang penguasa negara. Benturan-benturan
antara keinginan anggota warga negara (masyarakat) dengan kekuasaan pemerintah,
mencakup seluruh kepentingan, termasuk keinginan untuk berpartisipasi dalam
masalahmasalah politik.
Secara umum, wujud partisipasi politik masyarakat
yang bersifat positif adalah turut aktif dalam pemilu, baik di tingkat
daerah/lokal maupun nasional. Pemilu di tingkat daerah/lokal dapat diwujudkan
melalui pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Adapun pemilu di tingkat
nasional dapat diwujudkan melalui pemilihan kepala dan wakil kepala negara (presiden
dan wakil presiden). Sejalan dengan pemaparan di atas, menurut Prof. Dr. Miriam
Budiardjo (1998: 183), bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang
dalam partai politik.
Partisipasi politik mencakup semua kegiatan suka
rela seseorang untuk turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin
politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan
kebijaksanaan umum.
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi
politik antara lain sebagai berikut:
A. Ikut
memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal berikut:
1) Mengajukan beberapa alternatif
calon pemimpin.
2) Mendukung atau menentang calon
pemimpin tertentu.
3) Mengajukan kritik dan koreksi atas
pelaksanaan kebijakan umum.
4) Mengajukan tuntutan-tuntutan
kepada penguasa pusat maupun daerah.
5) Melaksanakan keputusan-keputusan
pemerintah yang telah ditetapkan.
6) Membayar pajak sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
B.
Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok
penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu
C.
Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR,
presiden, atau menteri.
D.
Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil
rakyat.
E.
Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
Benda Politik
Yaitu berupa benda-benda yang diciptakan manusia untuk
kemudahan hidupnya. Wujud kebudayaan ini disebut kebudayaan fisik/material.
Seperti kotak pemungutan suara, parpol, kartu coblosan, dll
0 Response to "PARTISIPASI POLITIK (Sistem Politik / Peraturan UUD, Kegiatan Politik, dan Benda Politik"
Posting Komentar