Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga Negara dan Dasar Hukumnya [Lengkap]
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
- Mengubah serta
menetapkan UUD.
- Melantik Presiden serta
Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan
atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang
paripurna MPR.
- Melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari.
- Memilih Presiden serta
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-
lambatnya dalam waktu 30 hari.
- Menetapkan peraturan
tata tertib serta kode etik MPR.
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat
adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan Wewenang DPR
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
- Membentuk undang-undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
- Menerima dan membahas
usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan
dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam
awal pembicaraan tingkat I.
- Mengundang DPD untuk
melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I.
- Membicarakan APBN
bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
- Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
- Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Membentuk UUD yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan
pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota BPK
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
- Membentuk Undang-Undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan
duta besar negara lain.
- Memilih anggota BPK
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial.
- Memberikan persetujuan
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga orang hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan
keputusan Presiden.
Dasar Hukum DPR
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat
antara lain :
- Pasal 20 ayat (1) dan
(2) UUD RI 1945,
- Pasal 22 ayat
(2) UUD RI 1945,
- Pasal 23 ayat
(2) UUD RI 1945,
- Pasal 22D ayat
(3) UUD RI 1945,
- Pasal 22E ayat
(2) UUD RI 1945,
- Pasal 24B ayat
(3) UUD RI 1945,
- Pasal 24A ayat
(3) UUD RI 1945,
- Pasal 14 ayat
(2) UUD RI 1945, dan
- Pasal 11 ayat
(2) UUD RI 1945.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
- Mengajukan kepada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
- Memberikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama
- Memberikan pertimbangan
kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil
pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
Dasar Hukum DPD
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara
lain :
- Pasal 22D ayat (1), (2),
dan (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal 23F ayat (1) UUD
RI 1945.
Presiden/Wakil
Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden
Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
- Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
- Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara
(AU).
- Mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
- Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR.
- Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan
bahaya.
- Mengangkat duta dan
konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda
jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Menetapkan hakim agung
dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
- Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Dasar Hukum Presiden
Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
- Pasal 4 ayat (1) UUD RI
1945,
- Pasal 5 ayat (1) dan (2
UUD RI 1945),
- Pasal 11 ayat (1)
UUD RI 1945,
- Pasal 12
UUD RI 1945,
- Pasal 13 ayat (1)
UUD RI 1945,
- Pasal 14 ayat (1) dan
(2) UUD RI 1945,
- Pasal 15
UUD RI 1945,
- Pasal 16
UUD RI 1945,
- Pasal 17 ayat 2
UUD RI 1945,
- Pasal 20 ayat (2)
UUD RI 1945,
- Pasal 24A ayat (3)
UUD RI 1945, dan
- Pasal 24C ayat (3)
UUD RI 1945.
Mahkamah
Agung (MA)
Tugas dan Wewenang MA
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
- Mengadili pada tingkat
kasasi.
- Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Memberikan pertimbangan
hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
- Mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi.
Dasar Hukum MA
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
- Pasal 24 ayat (2) UUD RI
1945,
- Pasal 24A ayat (1) UUD
RI 1945, dan
- Pasal 24C ayat (3) UUD
RI 1945
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Tugas dan Wewenang MK
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
- Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Menguji undang-undang
terhadap UUD 19451.
- Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran
partai politik.
- Memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
Dasar Hukum MK
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal
24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
Komisi
Yudisial (KY)
Tugas dan Wewenang KY
Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
- Mengawasi perilaku
hakim.
- Mengusulkan nama calon
hakim agung.
Dasar Hukum KY
Dasar hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
- Pasal 24A ayat (3) UUD
RI 1945, dan
- Pasal 24B ayat (1) UUD
RI 1945.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas dan Wewenang BPK
Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa
Keuangan.
- Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
- Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam
BPK.
Dasar Hukum BPK
Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa
Keuangan antara lain :
- Pasal 23E, 23F, 23G UUD
RI 1945,
- UU RI No. 15 tahun 2006
tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI No. 5 tahun 1973
tentang badan pemeriksa keuangan.
- UU RI No. 15 tahun
2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- UU RI No. 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan negara.
- UU RI No. 17 tahun
2003 tentang keuangan negara.
Bank
Indonesia (BI)
Tugas dan Wewenang BI
Berikut tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
- Melaksanakan dan menetapkan
kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi
bank-bank.
Dasar Hukum BPK
Dasar hukum lembaga negara Bank Indonesia
adalah Pasal 23D UUD RI 1945.
Sumber : http://www.smansax1-edu.com
0 Response to "Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga Negara dan Dasar Hukumnya [Lengkap]"
Posting Komentar