Makalah Tentang Sengketa Internasional Lengkap - GADISNET
KATA PENGANTAR
Segala Puji serta Syukur kehadirat Allah SWT. karena atas
rahmat dan karunia-Nya Saya selaku penulis dapat menyelesaikan tugas makalah
ini yang berjudul Hubungan Internasional yang insyaallah bermanfaat bagi kita
semua.
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan banyak
terimakasih kepada Guru Mata Pelajaran, Orang tua, dan teman-teman yang sudah
turut serta membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga bisa selesai pada
waktunya.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi yang membaca
dan khususnya bagi saya yang menulis. Walaupun saya tahu bahwa dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan itu hanya milik
Allah SWT. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang membacanya yang bersifat membangun dalam perbaikan makalah ini. Semoga
keberhasilan selalu berpihak kepada kita semua.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih
banyak.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar Belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A. Pengertian Hubungan
Internasional....................................................................... 3
B. Wujud dari hubungan
internasional ...................................................................... 4
C. Sifat Hubungan Internasional ................................................................................ 4
D. Pola Hubungan Internasional................................................................................. 4
E. Pentingnya Hubungan
Internasional Bagi Suatu Negara ...................................... 6
F. Sarana Hubungan Internasional ............................................................................. 8
G. Asas-Asas Dalam Hubungan
Internasional............................................................ 9
BAB III
PENUTUP........................................................................................................ 10
A. Kesimpulan............................................................................................................. 10
B. Saran....................................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian
Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan
dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas
politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis
yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih
menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi
Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru
bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya
dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam
perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan
antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
bangsa-bangsa lain.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan pengertian
hubungan internasional ?
2.
Uraikan wujud dari
hubungan internasional ?
3.
Jelaskan sifat
hubungan internasional ?
4.
Jelaskan Pentingnya
hubungan internasional bagi suatu negara ?
5.
Apa saja sarana
hubungan internasional ?
C.
Tujuan Penulisan
1
Mengetahui pengertian
hubungan internasional
2
Mengetahui wujud dari
hubungan internasional
3
Menjabarkan sifat
hubungan internasional
4
Mengetahui Pentingnya
hubungan internasional bagi suatu negara
5
Menyebutkan Apa saja
sarana hubungan internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sengketa Internasional
Sengketa Internasional
disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan Negara, Negara
dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek
internasional.
B.
Penyebab
Terjadinya Sengketa Internasional
Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, antara
lain:
1. Politik luar
negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab
kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham
merupakan pemicu utama terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap
Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan
Cina. Pada akhirnya mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang
bersikap kaku terhadap Cina.
2. Unsur-unsur
moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan
dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam
etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konfl ik atau
ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari
perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik telah lama mereka jalin.
3. Masalah
klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara
geografis berpeluang besar terjadi konflik atau sengketa memperebutkan batas
negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan,
dan Cina-Taiwan.
4. Masalah
hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional setiap negara berbeda-beda
bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Jika suatu negara saling
bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak
mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis
menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan
Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
5.
Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan
antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konflik internasional.
Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak adalah penyebab terjadinya konflik. Hal
ini dapat terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari
Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.
C.
Macam-Macam
Sengketa Internasional
Dalam
sengketa internasional, pertama-tama sengketa tersebut akan diselesaikan dengan
cara damai. Kalau tidak berhasil, baru dipakai cara penyelesaian dengan
kekerasan yang berupa perang atau tindakan bersenjata lain yang bukan perang.
Penyelesaian damai dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa internasional dapat dibedakan
menjadi:
1. Sengketa
justisiabel
Sengketa justisiabel adalah sengketa yang dapat diajukan ke
pengadilan atas dasar hukum internasional. Sengketa justisiabel sering disebut
sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut timbul dari hukum
internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum internasional.
2. Sengketa
non-justisiabel
Sengketa non-justisiabel adalah sengketa yang bukan merupakan
sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal
sebagai sengketa politik karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau
urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan
pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi
melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.
D.
Cara
Penyelesaian Sengketa Internasional
Ketika
terjadinya sengketa internasional, ada beberapa metode atau cara untuk
menyelesaikannya. Metode atau cara tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara
Damai
Timbulnya
sengketa internasional memerlukan cara penyelesaian. Penyelesaian sengketa internasional
dengan cara yang seadil-adilnya, bagi para pihak merupakan dambaan masyarakat
internasional.
Untuk itu,
Konvensi The Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa
Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, memberikan acuan cara-cara
penyelesaian sengketa internasional.
Secara umum, ada
dua cara penyelesaian sengketa internasional, yakni penyelesaian secara damai
dan penyelesaian secara paksa atau kekerasan apabila penyelesaian secara damai
gagal terlaksana.
Penyelesaian
sengketa internasional secara damai merupakan penyelesaian tanpa paksaan atau
kekerasaan. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi arbitrase;
penyelesaian yudisial; negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi,
penyelidikan; dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.
Pembedaan
cara-cara tersebut tidak berarti bahwa proses penyelesaian sengketa
internasional satu sama lain saling terpisah secara tegas, melainkan ada
kemungkinan antara cara yang satu dengan yang lain saling berhubungan.
a.
Arbitrase
Arbitrase
merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara
menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu
arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa.
Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada
pertimbangan-pertimbangan hukum. Pengadilan-pengadilan arbitrase semestinya
berkewajiban untuk menerapkan hukum internasional. Namun, pengalaman di
lapangan hukum internasional menunjukkan adanya kecenderungan yang berbeda.
Beberapa sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan
berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).
Dalam proses
arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Bila terjadi sengketa
antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court
of Arbitration, maka mereka harus mengikuti prosedur tertentu. Prosedur
tersebut harus ditaati dan dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum
internasional. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
1)
Masing-masing negara yang
bersengketa tersebut menunjuk dua arbritator. Salah seorang di antaranya boleh
warga negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang
dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
2)
Para arbritator tersebut kemudian
memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbritasi
tersebut.
3)
Putusan diberikan melalui suara
terbanyak. Dengan demikian, arbritase pada hakikatnya merupakan suatu konsensus
atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu negara
tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase, kecuali jika
mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.
b.
Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial adalah suatu
penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang
dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian
yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of
Justice.
c.
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan
penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi,
konsiliasi, dan penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu
formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial ataupun arbritase.
1)
Negosiasi
Cara negosiasi sering diadakan
dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik (good offices) atau mediasi.
Kecenderungan yang berkembang dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan
negosiasi, ada dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu
konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa
hal negosiasi tidak dapat berjalan.
2)
Jasa-jasa baik dan mediasi
Jasa-jasa baik dan mediasi
merupakan cara penyelesaian sengketa internasional di mana negara ketiga yang
bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa
secara damai. Pihak-pihak yang menawarkan jasajasa baik atau mediator bisa
berupa individu atau juga organisasi internasional. Perbedaan antara jasa-jasa
baik dan mediasi adalah persoalan tingkat.
Dalam penyelesaian sengketa
internasional dengan menggunakan jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan
jasa-jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, pihak
tersebut mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian.
Tetapi, ia sendiri secara nyata tidak ikut serta dalam pertemuan. Demikian
pula, ia tidak melakukan suatu penyelidikan secara saksama atas beberapa aspek
dari sengketa tersebut.
Sebaliknya, dalam penyelesaian
sengketa internasional dengan menggunakan mediasi, pihak yang melakukan mediasi
memiliki suatu peran yang lebih aktif. Ia ikut serta dalam negosiasi serta
mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga penyelesaian
dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku mengikat
terhadap para pihak yang bersengketa. Ruang lingkup jasa-jasa baik dan mediasi
sebenarnya agak terbatas. Dalam kedua metode tersebut ada kekurangan
prosedur untuk melakukan penyelidikan atas fakta hukum secara mendalam. Oleh
karena itu, di masa mendatang, kemungkinan besar kedua metode tersebut akan
menjadi semacam langkah pendahuluan atau sebagai bantuan terhadap cara
penyelesaian khusus, seperti konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian melalui
PBB.
3)
Konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti
yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam
metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan
negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasihat yang
tidak berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat laporan
beserta usul kepada para pihak yang bersengketa tentang penyelesaian sengketa.
Usulan tersebut tidak memiliki sifat mengikat.
Komisi konsiliasi diatur dalam
Konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk Penyelesaian Damai
Sengketa-sengketa Internasional. Komisi tersebut dapat dibentuk melalui
perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa. Tugas komisi tersebut
adalah menyelidiki serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan
itu bagaimanapun tidak mengikat para pihak dalam bersengketa.
4)
Penyelidikan
Penyelidikan sebagai suatu cara
menyelesaiakan sengketa secara damai yang dilakukan dengan tujuan menetapkan
suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus
yang sering diselesaikan dengan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus
yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu Komisi
Penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut
wilayah yang disengketakan.
d.
Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Organisasi PBB yang dibentuk pada
tahun 1945 didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi ini telah
mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan
sengketa-sengketa internasional. Salah satu tujuan organisasi itu adalah
menyelesaikan perselisihan antarnegara. Melalui pasal 2 Piagam PBB,
anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka
melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan
kekerasan.
Sehubungan dengan penyelesaian
sengketa internasional, tanggung jawab penting beralih ke tangan Majelis Umum
dan Dewan Keamanan, sesuai dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada
keduanya. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk
penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum
atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.
2.
Penyelesaian Sengketa Internasional secara
Paksa atau Kekerasan
Adakalanya para pihak yang terlibat
dalam sengketa internasional tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan
sengketa tersebut secara damai. Apabila hal tersebut terjadi, maka cara
penyelesaian yang mungkin adalah dengan cara-cara kekerasan.
Cara-cara penyelesaian dengan
kekerasan di antaranyaadalah perang dan tindakan bersenjata nonperang; retorsi;
tindakan-tindakan pembalasan; blokade secara damai; intervensi.
a.
Perang dan tindakan nonperang.
Perang dan tindakan bersenjata nonperang bertujuan untuk menaklukkan negara
lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa
internasional. Melalui cara tersebut, negara yang ditaklukkan itu tidak
memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
b.
Retorsi. Retorsi adalah pembalasan
dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan
oleh negara lain. Balas dendam dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah
yang tidak bersahabat, yang dilakukan oleh negara yang kehormatannya dihina.
Misalnya, dengan cara menurunkan status hubungan diplomatik, pencabutan
privilege diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiskal
dan bea masuk.
c.
Tindakan-tindakan pembalasan.
Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Cara
penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan
kepada suatu negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan
ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh negara tersebut.
d.
Blokade secara damai. Blokade secara
damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang
tindakan tersebut digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan tersebut pada
umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk
menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang
memblokade.
Pengertian intervensi sebagai cara
untuk menyelesaikan sengketa internasional adalah tindakan campur tangan
terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar
hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori
intervensi sah adalah sebagai berikut:
1)
Intervensi kolektif sesuai dengan
Piagam PBB.
2)
Intervensi untuk melindungi hak-hak
dan kepentingan warga negaranya.
3)
Pertahanan diri.
4)
Negara yang menjadi objek
intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum
internasional.
3.
Penyelesaian Sengketa Internasional melalui
Mahkamah Internasional
Persengketaan yang terjadi di dunia
internasional ada baiknya diselesaikan secara yudisial, meskipun penyelesaian
secara nonyudisial pun dapat dilakukan.
Adapun lembaga internasional yang
bertugas menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial diemban oleh
Mahkamah Internasional.
E.
Contoh
Sengketa Internasional
1)
Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat
Malaka
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah
perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam
Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan
batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat
Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut
wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan
perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang
batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik
kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan
diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik
dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan
badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah
perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state,
Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai
base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
2) Batas Daratan Indonesia-Malaysia
mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara
Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki
kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini
dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan
pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak
terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan
sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu
Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan kembali Persetujuan
Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru
pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri
dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali
tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah
disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah
ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada
di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat
tetap berada dalam wilayah Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sengketa dapat
didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta,
hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya
ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai
penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda.Sengketa internasional
adalah sengketa yang bukan secara ekslusif merupakan urusan dalam negeri suatu
Negara. Sengketa internasional juga tidak hanya ekslusif menyangkut hubungan
internasional.
B.
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
menambah wawasan penulis khususnya tentang hubungan Internasional dan pembaca
pada umumnya, saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat penulis
harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/01/makalah-tentang-sengketa-internasional.html
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” , Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika,
Jakarta, 1997.
Batra, T. S., Institusi Internasional, Some Legal Essay, (
New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo, Hukum Organisasi Internasional, UI
PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W., Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika,
Jakarta, 1991.
Prodjodikoro Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik
Internasional, PEMMAS, Jakarta, 1967.
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Tentang Sengketa Internasional Lengkap - GADISNET"
Posting Komentar