Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Lengkap - GADISNET
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat-NYA, sehingga penulis penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita
Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.
Makalah ini penulis susun berdasarkan tugas dari sekolah yang bertemakan
“Sistem Hukum dan Peradilan Internasional”. Makalah ini berisi mendeskripsikan
mengenai sistem hukum dan peradilan internasional, azas-azas, pembagian hukum
internasional, dll.
Dalam pembuatannya penulis mendapat banyak bantuan dari
beberapa pihak, oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada senua
pihak yang telah membantu hingga terselesainya makalah ini tepat waktu.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua khusunya para remaja dan pelajar. Penyusun juga meminta maaf apabila
banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Penulis,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang Masalah........................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................. 2
1.3 Tujuan
Masalah..................................................................................................... 2
1.4 Manfaat
Penulisan................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
2.1
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional ......................................................... 3
2.2 Asal
Mula Hukum Internasional .......................................................................... 4
2.3 Hukum internasional
dalam arti modern............................................................... 4
2.4 Asas
asas hukum internasional.............................................................................. 5
2.5 Sumber hukum internasional................................................................................. 6
2.6 Subjek
hukum internasional.................................................................................. 7
2.7 Pengertian Sistem Peradilan Internasional............................................................ 8
2.8 Lembaga
Peradilan Internasional ......................................................................... 8
BAB
III PENUTUP........................................................................................................... 11
3.1
Kesimpulan............................................................................................................ 11
3.2
Saran...................................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Untuk
mengatur kehidupan antar sesama manusia agar tetap berjalan lancar, dibutuhkan
aturan-aturan tertentu yang mampu menjadi pedoman dan garis batas dalam setiap
tindakan, baik itu tindakan yang dilakukan oleh individu maupun yang dilakukan
kelompok. Ada banyak jenis aturan yang disepakati dan digunakan oleh
kelompok-kelompok tertentu. Salah satu bentuk aturan tersebut adalah hukum.
Hukum
merupakan suatu bentuk peraturan yang hampir ada di setiap kelompok kehidupan
baik itu dalam kelompok kecil atau bahkan dalam kelompok besar seperti negara.
Hukum dalam suatu negara dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyaakat dalam
negara itu sendiri. Selain masyarakat dalam ruang lingkup negara, masyarakat
dalam kelompok yang lebih besar atau biasa disebut masyarakat internasional
juga membutuhkan hukum untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara suatu
negara dengan negara lain di dunia. Hukum yang digunakan untuk mengatur
kehidupan antar negara inilah yang disebut hukum internasional.
Sebagaimna
hukum dalam suatu negara, hukum
internasional juga tak bisa lepas dari yang peradilan. Peradilan yaitu suatu
sarana untuk menyalesaikan sengketa antara dua atau lebih pihak demi mencapai
titik keadilan sesuai dengan hukum yang beralaku. Peradilan internasional
merupakan aspek yag sagat penting dalam menyelesaikan sengketa internasional
dan merupakan acuan pokok bagi masyarakat atau pemerintah suatu negara untu
bertindak dalam ruang internasional.
Hukum
internasional mutlak diperlukan dlam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan
internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dla menciptakan kerukunan
dan kerjasma yang saling menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan
untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar
subjek-subjek hukum internasional.
Selaku
masyarakat suatu negara yang tak bisa lepas dari hukum dan peradillan
internasional, penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut dan jelas
mengenai sistem hukum dan peradilan internasional. Oleh karena itu, penulis
melakukan pengamatan mengenai sistem hukum dan peradilan internasional
tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem hukum dan peradilan
internasional?
2. Pembagian hukum internasional ?
3. Asas-asas hukum internasional ?
4. Subjek dan Sumber Hukum Internasional ?
5. Pengertian dan Lembaga Peradilan Internasional ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui sistem hukum dan
peradilan internasional.
2. Mengetahui Pembagian hukum
internasional
3. Mengetahui Asas-asas hukum
internasional
4. Mengetahui Subjek dan Sumber Hukum
Internasional
5. Mengetahui Pengertian dan Lembaga
Peradilan Internasional
1.4 Manfaat
Penulisan
1. Sebagai sumber informasi bagi
pembaca yang ingin mengetahui tentang sistem hukum dan peradilan internasional.
2. Sebagai motivasi bagi pembaca untuk
meneliti lebih lanjut mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Hukum
dan Peradilan Internasional
Sistem hukum internasional,
adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua
negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan
bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan
terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut
terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal
meratifikasinya.
Pengertian hukum internasional
Hukum
internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Berikut ini pengertian tentang hukum internasional menurut beberapa
ahli :
a.
Oppenheimer, Hukum internasional
sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan
pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar.
b.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
:
1. Negara dan negara
2. Negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara
satu sama lain.
c.
J.G.
Starke, Hukum internasional, adalah
sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari
asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
d.
Charles
Cheny hyde, Hukum internasional adalah sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional
harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
e.
Grotius,
Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom)
Yang diikuti Negara pada zamannya
2.2 Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal
hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum
antar bangsa).Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium
ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang
jajahan atau orang-orang asing. Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit
des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International
Law (Bahasa Inggis). Dalam
perkembangan berikutnya, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan
dalam 2 hal, yaitu :
a.
Hukum perdata
Internasional, yaitu hukum internasional
yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara
dari negara lain (antar bangsa).
b. Hukum Publik Internasional, yaitu hukum
internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum antar negara).
2.3 Hukum internasional dalam arti
modern
Hukum Internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil konferensi di Wina 1969. Konferensi tersebut menghasilkan
hal-hal berikut ini :
a.
Hukum
Tertulis
1. Ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara.
2. Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna
Convention on the Law of Treaties.
3. Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum
b.
Hukum Tidak
Tertulis
1. Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yg
ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
2. Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada
pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi
internasional.
3. Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in
Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir
di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya
diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
4. Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan percobaan sejenis dan
bila ingkar janji, negara lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan tuntutan.
2.4 Asas asas hukum internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan
asas-asas hukum internasional yang terdiri dari :
a.
Asas
Teritorial
b.
Asas
Kebangsaan
c.
Asas
Kepentingan Umum
Selain 3 asas di atas, terdapat beberapa asas lain sebagai
berikut :
a. Pacta sunt servanda
b. Egality rights
c. Reciprositas
d. Courtesy
e. Right sig stantibus
Menurut
Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
a.
Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan
bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
b.
Setiap Negara harus menyelesaikan masalah
internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari
solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan
perdamaian internasional.
c.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam
negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk
memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa
intervensi pihak lain.
d.
Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain
berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik,
ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
e.
Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri,
kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
f.
Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara
memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
1. Memilki
persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
2. Memilikimhak
penuh terhadap kedaulatan
3. Setiap
Negara menghormati kepribadian Negara lain.
4. Teritorial
dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
5. Setiap
Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bangsanya.
6. Setiap
Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap
Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban
itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
2.5 Sumber
hukum internasional
Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum internasional dalam arti material dan dalam arti
formal.
Dalam arti
material, sumber hukum internasional adalah sumber
hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan
dalam arti formal sumber hukum internasional adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sedangkan, sumber-sumber
hukum internasional sesuai dengan Piagam
Mahkamah Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut :
a.
Perjanjian Internasional (traktat), adalah
perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan
mengakibatkan hukum baru.
b. Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat
umum dan diterima sebagi hukum.
c. Asas-asas
hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari
system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif
yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian
besar pada asas hukum Romawi.
d. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut denga keputusan hakim, adalah
keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan
internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli
hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat
menimbulkan suatu kaidah hukum.
e. Pendapat
ahli terkemuka
2.6 Subjek hukum internasional
Subjek hukum internasional Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Adapun subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah:
a.
Negara
Negara
sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
b.
Tahta Suci
Tahta
Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki
kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti
penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
c.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional,
berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti
terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
d.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional, PBB, ILO
memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
e.
Orang Perseorangan
Orang persorangan (Individu), dapat
menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam
perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat
mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan
sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO
(Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
2.7 Pengertian
Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah
unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka
mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari
mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan
spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat
unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur
pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum.
2.8 Lembaga Peradilan Internasional
1.
Mahkamah
Internasional :
Mahkamah
internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946
sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang
dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota
tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan
Prancis.
Fungsi Mahkamah
Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori
Negara, yaitu :
-
Negara anggota PBB, otomatis dapat
mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
-
Negara bukan anggota PBB yang menjadi
wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah
Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat
yang ditentukan dewan keamanan PBB.
-
Negara bukan wilayah kerja (statute)
Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan
Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh
Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan
dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
-
Memutuskan perkara-perkara pertikaian
(Contentious Case).
-
Memberikan opini-opini yang bersifat
nasehat (Advisory Opinion).
-
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah
internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan
Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
a.
Perjanjian khusus, dalam mhal ini para
pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak
yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan
dan Pulau Ligitan.
b.
Penundukan diri dalam perjanjian
internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian
internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta
perjanjian.
c.
Pernyataan penundukan diri Negara
peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah
internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
-
Keputusan Mahkamah internasional
Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah
Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah
Internasional sendiri.
-
Penafsiran Putusan, dilakukan jika
dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan
dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
-
Perbaikan putusan, adanya permintaan
dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum
duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana
Internasional :
Bertujuan untuk
mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan
internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli
dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki
oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku
kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta
Mahkamah.
3.
Panel Khusus
dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga
peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau
kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa
melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap
statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court
for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
4. Proses Hukum yang Adil atau Layak
Di
dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum
cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam
bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan
yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas
negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang
merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan
menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional
yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum
formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu
negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau
hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks
kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara.
4.2 Saran
Seharusnya kita sebagai warga negara yang baik dapat menghargai dan ikut
mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan
mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/01/makalah-sistem-hukum-dan-peradilan.html
Budiyanto. 2007. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas
XI. Jakarta : Erlangga
http://helpmeairant.wordpress.com/2011/08/19/sistem-hukum-dan-peradilan-internasional/
http://ulvaulve.blogspot.com/2010/12/paham-paham-yang-mempengaruhi-kesadaran.html
http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-dan-peradilan.html
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Lengkap - GADISNET"
Posting Komentar