Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Contoh Berita Yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik Lengkap


Kasus makelar kasus palsu TvOne
Permasalahan dugaan adanya rekayasa yang dilakukan TV One dengan menghadirkan makelar kasus yang diduga palsu dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi akan diselesaikan menurut kode etik jurnalistik, bukan melalui proses hukum pidana. Hal tersebut disampaikan ketua Dewan Pers Bagir Manan di Jakarta, Senin (12/4/2010), setelah menggelar mediasi dengan TV One dan kepolisian yang diwakili Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang.
Dikatakan Bagir, pihak kepolisian sebagai pelapor dan TV One sebagai terlapor sepakat menyelesaikan menurut kode etik jurnalistik seperti dengan mediasi, hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf dari TV One kepada kepolisian dan masyarakat.
"TV One sepakat menyelesaikan menurut kode etik pers bukan ranah hukum lainnnya. Dari pihak TV One kita mencoba menggali fakta apa motif dan tujuan melakukan itu. TV One menyadari ada yang tidak sempurna sebagai manusia, ada kekeliruan," katanya.
Kekeliruan TV One, menurut Bagir, adalah karena tidak seimbang atau cover both side dalam menyajikan program berita. "TV One tidak memanggil pihak Polri sehingga tidak cover both side walaupun TV One mengaku sudah berusaha memanggil kepolisian," ujarnya.
Dalam mediasi dengan TV One sebelumnya, Bagir menyampaikan bahwa TV One telah meyakinkan Dewan Pers dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Andrys Ronaldi adalah benar makelar kasus. Namun, bukti tersebut dirahasiakan oleh Dewan Pers sesuai perjanjian dengan TV One saat mediasi.
Sebelumnya, Andrys Ronaldi diperiksa kepolisian karena diduga sebagai markus palsu yang mengaku lama beraksi di kepolisian dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi. Oleh karena itulah, pihak kepolisian melaporkan TV One atas dugaan merekayasa adanya makelar kasus palsu yakni Andrys yang lama beraksi di kepolisian. Sementara Andrys sendiri mengaku telah dijebak pihak TV One agar mengaku sebagai makelar kasus palsu.
Dari berita diatas TvOne melanggar kode etik karena berita yang disiarkan tidak seimbang karena tidak ada sumber di pihak polri dan makelar kasus juga ternyata palsu walaupun tvone disini mengatakan bahwa dia asli makelar kasus di kepolisian 


Pengusaha Gunawan Yusuf mendesak Majalah Tempo meminta maaf
Pengusaha Gunawan Yusuf yang juga pemilik Sugar Group melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mendesak Majalah Tempo untuk meminta maaf sesuai keputusan Dewan Pers yang menilai Tempo telah melanggar kode etik jurnalisitik. Permintaan maaf itu kata Hotman harus dilakukan dalam bentuk iklan permohonan maaf sebanyak lima halaman, sesuai pemberitaan Majalah Tempo, serta dibuat di satu Koran nasional. Menurut Hotman Paris, ini untuk kali pertama Dewan Pers berani menjatuhkan hukuman berat dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan pada 19 September 2012.
Bersarkan penilaian Dewan Pers, jelas pengacara kondang ini, berita-berita dimaksud termuat di Majalah Tempo edisi 26 Maret – 1 April 2012 sebagaimana diadukan kliennya berjudul; Rochadi, Korban Sengketa Makindo (hal 32), Terjepit Sengketa Raja Gula (hal 44-48), Gugatan Dua Saudara (hal 58-50), dan Taipan Nyentrik di ST Regis (hal 50) telah melanggar Pasal 3 KEJ. Pasal 3 KEJ tersebut berbunyi; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Atas dasar pasal tersebut jelas Horman, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo wajib memuat hak jawab pengadu dan meminta maaf kepada pengadu serta pembaca. Majalah Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati KEJ dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu. “Apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara konsekuen kami akan tempuh upaya pidana dan perdata kepada PT Tempo Inti Media tbk selaku pemilik Majalah Tempo,” tegas Hotman di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, gugatan pidana yang akan dilakukan terkait pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan gugatan perdata ditujukan agar Majalah Tempo memberikan ganti rugi secara materil kepada Gunawan Jusuf selaku pengusaha.  Gugatan juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pemberitaan Majalah Tempo tersebut juga dimuat di media online. Dipaparkan Hotman, dalam Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 termuat tulisan sebanyak lima halaman yang isinya tak sesuai fakta hukum. Yang jadi perhatian, kata Hotman terutama berita berjudul Terjepit Sengketa Raja Gula dimana disitu tertulis kalimat; Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf.
“Tempo memvonis bahwa seolah-olah Gunawan banyak utang. Padahal tak ada bukti di pengadilan Gunawan Jusuf punya utang. Dan, seolah-olah Gunawan dengan menggunakan data keimigrasian untuk menghindari utang,” kata Hotman.
Berita diatas sudah jelas bahwa majalah tempo melakukan pelanggaran kode etik di pasal 3 KEJ.

Wartawan meminta saham Perusahaan Krakatau Steel
Pemeriksaan kasus pemerasan saham Krakatau Steel terus bergulir. Pekan ini, Dewan Pers berencana mengundang sejumlah wartawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Mereka kami berikan hak untuk menjelaskan persoalan berdasarkan versi mereka masing-masing," ujar Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Senin  (22/11).
Undangan dilayangkan kepada lima jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran etika jurnalistik. Untuk tahap awal, kata Agus, undangan disampaikan kepada lima jurnalis sebagaimana laporan yang diterima Dewan Pers. Lalu bagaimana dengan 30 jurnalis yang lain? "Yah, satu-satulah. Persoalan ini tidak mungkin selesai dalam waktu satu hari," ujarnya.
Menurut Agus, permintaan klarifikasi tidak hanya tertuju untuk kalangan jurnalis, melainkan juga kepada otoritas pasar modal. Termasuk diantaranya perusahaan komunikasi dan beberapa perusahaan penjamin emisi yang dilibatkan dalam proses penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. "Semua pihak yang terkait tentu akan kami undang," ujarnya.
Lima jurnalis diduga meminta jatah  dalam proses penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Mereka mengatasnamakan 30 jurnalis lain untuk meminta jatah saham sebesar 1500 lot dengan nilai lebih dari Rp 600 juta. Tidak hanya itu. Jurnalis tersebut bahkan memeras uang Rp 400 juta untuk menutupi berita miring diseputar IPO KS.
Kasus ini lekas menyita perhatian sejumlah petinggi media massa yang karyawannya diduga terlibat kasus tersebut. Mereka menginterogasi dan menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku di perusahaan mereka masing-masing. Tindakan tegas diambil menejemen redaksi situs berita Detik dengan memberikan opsi pengunduran diri.
Berita disini terlihat adanya pelanggaran kode etik karena wartawan meminta jatah penjualan saham dan memeras perusahaan Krakatau Steel untuk menutupi berita miring kalau tidak dikasih mungkin perusahaan ini akan dipojokkan oleh mereka melalui pemberitaannya.

Dewan Pers menganggap RCTI telah melanggar kode etik Jurnalistik.
Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan. "Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan  Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi
Solusi dari kasus ini adalah sebaiknya RCTI yang merupakan statsiun televisi swasta yang cukup besar harus bisa lebih berhati-hati dalam memberikan informasi. Apalagi ini masalah debat capres dan cawapres, secatra tidak langsung pihak RCTI telah memfitnah dari calon capres dan capres terkait.
Karena seorang jurnalis tentunya sudah tau etika jurnalis yang telah di buat salah satunya yaitu harus profesional dalm mengambil situasi. Masyarkat sudah menegetahui bahwa pihak RCTI  yang bernaung dalam MNC group memang memilih pasangan PRABOWO-HATTA, ini sungguh angat disayangkan kenapa RCTI bisa melakukan hal itu dan melanggar kode etik.
Diharapkan ini jadi pelajaran bagi RCTI dan seluruh stasiun televisi swasta Indonesia harus bisa lebih professional dalam melakukan pejerjaan nya harus bisa membedakan mana masalah pribadi dan umum.

Jurnalis Scince of Univerce Memanipulasi Informasi Kematian Seorang Relawan Indonesia di Mesir di Social Media
Seorang Jurnalis tentunya setelah mendapatkan informasi kemudian membuat laporan dan hasil tulisan nya akan di muat di beberapa media, baik itu media elektronik ataupun media cetak dan sekarang yang paling baru adalah media online.
Salah satu contoh dari kasus Jurnalis dalam media adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting  di akun facebook milik Science of Universe. Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency  (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu. Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online.
Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme (http://jurnalis.files.wordpress.com/2011/07/menjelang-sinyal-merah.pdf). Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.
Ironis memang, bagaimana sebuah kode etik, yang dibuat oleh para jurnalis ternyata banyak dilanggar oleh para jurnalis sendiri. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa karakter jurnalisme online berbeda dengan jurnalisme cetak, televisi, dan radio. Kebebasan pers yang sudah sedemikian bebasnya, ternyata dapat lebih bebas lagi di media online. Dalam media online batas-batas etika menjadi semakin kabur, informasi mana yang menjadi hak privat dan hak publik menjadi semakin tidak jelas. Melalui internet, informasi apapun bisa didapatkan, termasuk informasi pribadi yang semestinya tidak dikonsumsi oleh jurnalis online sebelum diberitakan pada publik (Reddick dan King, 2001: p.200)
Solusi dari kasus atas  adalah Seorang Jurnalis jika sudah mendpatkan informasi seharus nya di selediki dulu kebenaran nya apakah itu sudah benar terjadi atau hanya dugaan  karena jika terjadi seperti kasus relawan WNI yang belum tentu t menurunkan citra Jurnalis dan tentu ini adalah kenohongan public masyarakat tidak ingin mendapatkan informasi fiktif  bohong melainkan informasi fakta atau benar.Diharapkan ini dapat menjadi pelajaran bagi seorang jurnalis khusus nya bagi Jurnalis Indoneia

Plagiarisme yang dilakukan oleh jurnalis media online
MEDAN - Plagiarisme atau penjiplakan karya tidak hanya dilakukan di dunia pendidikan. Di dunia jurnalistik, penjiplakan karya juga marak dilakukan oleh sesama jurnalis. Penjiplakan karya sesungguhnya dapat dijerat dengan undang-undang dengan ancaman pidana serta perdata.
Arfi Bambani, Staf Divisi Etik dan Pengembangan Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengatakan banyaknya kasus penjiplakan karya jurnalistik mengindikasikan penurunan kualitas jurnalis dan tidak adanya penerapan hukum yang tegas.
Penjiplakan, kata dia, tidak lagi berada di ranah kode etik jurnalistik. Kasus penjiplakan yang dilakukan oleh jurnalis sudah memasuki ranah hukum untuk diselesaikan.
"Plagiat itu statusnya sudah diatas kode etik, kasus hukum. Secara hukum saja sudah salah, apalagi secara etik," ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2013).
Menurutnya, karya jurnalistik dijamin dalam Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Nomor 12/2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kaitan hak cipta ini, lanjutnya, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum, termasuk di bidang penyiaran.
Dia menambahkan, berdasarkan kode etik Aji nomor 14, menyebutkan seorang jurnalis dilarang menjiplak. Karya tulis seseorang kekuatannya sama seperti karya lagu. Pengutipan fakta dari sebuah karya tulis harus dicantumkan  siapa penulisnya dan media apa jika itu karya yang dipublikasikan sebuah media massa.
"Pelanggaran bisa secara pidana dan perdata, pidana nanti juncto ke KUHP," kata dia.
Di Australia, dia mencontohkan, terdapat Australian Journalists Associations atau asosiasi wartawan Australia yang memiliki divisi khusus untuk mencatat tulisan-tulisan anggotanya yang diplagiat atau dikutip, nantinya akan ada surat tagihan kepada media yang telah mengutip karya tersebut.
"Kalau di Indonesia, prosedurnya pertama somasi dulu, kemudian meminta maaf dan membayar kompensasi. Jika tidak mau, harus lapor ke polisi," tegasnya.  Kasus plagiat yang terjadi di situs resmi Bisnis Indonesia Sumatra (www.bisnis-sumatra.com) telah dikutip dan dijiplak secara keseluruhan oleh sebuah media online tanpa menyebutkan sumber berita dan nama jurnalis sebagai pemilik karya. Hal tersebut diduga telah dilakukan bebeberapa waktu terakhir.
Berikut beberapa artikel yang dijiplak :
1.       http://liputanbisnis.com/2013/05/29/bei-bidik-3-perusahaan-sumut-jual-saham-ke-pasar-modal/
2.       http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hajatan-ipo-coffindo-masih-dikaji/
3.       http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hipmi-sumut-dorong-pengusaha-daftar-di-pasar-saham/
4.       http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hipmi-sumut-krisis-gas-di-sumut-sudah-ancam-industri/
5.       http://liputanbisnis.com/2013/05/29/pengusaha-sumut-lega-pertamina-tambah-pasokan-gas/
6.       http://liputanbisnis.com/2013/05/29/hipmi-sumut-krisis-gas-di-sumut-sudah-ancam-industri/


Sumber Berita :
http://hellytadwi.blogspot.co.id
http://etika-profesiteknologi.blogspot.co.id



0 Response to "Contoh Berita Yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik Lengkap"

Posting Komentar