Makalah Tentang Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Salam
sejahtera untuk kita semua. Ucapan terima kasih kami haturkan yang pertama
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan selanjutnya kepada orang tua dan guru yang
telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyajian
makalah ini ada kekurangan dan juga ada kelebihan “tak ada gading yang tak
retak.” Makalah ini sudah kami buat semaksimal mungkin, selanjutnya kami
berharap semoga makalah ini berguna
kepada pembaca, dan dapat menambah pengetahuan wawasan bagi pembaca.
Dengan
adanya makalah ini harapan kami mudah-mudahan pembaca menjadi warga negara yang
patuh terhadap hukum. Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat
memenuhi kebutuhan pembaca dalam mempelajari dan memahami materi mengenai
sistem hukum dan peradilan nasional. Amin
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
2.1 Prosedur Mahkamah
Internasional dalam menyelesaikan
Masalah Internasional........................................................................................ 3
2.2 Sistematika
Keputusan Mahkamah Internasional.......................................... 4
2.3
Dampak Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan
Mahkamah Internasional.................................................................................... 5
2.4
Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional........... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan........................................................................................................... 7
3.2 Sasaran.................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mahkamah Internasional adalah sebuah
organisasi yang bertugas dalam menyelesaikan sangketa atau perdebatan yang tak
dapat diselesaikan oleh kedua Negara tersebut. Dengan adanya Mahkamah
Internasioanal sebuah Negara tidak perlu menyelesaikan sangketa dengan cara
perang melainkan dengan secara damai karena itu adalah tugas dari mahkamah
internasional. Dan dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas Mahkamah
intenasional dalam menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi pada
Negara-negara bentrok akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara.
Di dalam Makalah ini kami akan
membahas bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan sebuah masalah
dengan tata cara tertentu agar kedua Negara merasa diuntungkan,bagaimana
sistematika keputusan mahkamah internasional dalam mengambil keputusan bahkan
bagaimana menyelesaikan dampak suatu Negara yang melanggar Mahkamah
internasional dan Negara yang menghargai keputusan mahkamah internasional.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca bagaimana mahkamah
internasional dalam menyelesaikan masalah.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini perlu
adanya rumusan permasalahan untuk membatasi pembahasan. Rumusan masalah ini
dibuat dalam bentuk point-point pertanyaan sebagai berikut ;
a. Prosedur
Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan Masalah Internasional ?
b. Sistematika
Keputusan Mahkamah Internasional ?
c. Dampak
Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional ?
d. Contoh
Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional ?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui
Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan Masalah Internasional
b. Menjelaskan
Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional
c. Mengetahui
Dampak Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
d. Menjelaskan
Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Mahkamah Internasional
dalam menyelesaikan Masalah Internasional
Didalam penyelesaian sengketa
internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal dengan istilah ajudikasi
(adjudication), yaitu tekhnik hukum untuk menyelesaikan sengketa
internasional dengan menyerahkan putusan kepada
lembaga peradilan. Perbedaanya dengan arbitrasi adalah bahwa ajudikasi mencakup
proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sedangkan
arbitrasi dilakukan melalui prosedur ad hoc.
Secara
ringkas, bagaimana prosedur penyelesaian adalah sebagai berikut :
a. Persengketaan
antar negara akan diserahkan penyelesaiannya atau diproses oleh Mahkamah
Internasional setelah pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan
penyelesaiannya pada Mahkamah Internasional.
b. Dua
pihak yang bersengketa masing-masing menunjuk seorang hakim untuk mewakili
negara dalam proses persidangan. Dalam Mahkamah terdapat 15 orang hakim.
c. Hakim
wakil negara yang bersengketa memaparkan permasalahan yang menjadi sengketa.
Contoh
: Dalam kasus sengketa Pulau Sipadan – Ligitan
d. Hakim
wakil RI memaparkan masalah kepemilikan wilayah tersebut oleh RI, dan Hakim
wakil Malaysia juga memaparkan kepemilikan wilayah tersebut.. Keduanya secara
tertulis.
e. Kedua
wakil hakim diberi kesempatan menyempaikan argumentasi secara lisan di hadapat
musyawarah 15 hakim.
f. Persidangan
dilanjutkan oleh 15 hakim Mahkamah Internasional. Dalam musyawarah tersebut,
para hakim menyusun tanggapan pertamanya serta mendiskusikannya.
g. Komisi
Rancangan (Drafting Committee) segera dibentukm dan komisi segara menyususn
secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim, yang kemudian di baca oleh
seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen dalam rapat pleno
para hakim.
h. Dari
diskusi akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim
di persidangan. Pendapat akhir Mahkamah yang sebenarnya merupakan putusan
dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum kedua pihak
yang bersengketa.
Pada
bagian terdahulu disebutkan bahwa selain ada Mahkamah internasional adapula
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang memiliki
kewenangan menyelesaikan masalah internasional tentang kejahatan perang,
kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide).
Adapaun
prosedur penyelesaian oleh MPI secara sederhana dapat digambarkan sebagai
berikut :
a.
Telah terjadi kejahatan terhadap
kemanusiaan, pembantaian umat manusia di suatu negara (wilayah negara)
b.
Ada pengaduan dari korban ke Komisi
Tinggi HAM PBB atau lembaga-lembaga HAM Internasional.
c.
Pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa (perorangan atau pemerintah
negara) pelaku kejahatan.
d.
Dilanjutkan proses peradilan hingga
ditetapkan putusan.
2.2 Sistematika Keputusan Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional merupakan
organ hokum utama PBB.Didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai
kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga
ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum
bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Suatu sengketa dapat dibawa ke MI
dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, dimana
seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI. Kedua melalui
permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Hal ini dapat terjadi jika
pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk
menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau negara yang merupakan pihak
dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas
yuridiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum.Pernyataan ini
dikenal sebagai menerima yuridiksi wajib (compulsory jurisdiction).
Setelah permohonan diajukan maka
diadakan pemeriksaan perkara.Pemeriksaan perkara dilakukan melalui:
1. Pemeriksaan
naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan
pendapatnya;
2. Sidang-sidang
mahkamah terbuka untuk umum,sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat
hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 26 statuta, mahkamah dari
waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga
hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus seperti
perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan
komunikasi.
Kemudian, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa
berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan
kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah
Internasional berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim.Apabila jumlah suara
sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional.
Dalam mengeluarkan keputusannya, MI juga menerapkan hukum
internasional yang berasal dari traktat, praktik-praktik yang
dapat diterima secara luas sebagai hukum (kebiasaan), dan
prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama dunia. Selain itu,
MI juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau tulisan para ahli dalam
bidang hukum internasional. Keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat
mengikat, final dan tanpa banding. Artinya mengikat para pihak yang bersengketa
dan hanya untuk perkara yang disengketakan.
2.3 Dampak Suatu Negara yang tidak
Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
Keputusan MI wajib dilaksanakan oleh
pihak pihak yang bersengketa. Tetapi jika ada negara tidak mematuhi keputusan
tersebut maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut
mematuhinya.
Sanksi-sanksi tersebut antara lain
adalah:
a. Diberlakukan
travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga
negaranya.
b. Pengalihan
investasi atau penanaman modal asing.
c. Pemutusan
hubungan diplomatik.
d. Pengurangan
bantuan ekonomi.
e. Pengurangan
tingkat kerjasama.
f. Embargo
ekonomi
g. Kesepakatan
organisasi regional atau internasional.
h. Dikucilkan
dari pergaulan internasional.
2.4 Contoh Sikap yang Menghargai Putusan
Mahkamah Internasional
a) Beberapa
bukti untuk memperkuat hukum internasional
1.
Organ-organ pemerintah negara,
khususnya yang dalam tugas dankewenangannya berhubungan dengan masalah luar
negeri atau internasional,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum internasional
2.
Persengketaan-persengketaan antara
subjek-subjek hukum internasional,misalnya
antara dua atau lebih negara, khususnya yang mengandung aspek-aspek
hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai denganmelakukan
berbagai alternatif penyelesaian sengketa
3.
Kaidah-kaidah hukum internasional
dalam kenyataannya ternyata banyak diterima
dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional negara-negara
b)
Mengefektifkan hukum internasional
1.
Melalui pembentukan
organisasi-organisasi internasional
2.
Melengkapi perjanjian-perjanjian
internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaannya
3.
Mencantumkan klausa penyelesaian
sengketa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mahkamah
Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice
atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting
dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa
hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah
nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan
khusus apabila pendapat wewenang dari majelis
umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang
lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan,
panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar
pemerintah.
3.2 Saran
Adapun
saran yang disampaikan adalah sebaiknya Mahkamah International harus mampu
menindak lanjuti masalah-masalah yang terjadi di suatu Negara baik masalah
humaniter (kemanusian) maupun masalah sengketa perbatasan antar Negara seperti
masalah tentang asset suatu Negara yang biasanya di akui oleh negara tetangga
seperti halnya kepemilikan pulau suatu Negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/04/makalah-tentang-contoh-sikap-yang.html
Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta.
Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta.
Listyarti,
Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”. Jakarta:
Erlangga (ESIS).
Siahaan,
Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”.
Surakarta.:Mediatama.
Suryanti.2010.”Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2 ”. Jakarta: Bina Sarana
Edukasi.
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Tentang Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional"
Posting Komentar