Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Makalah Tentang Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional


KATA PENGANTAR


            Salam sejahtera untuk kita semua. Ucapan terima kasih kami haturkan yang pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan selanjutnya kepada orang tua dan guru yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
            Penyajian makalah ini ada kekurangan dan juga ada kelebihan “tak ada gading yang tak retak.” Makalah ini sudah kami buat semaksimal mungkin, selanjutnya kami berharap semoga makalah  ini berguna kepada pembaca, dan dapat menambah pengetahuan wawasan bagi pembaca.
            Dengan adanya makalah ini harapan kami mudah-mudahan pembaca menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum. Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca dalam mempelajari dan memahami materi mengenai sistem hukum dan peradilan nasional. Amin


Penulis

  
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.........................................................................................................    i
DAFTAR ISI........................................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................    1
1.1 Latar Belakang......................................................................................................    1
1.2 Rumusan Masalah...............................................................................................    1
1.3 Tujuan Penulisan..................................................................................................    1
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................    3
2.1 Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan
       Masalah Internasional........................................................................................    3
2.2 Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional..........................................    4
2.3 Dampak Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan
      Mahkamah Internasional....................................................................................    5
2.4 Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional...........    6
BAB III PENUTUP.............................................................................................................    7
3.1 Kesimpulan...........................................................................................................    7
3.2 Sasaran..................................................................................................................    7
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................    8




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Mahkamah Internasional adalah sebuah organisasi yang bertugas dalam menyelesaikan sangketa atau perdebatan yang tak dapat diselesaikan oleh kedua Negara tersebut. Dengan adanya Mahkamah Internasioanal sebuah Negara tidak perlu menyelesaikan sangketa dengan cara perang melainkan dengan secara damai karena itu adalah tugas dari mahkamah internasional. Dan dalam makalah ini kami akan membahas seputar tugas Mahkamah intenasional dalam menyelesaikan masalah atau sangketa yang terjadi pada Negara-negara bentrok akibat masalah yang terjadi di antara kedua Negara.
Di dalam Makalah ini kami akan membahas bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan tata cara tertentu agar kedua Negara merasa diuntungkan,bagaimana sistematika keputusan mahkamah internasional dalam mengambil keputusan bahkan bagaimana menyelesaikan dampak suatu Negara yang melanggar Mahkamah internasional dan Negara yang menghargai keputusan mahkamah internasional. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca bagaimana mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini perlu adanya rumusan permasalahan untuk membatasi pembahasan. Rumusan masalah ini dibuat dalam bentuk point-point pertanyaan sebagai berikut ;
a.    Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan Masalah Internasional ?
b.    Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional ?
c.    Dampak Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional ?
d.    Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional ?

1.3 Tujuan Penulisan
a.    Mengetahui Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan Masalah Internasional
b.    Menjelaskan Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional

c.    Mengetahui Dampak Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
d.    Menjelaskan Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional






BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Prosedur Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan Masalah Internasional
Didalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal dengan istilah ajudikasi (adjudication), yaitu tekhnik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Perbedaanya dengan arbitrasi adalah bahwa ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sedangkan arbitrasi dilakukan melalui prosedur ad hoc.
Secara ringkas, bagaimana prosedur penyelesaian adalah sebagai berikut :
a.    Persengketaan antar negara akan diserahkan penyelesaiannya atau diproses oleh Mahkamah Internasional setelah pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya pada Mahkamah Internasional.
b.    Dua pihak yang bersengketa masing-masing menunjuk seorang hakim untuk mewakili negara dalam proses persidangan. Dalam Mahkamah terdapat 15 orang hakim.
c.    Hakim wakil negara yang bersengketa memaparkan permasalahan yang menjadi sengketa.
Contoh : Dalam kasus sengketa Pulau Sipadan – Ligitan
d.    Hakim wakil RI memaparkan masalah kepemilikan wilayah tersebut oleh RI, dan Hakim wakil Malaysia juga memaparkan kepemilikan wilayah tersebut.. Keduanya secara tertulis.
e.    Kedua wakil hakim diberi kesempatan menyempaikan argumentasi secara lisan di hadapat musyawarah 15 hakim.
f.     Persidangan dilanjutkan oleh 15 hakim Mahkamah Internasional. Dalam musyawarah tersebut, para hakim menyusun tanggapan pertamanya serta mendiskusikannya.
g.    Komisi Rancangan (Drafting Committee) segera dibentukm dan komisi segara menyususn secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim, yang kemudian di baca oleh seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen dalam rapat pleno para hakim.
h.    Dari diskusi akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan. Pendapat akhir Mahkamah yang sebenarnya merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum kedua pihak yang bersengketa.
Pada bagian terdahulu disebutkan bahwa selain ada Mahkamah internasional adapula Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang memiliki kewenangan menyelesaikan masalah internasional tentang kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide).

Adapaun prosedur penyelesaian oleh MPI secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :
a.    Telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, pembantaian umat manusia di suatu negara (wilayah negara)
b.    Ada pengaduan dari korban ke Komisi Tinggi HAM PBB atau lembaga-lembaga HAM Internasional.
c.    Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa (perorangan atau pemerintah negara) pelaku kejahatan.
d.    Dilanjutkan proses peradilan hingga ditetapkan putusan.

2.2 Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organ hokum utama PBB.Didirikan pada tahun 1945 di bawah Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Suatu sengketa dapat dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, dimana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI. Kedua melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Hal ini dapat terjadi jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau negara yang merupakan pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yuridiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum.Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yuridiksi wajib (compulsory jurisdiction).

Setelah permohonan diajukan maka diadakan pemeriksaan perkara.Pemeriksaan perkara dilakukan melalui:
1.    Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
2.    Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum,sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup. 
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 26 statuta, mahkamah dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.
Kemudian, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim.Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden   Mahkamah Internasional.
Dalam mengeluarkan keputusannya, MI juga menerapkan hukum    internasional yang berasal dari traktat, praktik-praktik yang dapat diterima   secara luas sebagai hukum (kebiasaan), dan prinsip-prinsip umum yang ditemukan dalam sistem hukum utama dunia. Selain itu, MI juga merujuk pada keputusan hukum di masa lalu atau tulisan para ahli dalam bidang hukum internasional. Keputusan Mahkamah Internasional ini bersifat mengikat, final dan tanpa banding. Artinya mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.

2.3 Dampak Suatu Negara yang tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
Keputusan MI wajib dilaksanakan oleh pihak pihak yang bersengketa. Tetapi jika ada negara tidak mematuhi keputusan tersebut maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
Sanksi-sanksi tersebut antara lain adalah:
a.    Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
b.    Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
c.    Pemutusan hubungan diplomatik.
d.    Pengurangan bantuan ekonomi.
e.    Pengurangan tingkat kerjasama.
f.     Embargo ekonomi
g.    Kesepakatan organisasi regional atau internasional.
h.    Dikucilkan dari pergaulan internasional.

2.4 Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
a)    Beberapa bukti untuk memperkuat hukum internasional
1.    Organ-organ pemerintah negara, khususnya yang dalam tugas dankewenangannya berhubungan dengan masalah luar negeri atau internasional,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional
2.    Persengketaan-persengketaan antara subjek-subjek hukum internasional,misalnya antara dua atau lebih negara, khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai denganmelakukan berbagai alternatif penyelesaian sengketa
3.    Kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataannya ternyata banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional negara-negara

b)    Mengefektifkan hukum internasional
1.    Melalui pembentukan organisasi-organisasi internasional
2.    Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaannya
3.    Mencantumkan klausa penyelesaian sengketa.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

3.2 Saran
Adapun saran yang disampaikan adalah sebaiknya Mahkamah International harus mampu menindak lanjuti masalah-masalah yang terjadi di suatu Negara baik masalah humaniter (kemanusian) maupun masalah sengketa perbatasan antar Negara seperti masalah tentang asset suatu Negara yang biasanya di akui oleh negara tetangga seperti halnya kepemilikan pulau suatu Negara.





DAFTAR PUSTAKA


http://www.warnetgadis.com/2017/04/makalah-tentang-contoh-sikap-yang.html
Gunadi, Tateng.2006.”BAHASA INDONESIA Untuk SMA Kelas XI”.Jakarta:Arya Duta.
Listyarti, Retno.2007.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA dan MA Kelas XI”. Jakarta: Erlangga (ESIS).
Siahaan, Parlindungan.2009.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Semester Genap”. Surakarta.:Mediatama.

Suryanti.2010.”Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI Semester2 ”. Jakarta: Bina Sarana Edukasi.

UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 
HARGA BERSAHABAT

0 Response to "Makalah Tentang Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional"

Posting Komentar