Makalah Tentang Mencuri Terlengkap
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan
yang Maha Esa. Karena rahmat dan petunjukNya lah saya dapat menyelesaikan makalah
ini untuk memenuhi salah satu tugas di sekolah. Sholawat dan salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW
yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam
yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih
pula kepada teman-teman dan juga seluruh pihak yang tidak bisa saya sebutkan
satu persatu yang telah membantu hingga terselesainya makalah ini.
Saya sangat menyadari dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari sempurna, serta masih banyak kekurangan. Hal ini
disebabkan keterbatasan ilmu pengetahuan, dan waktu yang ada. Maka dengan
kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi
semua pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tugas ini bisa
bermanfaat bagi kita semua khususnya kepada penulis dan dapat diterima
dikalangan umum.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
A. Latar Belakang ............................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 3
A.
Pengertian Pencurian.................................................................................... 3
B.
Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong
Terjadinya Tindak
Pidana Pencurian.......................................................... 7
C.
Dampak Negatif Mencuri............................................................................... 11
BAB III PENUTUP....................................................................................................... 13
A. Kesimpulan...................................................................................................... 13
B. Saran................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan
pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran
dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat
tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Masyarakat dikatakan
sejahtera apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan kondisi keamanan
yang harmonis Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat
berperilaku serasi dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
yang diwujudkan dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
Namun belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang
berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat
Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin
meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya
pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk
tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini
untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar
kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang
melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat
adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat
memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media
massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan
pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang
tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak
hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah
haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami
perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan
yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan
pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor
adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang
merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”.
Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda
dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada
uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai
berikut:
1.
Apa
Pengertian dari kasus pencurian ?
2.
Apa
saja faktor pendorong yang memicu tindakan pencurian?
3.
Apa
saja dampak dari adanya tindakan pencurian?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian dari kasus pencurian
2.
Untuk
Mengetahui faktor pendorong yang memicu tindakan pencurian
3.
Untuk
Mengetahui dampak dari adanya tindakan pencurian
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pencurian
Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa
izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti
“pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa
mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.
Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar.
Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari
dari Abu Hurairah : 2295)
Sedangkan secara istilah banyak pendapat yang mengemukakan
definisi mengenai mencuri :
1. Menurut Sabiq
(1973:468), mencuri adalah mengambil barang orang lain secara
sembunyi-sembunyi.
2.
Menurut Ibnu Arafah, orang arab memberi definisi, mencuri
adalah orang yang datang dengan sembunyi-sembunyi ke tempat penyimpanan barang
orang lain untuk mengambil apa-apa yang ada di dalamnya yang pada prinsipnya
bukan miliknya.
3.
Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini,
mencuri adalah mengambill barang orang lain (tanpa izin pemiliknya) dengan cara
sembunyi-sembunyi dan mengeuarkan dari tempat penyimpanannya.
4.
Menurut Al-Jaziri (1989:756), mencuri adalah prilaku mengamsil
barang orang lain minimal satu nisab atau seharga satu nisab, dilakukan orang
berakal dan baligh, yang tidak mempunyai hak milik ataupun syibih milik
terhadap harta tersebut dengan jalan sembunyi-sembunyi dengan kehendak sendiri
tanpa paksaan orang lain, tanpa perbedaan baik muslim, kafir dzimni, orang
murtad, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun budak.
5.
Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah, pencurian mempunyai
makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada pencuri.
6.
Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang
yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
7.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat
bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara
sembunyi-bunyi.
Pengertian
pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362
KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.
900.000.000,00".
Untuk lebih
jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif
(perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang
menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya
milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan
untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat
dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
1.
Unsur-Unsur
Objektif
-
Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan
“mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas
pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya
ke lain tempat”.
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini
menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil
adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan
gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan
kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya
lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok
dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan
berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal
tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap
suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan
mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata
adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga
merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang
sempurna.
-
Unsur benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam
Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah
terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak,
baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan
menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan
bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat
berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan
benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat
berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.
-
Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup
sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya
seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A
mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda
motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan
pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2.
Unsur-Unsur
Subjektif
-
Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur
pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa
unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu
tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu
harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang
menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak
mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku,
dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang
melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya
(subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki
bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan
dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri
pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk
dijadikan sebagai miliknya.
-
Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana
pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu
ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan
perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda
orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka
unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.
Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa,
apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana,
berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya
Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan
curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa
kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam
KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan
curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan. Berikut
ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal
yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur
dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur
dalam pasal 365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur
dalam pasal 480 KUHP
B.
Faktor-Faktor Yang
Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Pencurian
Terjadinya suatu
tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar belakanginya.
Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana
pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak
pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
Terdapat dua faktor
utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu
faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut akan dipaparkan
dalam sub bab di bawah.
1.
Faktor Internal
-
Niat Pelaku
Niat merupakan awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan
tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor terjadinya
perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian biasanya
sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya. Yang
sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai oleh
korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang oleh
hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang yang
dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
-
Keadaan
Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam
kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian
kerap kali muncul yang melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana
pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau
bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. Karena
desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga,
membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit,
maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Secara lengkap JJH Simanjuntak menjelaskan sebagai berikut :
Sebagian besar pelaku pencurian melakukan tindakannya
tersebut disebabkan oleh kesulitan ekonomi, baik yang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, ada keluarganya yang sakit, membutuhkan biaya dalam waktu dekat
dan lain-lain. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang
melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia
melakukan perbuatan tersebut.
Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya, menyebakan ia
sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya.
Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah,
kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang
sudah janda), atau isteri atau anak maupun anak-anaknya, dalam keadaan sakit
keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit di dapat. Oleh karena itu, maka
seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.
-
Moral dan Pendidikan
Moral disini berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang
berlaku di dalam masyarakat. Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh
seseorang, maka kemungkinan orang tersebut akan melanggar norma-norma yang
berlaku akan semakin rendah. Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu
faktor internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan
yang melanggar norma-norma di masyarakat. Apabila seseorang sadar akan
perbuatan yang dapat melanggar norma maka ia tidak akan melakukan perbuatan
tersebut karena takut akan adanya sanksi yang dapat diterimanya, baik sanksi
dari pemerintah maupun sanksi dari masyarakat sekitar.
Tingkatan pendidikan seseorang juga menentukan seseorang
dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak
pidana pencurian hanya memiliki tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku
tersebut. Karena tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang
sulit mencari pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang
pasti tadi, maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak
kebutuhan ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2.
Faktor External
-
Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang dimaksud disini merupakan daerah dimana
penjahat berdomisili atau daerah-daerah di mana penjahat malakukan aksinya.
Selain itu lingkungan disini juga bias diartikan sebagai lingkungan dimana si
korban tinggal. Pertama penulis mengkaji terlebih dahulu mengenai lingkungan
tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan
biasanya merupakan lingkungan atau daerah-daerah yang pergaulan sosialnya
rendah, rendahnya moral penduduk, dan sering kali di lingkungan tersebut
norma-norma sosial sudah sering dilanggar dan tidak ditaati lagi. Selain itu
standar pendidikan dan lingkungan tempat tinggal yang sering melakukan tindak
pidana juga menjadi salah satu faktor yang dapat membentuk sesorang atau
individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan.
Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga ikut mempengaruhi
dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari lingkungan korban
tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari terjadinya tindak
pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem keamanan lingkungan
(Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian semakin marak terjadi
di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH Simanjuntak
menjelaskan bahwa :
Lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor
penting dari terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat
dari penelitian selama ini, bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor
kriminigen (penyebab kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di
daerah Surakarta, sering didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari
lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat
tinggal pelaku sering merupakan pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut
dihuni oleh orang-orang yang sering kali melakukan tindakan melanggar hukum,
seperti mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat
tinggal korban pun sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali
kelengahan kemanan dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh
pelaku untuk melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih
diperhatikan oleh masyarakat luas pada saat ini.
-
Penegak Hukum
Sebagai petugas Negara yang mempunyai tugas menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat, peran penegak hukum disini juga memiliki
andil yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana pencurian. Penegak hukum
disini bukan hanya polisi saja, melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim
selaku pemberi keputusan dalam persidangan. Peran serta penegak hukum yang
memiliki peran strategis adalah polisi. Polisi selaku petugas Negara harus
senantiasa mampu menciptakan kesan aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila dalam masyarakat masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak
pidana pencurian berarti Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam
masyarakat.
Polisi mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku
tindak pidana pencurian, tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan
dan informasi kepada masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar
tidak terjadi tindak pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing.
Penyuluhan-penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik
dan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat
melakukan patroli untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti halnya dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya kejahatan pada umumnya, dan pencurian pada khususnya,
juga dilakukan pihak aparat penegak hukum. Dari Kepolisian Kota Besar
Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu dilakukan dalam bentuk patroli
keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap masyarakat, baik secara
langsung, maupun secara periodik. Di samping itu kepolisian daerah atau
kepolisian Negara juga telah melakukan peringatan-peringatan melalui media
elektronik, seperti yang sering kita lihat di televisi-televisi. Aparat
kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk desa, dan lain sebagainya.
Dari pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa
aparat penegak hukum juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan
terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan
mengadakan patroli-patroli, penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang
dilakukan oleh POLRI), maupun yang berupa ”peringatan-peringatan” melalui media
elektronik seperti televisi, dan radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan
program jaksa masuk desa dengan (salah satunya) tujuan serupa. Dengan demikian,
pihak aparat penegak hukum pun telah melakukan tindakan-tindakan preventatif.
Maka dari itu pihak penegak hukum juga menjadi faktor penentu dalam terjadinya
tindak pidana pencurian, bila penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan
baik maka angka kejahatan,khususnya pencurian dapat ditekan ke angka yang
paling rendah.
-
Korban
Kelengahan korban juga menjadi salah satu faktor pendorong
pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat
ini dimana tingkat kesenjangan di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi
banyak orang yang kaya raya tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin
banyak. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku.
Tindakan korban yang memamerkan harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada
pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak
pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan
diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci
motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh
seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh
individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti
halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota
masyarakat harus senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat
memberikan keamanan kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan
pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan
tindak pidana pencurian
C.
Dampak Negatif
Mencuri
Dalam sebuah
perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu tidak
bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah
perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang
merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1.
Dampak terhadap
pelakunya
Dampak yang akan di
alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain :
-
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan
selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
-
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan
mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
-
Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri
nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
-
Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak
imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih
2.
Dampak terhadap
korban pencurian
Dampak dari
pencurian bagi korban diantaranya adalah
-
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan
sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
-
Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa
takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
-
Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan
perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan
memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masyarakat dengan
tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau
kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan
menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara
yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk
kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti
mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa
sepengetahuan pemilikinya. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga
mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis
kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Terdapat dua faktor
utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu
faktor internal dan faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat
pelaku, keadaan ekonomi, serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor
Eksternal terdiri atas: lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor
korban sendiri.
Dalam hal pencurian
yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya
dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan
kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan
kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri
diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan
mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
B.
Saran
-
Jangan pernah melakukan pencurian karena dapat membahayakan
dan merugikan diri kita sendiri
-
Jauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/04/makalah-tentang-mencuri-terlengkap.html
http://farrahdibayosan.blogspot.com/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html
http://farrahdibayosan.blogspot.com/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html
http://diasdiari.blogspot.com/2014/03/makalah-banyak-pencurian-di-lingkungan.html
Departemen
agama Jatim. Fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas 2, 2005.
Muslich,
Ahmad Wardi. 2005.Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika)
H.A
Djazuli. 2000. Fiqh Jinayah Upaya Menangulangi Kejahatan dalam Islam.(Jakarta
: Rajagrafindo Persada)
M.
Nurul Irfan. 2011. Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam. (Jakarta :
Amzah)
Muhammad
Abu Zahrah. 1998.Al-jarimahwa al-uqubah fi fiqh al-islami terjemahan. (Al-Qahirah,
Dar Al-Arabi)
Mustafa
Diibulbigha. 1984. Fiqh syafi’i terjemah ST Tahdziib. (Surabaya : CV.
Bintang Pelajar)
Sayyid
Sabit. 2008.Fiqh Sunnah II, (Jakarta : CV. Cakrawala Publishing)
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Tentang Mencuri Terlengkap"
Posting Komentar