Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Makalah Subjek Hukum dan Sumber Hukum Terlengkap


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Karena rahmat dan petunjukNya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Subjek dan Sumber Hukum Internasional”, untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih pula kepada teman-teman dan juga seluruh pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu yang telah membantu hingga terselesainya makalah ini.
Saya sangat menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, serta masih banyak kekurangan. Hal ini disebabkan keterbatasan ilmu pengetahuan, dan waktu yang ada. Maka dengan kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi semua pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya kepada penulis dan dapat diterima dikalangan umum.


Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..........................................................................................................    i
DAFTAR ISI........................................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................    1
A.  Latar Belakang ........................................................................................................    1
B.  Rumusan Masalah...................................................................................................    1
C. Tujuan Penulisan......................................................................................................    2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................    3
A.  Menjelaskan Pengertian Subjek Hukum ................................................................    3
B.  Menjelaskan Pengertian Objek Hukum ..................................................................    4
C. Menjelaskan Pengertian Sumber Hukum ...............................................................    5
D. Menjelaskan  Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat...........................    6
E.  Menjelaskan Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum............................................    10
BAB III PENUTUP..............................................................................................................    13
A.  Kesimpulan...............................................................................................................    13
B.  Saran........................................................................................................................    13
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................    14



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.
Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.\
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hukum, karena hukum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. hukum itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu itu di tunjukkan kepada anggota-anggota masyarakat antara subyek hukum.
Kalau membahas tentang ilmu hukum , maka tidak akan lepas dari pembahasan subyek hukum dan obyek hukum. Karena keduanya termasuk bagian yang pokok didalamnya.

B.   Rumusan Masalah
1)    Apakah Pengertian Subjek Hukum ?
2)    Apakah Pengertian Objek Hukum ?
3)    Apakah Pengertian Sumber Hukum ?
4)    Apakah Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat ?
5)    Bagaimana Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum ?


C.   Tujuan Penulisan
1)    Menjelaskan Pengertian Subjek Hukum
2)    Menjelaskan Pengertian Objek Hukum
3)    Menjelaskan Pengertian Sumber Hukum
4)    Menjelaskan  Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat
5)    Menjelaskan Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a.     Orang
b.     Badan hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat dahulu sebelumnya. diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”   

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum.

Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.     Orang yang belum dewasa.
b.     Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.     Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.     Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.   Pengertian Objek Hukum
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut/berdasarkan hukum). Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.

C.   Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan. Aturan tersebut sifatnya memaksa, jadi jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu sumber hukum material dan formal.
Berikut ini sumber hukum material dan formal
a.    Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. 
Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
-          Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
-          Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
-          Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
-          Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
-          Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.

D.   Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat
Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
-          Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum
-          Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
-          Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi
-          Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
1)    Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan
2)    Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran
Ø  Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Ø  Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Ø  Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
3)    Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

a)    Hukum keluarga
b)    Hukum harta kekayaan
c)    Hukum benda
d)    Hukum perikatan
e)    Hukum waris
f)     Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

E.    Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.

Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan pengurangan /penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP. UU Pajak yang mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No. 28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun 2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.

Hal ini telah ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.



BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum)  dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu  hanya satu pihak yang berwenan, baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu.

B.   Saran
Diharapkan dengan adanya makalah ini mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui apa itu subjek hukum,objek hukum, dan peranannya serta mengetahui perbedaan peristiwa hukum dan perbedaan perbuatan hukum,dan mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.warnetgadis.com/2017/04/makalah-subjek-hukum-dan-sumber-hukum.html
Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum,  Jakarta, Sinar Grafika,  2008.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,  Raja grafindo Persada, 2007.

R. Suroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2005

http://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif). Bandung : Penerbit Nusa Media Dan Penerbit Nuansa.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
Duswara M, Dudu. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : PT. Refika Aditama.


 UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 
HARGA BERSAHABAT

0 Response to "Makalah Subjek Hukum dan Sumber Hukum Terlengkap"

Posting Komentar