Makalah Subjek Hukum dan Sumber Hukum Terlengkap
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Karena rahmat dan petunjukNya
lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Subjek dan Sumber Hukum
Internasional”, untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah. Sholawat dan
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi
Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran
agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam
semesta.
Selanjutnya
kami ucapkan terima kasih pula kepada teman-teman dan juga seluruh pihak yang
tidak bisa saya sebutkan satu persatu yang telah membantu hingga terselesainya
makalah ini.
Saya
sangat menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, serta
masih banyak kekurangan. Hal ini disebabkan keterbatasan ilmu pengetahuan, dan
waktu yang ada. Maka dengan kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun bagi semua pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya kepada penulis dan
dapat diterima dikalangan umum.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang ........................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................... 1
C. Tujuan
Penulisan...................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................................... 3
A. Menjelaskan
Pengertian Subjek Hukum ................................................................ 3
B. Menjelaskan
Pengertian Objek Hukum .................................................................. 4
C. Menjelaskan
Pengertian Sumber Hukum ............................................................... 5
D. Menjelaskan
Pengertian Perbuatan Hukum Dalam
Masyarakat........................... 6
E. Menjelaskan
Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum............................................ 10
BAB
III PENUTUP.............................................................................................................. 13
A. Kesimpulan............................................................................................................... 13
B. Saran........................................................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia
adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat
peristiwa-peristiwa hukum antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu
terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini
atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui
unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat
mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak
adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya
dalam hukum sehingga terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum
dan subjek hukum itu sendiri.
Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan
selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak
dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa
kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.\
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hukum,
karena hukum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan
sejahtera. hukum itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi
perintah, larangan dan perkenan itu itu di tunjukkan kepada anggota-anggota
masyarakat antara subyek hukum.
Kalau membahas tentang ilmu hukum , maka tidak akan lepas dari pembahasan
subyek hukum dan obyek hukum. Karena keduanya termasuk bagian yang pokok
didalamnya.
B.
Rumusan
Masalah
1) Apakah
Pengertian Subjek Hukum ?
2) Apakah
Pengertian Objek Hukum ?
3) Apakah
Pengertian Sumber Hukum ?
4) Apakah
Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat ?
5) Bagaimana
Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum ?
C.
Tujuan
Penulisan
1) Menjelaskan
Pengertian Subjek Hukum
2) Menjelaskan
Pengertian Objek Hukum
3) Menjelaskan
Pengertian Sumber Hukum
4) Menjelaskan
Pengertian Perbuatan Hukum Dalam
Masyarakat
5) Menjelaskan
Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan
hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan
hukum
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat dahulu sebelumnya. diperoleh
manusia memerlukan “pengorbanan”
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum.
Setiap
manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai
meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban.
Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki
hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan
bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan
sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri
dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili
atau dibantu oleh orang lain.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a. Orang
yang belum dewasa.
b. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
c. Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B.
Pengertian
Objek Hukum
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam
bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya
Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala
sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek
hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang
bersangkutan.
Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang
menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta
kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak
kepunyaan A.
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya
Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang
termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek
hukum secara yuridis (menurut/berdasarkan hukum). Hal itu di sebabkan oleh
manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu
berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari
alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah
pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna
benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga
membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.
C.
Pengertian
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar
atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat
dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya aturan-aturan.
Aturan tersebut sifatnya memaksa, jadi jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu sumber hukum material dan formal.
Berikut ini sumber
hukum material dan formal
a.
Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi
patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber
hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan
atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan
isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Hukum formal adalah dapat
disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat
berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau
sumber-sumber dari hukum formal:
-
Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan
yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa
Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
-
Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama
yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya
dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara
turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
-
Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari
hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa
membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di
dalam UU.
-
Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar
negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga
dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
-
Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para
ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam
hukum dan juga penerapannya.
D.
Pengertian
Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari
para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum
yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima
oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan
mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi
menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?. Ketiadaan definisi hukum jelas
menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu
saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum
memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi
masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih
lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara
umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai
berikut:
-
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan
manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum
-
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga
atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap
orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
-
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa.
Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk
menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan
menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat
pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi
-
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran
atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga
diatur dalam peraturan hukum
1) Bidang
hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik,
hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi
negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam,
hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan
2) Hukum
pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran
Ø Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Ø Pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Ø Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan
menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis)
3) Hukum
perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
a) Hukum
keluarga
b) Hukum
harta kekayaan
c) Hukum
benda
d) Hukum
perikatan
e) Hukum
waris
f) Hukum
acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum
acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat
akan terpacu untuk menaati hukum.
E.
Peristiwa
Hukum Atau Kejadian Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau
rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan
masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat
hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan
perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau
tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang
dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut
hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur,
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi : karena
keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena
kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum merupakan hubungan
kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa
hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum
terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan pada tahun
2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarif
progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000, sedangkan untuk
tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU No.36/2008. Ekspor
jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10%
berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada
tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU
No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya
dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan
aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan
cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi,
dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan
Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak
mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu
tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang
dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri.
Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan
perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT
Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP
merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan
hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum.
Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23
UU KUP, dan pengurangan /penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP. UU Pajak yang
mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan
formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan
hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun
Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No.
28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun
2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah ditegaskan dalam PP No. 74/2011
yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64
huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah
tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori
peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan
kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten dalam penerapan teori
peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU
KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan.
SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak
disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3
tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000
memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU
KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk
pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun pemeriksaan atas
tahun pajak 2007.
Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan
setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum
UU KUP Tahun 2008 berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat
memiliki) hak dan kewajiban.Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu
perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa
hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat
hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan
yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas
ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan
seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum
yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu
pihak yang berwenan, baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan
sesuatu.
B.
Saran
Diharapkan
dengan adanya makalah ini mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui apa itu
subjek hukum,objek hukum, dan peranannya serta mengetahui perbedaan peristiwa
hukum dan perbedaan perbuatan hukum,dan mampu mengaplikasikan hubungan hukum
dengan peranan-peranan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/04/makalah-subjek-hukum-dan-sumber-hukum.html
Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja grafindo
Persada, 2007.
R.
Suroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
http://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/
Kansil. 1989. Pengantar Ilmu hukum
Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni
(Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif). Bandung : Penerbit Nusa Media Dan
Penerbit Nuansa.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal
Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
Duswara M, Dudu. 2003. Pengantar Ilmu
Hukum. Bandung : PT. Refika Aditama.
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Subjek Hukum dan Sumber Hukum Terlengkap"
Posting Komentar