Makalah Tentang Tindakan / Perilaku Asusila Menurut Islam Terlengkap
Puji
syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Karena rahmat dan petunjukNya
lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Tindakan Asusila”, untuk
memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah. Sholawat dan salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah
menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang
sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.
Selanjutnya
kami ucapkan terima kasih pula kepada teman-teman dan juga seluruh pihak yang
tidak bisa saya sebutkan satu persatu yang telah membantu hingga terselesainya
makalah ini.
Saya
sangat menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, serta
masih banyak kekurangan. Hal ini disebabkan keterbatasan ilmu pengetahuan, dan
waktu yang ada. Maka dengan kerendahan hati saya mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun bagi semua pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya kepada penulis dan
dapat diterima dikalangan umum.
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. Latar Belakang.................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 4
A. Pengertian
Asusila.............................................................................. 4
B. Hukum Tindakan
Asusila.................................................................... 4
C. Dalil tentang
Asusila........................................................................... 5
D. Pasal Mengenai
Kesusilaan............................................................... 5
E. Jenis-jenis
Pelanggaran Tindakan Asusila......................................... 6
F. Faktor-faktor
Penyebab Timbulnya Pelanggaran Tindakan Asusila . 8
BAB IV PENUTUP........................................................................................ 9
A. Simpulan............................................................................................. 9
B. Saran................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Fenomena yang
sering muncul melaui media masa, elektronik, cetak dan media internet. Saat ini ada pengaruh
globalisasi yang munculnya dengan adanya perkembangan teknologi adalah muncul
tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kelompok remaja dan kelomok orang
tua yaitu sikap yang bertantangan dengan nilai-nilai yang ada dalam butir-butir
pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis
untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti :
1)
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
2)
Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
3)
Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila sebagai Ideologi Nasional dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia Ideologi dapat diartikan sebagai ajaran, doktrin, atau ilmu
yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk
pelaksanaanya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut
Hand Out oleh Ratmoko (2012), secara
harfiah, “Ideologi” berarti ilmu tentang gagasan, cita-cita. Istilah Ideologi
berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita. Dan “logos” yang berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, “idea”
disamakan artiannya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap
yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau paham. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita, dari sebuah
masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang
harus dicapai dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam
arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai
dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman
normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang
menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan
mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia harus juga melindungi warga Negara yang
menghuni tanah air RI agar tidak terpengaruh dengan budaya-budaya luar yang
bersifat negatif, seperti contoh konkrik porno grafi, foto seks, dan cara
berpakaian yang mengganggu pandangan mata. Budaya ini tidak sesuai dengan
nilai-nilai normal yang ada di Indonesia. Dan juga hal sederhana lainya yaitu
semakin berkembang atau tingginya teknologi juga semakin tinggi pakaian rok
pada wanita. Pada zaman budaya nenek moyang kita cara berpakai mereka perlu
dicontoh agar budaya tersebut bertahan dan turun temurun.
Kasus
tindakan asusila sangat penting dibahas, agar kita sebagai seorang mahasiswa
dapat lebih peduli terhadap masalah yang terjadi disekitar kita. Dan juga untuk menyadarkan kepada pihak – pihak
yang terkait agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan dan keamanan
karena hal tersebut menyangkut kepentingan publik. Kasus pelanggaran asusila
yang pernah terjadi ditempat tersembunyi bahkan ditempat umum seperti
permasalahan berupa tindakan asusila pada angkutan umum banyak menimbulkan
dampak bagi semua pihak, untuk itu perlu tindakan alternatif untuk mengurangi ataupun menyelesaikan permasalahan
pelanggran tindakan asusila pada angkutan umum sehingga angkutan umum seperti
angkot, metromini, bus kota, dan lain-lain.
Kasus
tindakan asusila pada angkutan umum pemerintah, kepolisian bersama pengelola
angkutan umum lebih memperhatikan kembali sistem keamanan dan kelayakan pada angkutan
umum, perlu juga uji KIR yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menilai
kelayakan kendaraan. dan juga memeriksa mengenai kondisi fisik kendaraan
termasuk pemasangan modifikasi kaca
gelap dan ornament di dalam kendaraan
seperti sound system yang terlalu
kencang, hal tersebut dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna
jasa angkutan umum.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan masalah
yang perlu di bahas sebagai berikut:
1. Apa sajakah
jenis-jenis pelanggaran tindakan asusila
?
2. Apa saja
faktor-faktor penyebab timbulnya
pelanggran tindakan asusila ?
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah diatas maka tujuan yang perlu diketahui
adalah
1. Agar pelajar atau
mahasiswa dan masasyarakat pada umumnya mengetahui jenis-jenis pelanggaran tindakan asusila.
2. Mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran
tindakan asusila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asusila
Asusila adalah
perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan
tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Menurut KUHP bahwa
tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV
yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk
melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang)
terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma
kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa
kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat.
Tindak pidana kesopanan
merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam pengaturannya
itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga
atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam undang-undang no. 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan pembaharuan dari sekian banyak
pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur dalam undang-undang no.23
tahun 2002.
B.
Hukum Tindakan
Asusila
Sesungguhnya semua
perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang
dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini
asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak
pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli
hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.
C.
Dalil tentang
Asusila
Asusila adalah
perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat,
terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi
kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan
moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani)
pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja
tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan
puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum)
seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al Qur’an
terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan
antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
قُل
لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ
ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠
30. Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
Hadis Nabi Muhammad
SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah
dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah
dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR
Muslim)
D.
Pasal
Mengenai Kesusilaan
Delik perzinahan
diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu
kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam
dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III
yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan
kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a. Yang berhubungan
dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang
berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau
bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b. Zina dan sebagainya
yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c. Perdagangan wanita
dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d. Yang berhubungan
dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e. Memabukkan (Pasal
300);
f. Menyerahkan anak
untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g. Penganiayaan hewan
(Pasal 302);
h. Perjudian (Pasal
303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP
meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a. Mengungkapkan atau
mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b. Yang berhubungan
dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c. Yang berhubungan
dengan perbuatan tindak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d. Meramal nasib atau
mimpi (Pasal 545);
e. Menjual dan
sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian
(Pasal 546);
f. Memakai jimat
sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Pelanggaran
tindakan asusila tidak ada untungnya, bahkan mencoreng nama baik keluarga,
merendahkan harga diri, menyiksa diri sendiri dan menjadi tontonan orang lain,
timbulnya rasa malu, dan dijauhi oleh banyak teman serta sahabat. Pelanggaran
tindakan asusila tejadi di tempat tersembunyi dan waktunya tidak diketahui
kapan akan terjadi, datang secara tiba-tiba atau terpaksa.
E. Jenis-Jenis Pelanggaran Tindakan Asusila
Asusila adalah
perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja. Menurut pandangan agama (religious)
tindakan asusila adalah perbuatan yang fatal yang mengakibatkan dosa dan
rendahnya harga diri secara rohani (spiritualitas). Menurut Arief, (2005) bahwa
jenis pelanggaran tindakan asusila yaitu:
1. Voyeurisme, adalah
usaha untuk memperoleh kepuasan seksual dengan melihat aura orang lain yang
sedang terbuka atau tidak sengaja terbuka. Contohnya kebiasan mengintip orang
mandi atau melihat film porno.
2. Zina atau
Heteroseksual, Zina merupakan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan
diluar pernikahan yang sah, secara psikolog dan seksolog seperti pelacur meraka
yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah
mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka untuk memuaskan
nafsu.
3. Homoseks dan
lesbian, merupakan pemuasan nafsu antara sesama pria, lesbian adalah pemuasan
nafsu seks antara sesama wanita.
4. Free Sex, yang disebut seks bebas merupakan model hubungan seksual
diluar pernikahan yang bebas tanpa ikatan apapun dan hanya dilandasi rasa suka.
Orang yang menganut paham free sex
mereka berhubuangan sex dengan
siapapun yang mereka sukai tanpa memandang bulu, bahkan keluarga sediri.
5. Samanleven,
perbuatan ini disebut kumpul kebo. Samanleven adalah hidup bersama atau
berkelompok tanpa sedikitpun melaksanakan pernikahan.
6. Matubrasi, berasal
dari kata latin yaitu masturbation, yang berarti tangan menodai atau onani.
Matubrasi adalah pemuasan seks pada diri sendiri dengan menggunakan tangan.
Kebiasaan ini akan mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energi.
7. Fetisme, perilaku
menyimpang yang merasa telah mendapatkan kepuasan seksual hanya defan memegang,
memiliki, atau melihat benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti
BH, atau celana dalam.
8. Sodomi, hubungan
seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan nafsu. Tidakan ini dilakukan
terhadap pria maupun wanita dan umumnya mereka terhadap mereka yang dikuasai
pelaku secara psikologis.
9. Pemerkosaan,
memaksa orang lain melakukan hubungan seks. Terjadi pada orang dikenal atau
tidak.
10. Aborsi, pengguguran
kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghetian kehamilan atau matinya
janin sebelum waktu kehamilan. Dilakukan oleh wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual,
penghinaan nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Berupa ucapan,
tulisan, tindakan yang dinilai mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaan
seperti mencolek, meraba, dan mencium mendekap.
12. Pacaran, dalam arti
luas pacaran berarti mengenal karakter yang di cintai dengan cara bertatap
muka. Pada zaman sekarang pacaran adalah usaha melampiaskan nafsu seksual
(hubungan intim) yang tertunda.
Menurut pembahasan dalam perkulihan
pancasila, pelanggaran tindakan asusila diatas sudah sewajarnya terjadi,
namanya aja manusia serba banyak kelemahan dan pengaruh pemikiran yang
berdampak buruk dalam dirinya. Semua ini terjadi secara terpaksa atau secara
tiba-tiba. Sanksi bagi pelanggran tindakan asusila ini adalah penyesalan dan
penyesalan diri, karena menyangkut masalah pribadi seseorang atau individu
tersebut. Perkembangan zaman perlu diikuti tapi, jangan terpengaruh oleh arus
yang berdampak buruk dalam kehidupan manusia.
F.
Faktor-Faktor
Penyebab Timbulnya Pelanggaran Tindakan Asusila
Tindakan asusila
bagian dari perbuatan kriminalitas baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Perbuatan yang disengaja berdasarkan kespakatan pelaku dengan yang korban, yang
tidak disengaja tindakan secara tiba-tiba pada waktu tertentu. Faktor penyebab
timbulnya tindakan asusila yaitu:
1.
Pergaulan bebas dan penyalah gunaan layanan internet.
2.
Pengaruh ekonomi keluarga yang rendah.
3.
Hanya bergaul pada sesama gender saja sehingga ada homo seksual atau lesbian.
4.
Cara berpakaian yang salah pada kaum wanita dan Kurang perhatian orang tua.
5.
Akibat emosi dan nafsu yang tidak biasa di control atau diatasi.
6.
Pengaruh menbaca novel tentang seksual dan menonton film pornografi.
7.
Pengaruh penggunaan obat terlarang seperti narkoba.
8.
Kurangnya berpuasa dan kurang berdoa
9.
Terjadi karena secara terpaksa.
10.
Minimnya pengetahuan akan iman kepercayaan.
Solusi
untuk menanggapi faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila adalah kembali
pada kesadaran diri kita sendiri, mampu mengedalikan emosi atau perasaan,
berpuasa, rajin berdoa, ikut organisasi dan lain sebagainya. Dimana korbon
utama pelaku tindakan asusila adalah terutama remaja putri yang selalu pingin
tahu dan menghapi hal-hal baru. Orang tua harus tahu dan perhatian terhadap
keadaan anaknya didalam pergaulan, mendidik dan memotifasi sang anak agar tidak
menjadi korban pelanggaran tindakan asusila. Orang tua merupakan benteng bagi
anak supaya terhindar dari tindakan yang asusila. Disisi lain para orang tua
menciptakan suasana amanan dan tentram, harmonis, orang tua mendidik anak mulai
dari kecil dengan menemkan nilai moral, norma-norma agama, etika, mengarahkan
untuk taat pada hukum atau aturan
keluarga dan yang ada di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah pembahasan
masalah telah di bahas, maka kesimpulan yang perlu di ketahui yaitu:
1) Asusila adalah
perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja.
2) Perbuatan
pelanggaran tindakan asusila resikonya ditanggung oleh korban sediri, timbulnya
penyesalan, tercorengnya nama baik keluaga dan tidak ada lagi keharmonisan
didalam keluarga.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka:
1) Perlu adanya
pemahaman lebih lanjut bagi remaja dan orang dewasa tentang pelanggaran
tindakan asusila agar tidak menjadi pelaku atau korban pelanggaran asusila.
Orang tua dan guru diharapkan berperan penting mendidik putra - putri dan anak
didik mulai dari usia dini dan selanjudnya agar tidak terpengaruh dalam pergaulan bebas dan dalam segi
penggunaan teknologi yang berdampak buruk terhadap remaja dan orang dewasa.
2) Solusi untuk
menjaga nama baik keluarga dan harga diri perlu memahami faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila agar
tidak terjebak sebagai korban. Menghindari penggunaan media dari segi sisi
negatifnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2017/04/makalah-tentang-tindakan-perilaku.html
Arief,Barda Nawawi , 2005. “Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime – Cyber Sex”, Makalah Seminar : “Kejahatan Kesusilaan Melalui Cyber Crime Dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban”, F.H. UNSWAGATI, Cirebon, 20 Agustus 2005.
Arief,Barda Nawawi , 2005. “Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime – Cyber Sex”, Makalah Seminar : “Kejahatan Kesusilaan Melalui Cyber Crime Dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban”, F.H. UNSWAGATI, Cirebon, 20 Agustus 2005.
Ratmoko,
2012. Hand Out Penndidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Ukwk Malang.Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
S Verawaty Susi,
2005. “ Delik Kesusilaan Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Aspek
Kriminologi (Studi Kasus Dipengadilan Medan No. 326/pid.B/2003/PN.Mden).
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Tentang Tindakan / Perilaku Asusila Menurut Islam Terlengkap"
Posting Komentar