Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Materi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Media Massa Lengkap


A.   PENGERTIAN
      Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Media massa menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
      Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
      Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

      Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.  Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun 1998.
      Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak.
      Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.
      Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
      Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

B.   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN  1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Menimbang:
-          bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
-          bahwa Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila;
-          bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers;
-          bahwa Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa;
-          bahwa Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif;
-          bahwa perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis Pancasila.

2.    Mengingat:
o   Pembukaan beserta pasal-pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945;
o   Keputusan Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada Pers;
o   Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa;
o   Ketetapan M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers;
o   Pasal 5 jo pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
(1) Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
(2) Perusahaan Pers ialah perusahaan surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor berita, bulletin dan lain-lain seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam pasal ini.
(3) Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi dan film.
(4) Wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini secara kontinu.
(5) Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang disahkan oleh Pemerintah.
(6) Kantor Berita adalah pusat pengumpulan dan penyebaran berita bahan-bahan informasi dan karangan-karangan guna melayani harian, penerbitan berkala, siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan swasta lainnya yang usahanya meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia dalam tata-pergaulan dunia.
(7) Surat kabar Harian ialah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali dalam seminggu.
(8) Penerbitan Berkala ialah penerbitan lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
(9) Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah surat kabar/berkala yang didirikan atas inisiatif dan yang dibiayai oleh Pemerintah.
(10) Pemerintah dalam Undang-undang ini adalah enteri Penerangan, kecuali dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).

FUNGSI, KEWAJIBAN DAN HAK PERS.
Pasal 2.
(1) Pers Nasional adalah alat revolusi dan merupakan mass-media yang bersifat aktif, dinamis kreatif, edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresip meliputi segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia.
(2) Pers Nasional berkewajiban:
a. mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
b. Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi Pancasila.
c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.
d. membina persatuan dan kekuatan-kekuatan prograsif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktatur.
e. menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan prograsif revolusioner.
Pasal 3.
Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif.
Pasal 4.
Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan.
Pasal 5.
(1) Kebebasan Pers sesuai dengan hak azasi warga negara di jamin.
(2) Kebebasan Pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.

C.  FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERBICARA DI MUKA DIANTARANYA ADALAH
1. Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2.  Campur tangan pihak ketiga
3.  Keberpihakan
4.  Kepribadian
5.  Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat

D.  BENTUK-BENTUK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERBICARA MELALUI MEDIA MASSA DIANTARANYA DAPAT BERUPA
1.    Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2.    Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3.    Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4.    Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5.    Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara morill, material maupun kepentingan umum.
6.    Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:

Pasal 37 KUHP
      Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
      §  Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.

Pasal 154 KUHP
      “barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000

Pasal 155 KUHP
      Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000

E.    MANFAAT MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.    Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan budaya indonesia.
2.    Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3.    Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4.    Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5.    Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6.    Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.

Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a.    Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b.    Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c.     Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
      Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999  pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl berfungsi  sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media infirmasi mempunyai misi:
·    Ikut mencerdaskan masyarakat
·    Menegakkan keadilan
·    Memberantas kebatilan.

F.    KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
      Ketika kita berbicara masalah kebebasan pers di Indonesia maka kita tidak bisa terlepas dari sisi historis keberadaan pers itu sendiri di Indonesia, yang mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu. Sebelum pers mempunyai kebebasan seperti saat ini, secara umum sejarah perkembanganya dapat dibagi menjadi dua periode, antara lain; pertama, periode Prakemerdekaan yaitu dimana sejarah pers di Indonesia dimulai dengan di tandai dengan munculnya surat kabar pertama milik VOC yaitu Memories Nouvells. Dan surat kabar pertama: Bataviasche Nouvells en Politique Rasionnementen (1744 – 1766). Dimana secara umum peran pers saat itu yaitu untuk membantu mewujudkan kemerdekaan RI dari penjajah.
      Kedua, periode Pasca Kemerdekaan dimana pada periode ini pers berkembang kearah lebih baik. Hal itu diwujudkan dengan pers berperan sebagai corong penguasa republic untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari penjajah dan pihak – pihak yang akan memecah belah rakyat setelah kemerdekaan RI. Dalam periode ini pers juga mengalami kedalan dalam melakukan aktivitas kebebasanya, karena di kekang oleh pemerintah baik di orde lama maupun di orde baru. Hal tersebut dibuktikan dengan di bredelnya surat kabar dan ditahanya beberapa jurnalis dan aktivis pers yang melawan dan melakukan protes terhadap TAP MPRS No.11 Tahun 1960 tentang penerangan masa. Diantara mereka yang ditahan adalah Mochtar Lubis, Redaktur Indonesia Raya 1956 – 1961. Pada masa ini juga mash berlangsung pembreidelan - pembreidelan kepada organisai pers yang menentang pemerintah
      Gerakan Reformasi 1998, merupakan titik awal kebebasan pers di Indonesia. Penyerahan kekuasaan oleh Soeharto kepada Habibie serasa membawa angin segar kepada pers Indonesia. Udra kebebasan pun tercium ketika mentri penerangan Yunus yosfiah  mencabut berbagai ketentuan hukum yang rezim orde baru tentukan. Salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUP). Dan hal itu menjadi titik awal kebangkitan dan kebebasan pers di Indonesia.
      Jhon C.Merril menyatakan, sebagaimana yang dikutip masduki dalam bukunya “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” bahwa kebebasan pers merupakan kondisi riil yang memungkin kan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Bebas dari (negative) dan bebas untuk (positif).
      Kebebasan pers di Indonesia sangatlah di jamin dengan adanya pasal 4 UU No.40/1999 desebutkan bahwa hak – hak pers adalah kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembreidelan dan pelarangan penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan informasi kepada masyarakat. Adanya UU tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada para insan pers untuk menjalankan aktivitasnya dalam memenuhi fungsi dan kewajianya yang juga telah di atur dalam UU No.40/1999 dan Pasal 5 UU No.40/1999. Dengan demikian telah jelas tentang hak kebebasan, fungsi, dan kewajiaban dari per situ. Sehingga nantinya pers tetap berjalan sesuai koridor landasan pers yang ada di Indonesia yaitu : Landasan Idiil yaitu pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 45 dan landasan yuridis formal yaitu UU No.40/1999.

G.   DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS/MEDIA MASA
1)    Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat menimbulkan disintergrasi bamgsa
2)    Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara\
3)    Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah

DAMPAKI NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1.      Secara intern
a.     Pers tidak objektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal oleh pembacanya
b.     Ketidak siapan masyrakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maka akan melakukan tindakan anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan

2.      Secara Ekstern
a.     Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
b.     Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c.      Menimbulkan sikap anti pati dan kejengkelan terhadap pers
d.     Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam msyaralt

Mempersult diadakanya islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat yang sedang komflik

H.  DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS / MEDIA MASSA
1.    Bagi Kepentingan Pribadi
Karena jasa pers dalam kenyataannya sering membuat seseorang meningkat citra positifnya. Dapat juga terjadi reputasi seseorang hancur karena jasa pers. Jadi, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi. Kemungkinan opini public terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak yang benar tampak salah, dan sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga walaupun terjadi semacam ralat, hal itu tidak berpengaruh untuk mengubah nama baik seseorang byang telah tercemar.
2.    Bagi Kepentingan Masyarakat
o   Tulisan dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.
o   Misalnya, suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang- ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh. Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang seimbang.
3.    Bagi Kepentingan Negara
Misalnya, tulisan- tulisan yang termuat dalam media masssa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional. Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.

Hal semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai berikut :
o   Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.
o   Kepercayaan Luar Negeri Luntur
o   Jika keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman dsb juga akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap Negara kita merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga diri kita sebagai bangsa. Jika tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap kita, jatuhlah harga diri kita sebagai bangsa.

I.      UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor  sebelum disiarkan atau sebelum diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
·   UUD 1945
·   Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·   UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·   UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
·   UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
·   UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
·   UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran

Dengan adanya batasan –batasan tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat meningkatkanperkembangan masyarakat indonesia diantaranya:
·   Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·   Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat
·   Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
·  Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh golongan mayoritas.

TINGKAT KEBEBASAN PERS MEROSOT

-          Tingkat kebebasan pers di Indonesia berdasarkan data dari lembaga Reporter Tanpa Perbatasan (RSF) yang berbasis di Paris dinilai merosot.
-          Sejak RSF pertama kali mengadakan penelitian di seluruh dunia pada tahun 2002, tingkat kebebasan pers di Indonesia merosot tajam: dari peringkat 57 sampai ke peringkat ke-117 pada tahun 2004. Walaupun peringkat itu naik kembali, sampai tahun lalu, tak pernah lagi di bawah 100.
-          Pada tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat ke-101 untuk seluruh dunia, sedangkan untuk Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat ketiga di bawah Papua Niugini dan Timor Leste.

KESIMPULAN
"Kebebasan pers? "apa yang terbayang dalam pikiran kita jika dua kata tersebut saling berdekatan. Pasti banyak yang dapat kita uraikan dari dua kata tersebut. Banyak yang pro dan dan tak sedikit pula yang kontra.
Tapi intinya di negara yang berdemokrasi ini, kebebasan pers merupakan salah satu ciri utama dari terbentuknya demokrasi. Setiap orang boleh menyuarakan pendapatnya sesuka hati asal tanpa rasa takut, asal bertanggungjawab.
Apakah hari ini kita benar-benar merasakan kebebasan pers yang murni? "belum tentu." Memang pada saat ini kita bisa mengkritik pemerintah sesuka hati kia demi terciptanya negara yang lebih baik. Tapi di sisi lain tidak hanya itu yang dikatakan kebebasan pers. Kebebasan pers sebenarnya ialah murni ingin menyuarakan pendapat tanpa ada permainan makhluk di atasnya yang memiliki kepentingan tertentu.


 Sumber copy : http://arlunswiss.blogspot.co.id

0 Response to "Materi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Media Massa Lengkap"

Posting Komentar