Materi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Media Massa Lengkap
A. PENGERTIAN
Pers adalah badan yang membuat penerbitan
media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau
Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa
latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan"
atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah "media massa
cetak" atau "media cetak". Media massa menurut Gamle & Gamle
adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam
arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh
jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers adalah kebebasan media
komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan
demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting
dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif,
lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai
lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga
formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media
massa. Kemerdekaan pers berhasil diraih,
karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun
1998.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab,
sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini,
penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah
menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat
tanpa mengeluarkan uang yang banyak.
Media komunikasi modern seperti radio,
televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi
tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal
belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.
Program ditayangkan seperti kejahatan,
perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif
yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat
membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa
untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa
dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam
pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
B.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11
TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PERS
Menimbang:
-
bahwa
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah manifestasi daripada
perjuangan seluruh bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
-
bahwa
Pers Nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif daripada
penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila;
-
bahwa
sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan Pers ada di tangan
Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan Pers;
-
bahwa
Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur
dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa;
-
bahwa
Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk
menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif;
-
bahwa
perlu adanya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin
kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat
memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis
Pancasila.
2. Mengingat:
o
Pembukaan
beserta pasal-pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945;
o
Keputusan
Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada
Pers;
o
Ketetapan
M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa;
o
Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers;
o
Pasal
5 jo pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
KETENTUAN UMUM
Pasal
1.
Yang
dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
(1)
Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai
salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang
teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan
alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin
stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
(2)
Perusahaan Pers ialah perusahaan surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor
berita, bulletin dan lain-lain seperti yang tersebut ayat 6, 7 dan 8 dalam
pasal ini.
(3)
Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan
pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan,
gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio televisi
dan film.
(4)
Wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang
dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini secara kontinu.
(5)
Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang
disahkan oleh Pemerintah.
(6)
Kantor Berita adalah pusat pengumpulan dan penyebaran berita bahan-bahan
informasi dan karangan-karangan guna melayani harian, penerbitan berkala,
siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan
swasta lainnya yang usahanya meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat
Indonesia dalam tata-pergaulan dunia.
(7)
Surat kabar Harian ialah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam
kali dalam seminggu.
(8)
Penerbitan Berkala ialah penerbitan lainnya yang diterbitkan dalam jangka waktu
tertentu, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
(9)
Surat-kabar/berkala Pemerintah ialah surat kabar/berkala yang didirikan atas
inisiatif dan yang dibiayai oleh Pemerintah.
(10)
Pemerintah dalam Undang-undang ini adalah enteri Penerangan, kecuali dalam
pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) dan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
FUNGSI, KEWAJIBAN DAN HAK PERS.
Pasal
2.
(1)
Pers Nasional adalah alat revolusi dan merupakan mass-media yang bersifat
aktif, dinamis kreatif, edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi
kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresip meliputi
segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia.
(2)
Pers Nasional berkewajiban:
a.
mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
b.
Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi
Pancasila.
c.
memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.
d.
membina persatuan dan kekuatan-kekuatan prograsif revolusioner dalam perjuangan
menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme,
komunisme, dan fasisme/diktatur.
e.
menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan prograsif revolusioner.
Pasal
3.
Pers
mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan
konstruktif.
Pasal
4.
Terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan.
Pasal
5.
(1)
Kebebasan Pers sesuai dengan hak azasi warga negara di jamin.
(2)
Kebebasan Pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan
pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang ini.
C. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN
BERPENDAPAT DAN BERBICARA DI MUKA DIANTARANYA ADALAH
1. Lebih
mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur
tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak
mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
D. BENTUK-BENTUK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN
BERPENDAPAT DAN BERBICARA MELALUI MEDIA MASSA DIANTARANYA DAPAT BERUPA
1. Penyiaran berita/informasi yang
tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka
dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press)
seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi
telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap
tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan,
seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan
membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian
informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan
penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat
profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan
penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang
bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik
secara morill, material maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
Pasal
37 KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan
tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil
presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya
satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika sitersalah melakukan
kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua
tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan
yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
Pasal
154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan
prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan
indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
Pasal
155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan,
mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan
perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara
selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
E. MANFAAT MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Mengandung informasi, pendidikan,
hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan
mengutamakan nilaai-nilai agaama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak bersifat fitnah menghasut,
menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan,
cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5. Tidak mempertentangkan suku, agama,
ras, dan antargolongan
6. Tidak memperolokan, merendahkan ,
melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan
merusak hubungan internasional.
Media
massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a. Media audio, yaitu media komunikasi
yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan
telepon
b. Media visual, yaitu media komunikasi
yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin
dll.
c. Media audio visual, yaitu media
komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun
1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl
berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media infirmasi
mempunyai misi:
·
Ikut mencerdaskan masyarakat
·
Menegakkan keadilan
·
Memberantas kebatilan.
F. KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Ketika kita berbicara masalah kebebasan
pers di Indonesia maka kita tidak bisa terlepas dari sisi historis keberadaan
pers itu sendiri di Indonesia, yang mengalami pasang surut sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat itu. Sebelum pers mempunyai kebebasan seperti
saat ini, secara umum sejarah perkembanganya dapat dibagi menjadi dua periode,
antara lain; pertama, periode Prakemerdekaan yaitu dimana sejarah pers
di Indonesia dimulai dengan di tandai dengan munculnya surat kabar pertama
milik VOC yaitu Memories Nouvells. Dan surat kabar pertama: Bataviasche
Nouvells en Politique Rasionnementen (1744 – 1766). Dimana secara umum
peran pers saat itu yaitu untuk membantu mewujudkan kemerdekaan RI dari
penjajah.
Kedua, periode Pasca Kemerdekaan dimana pada periode ini pers
berkembang kearah lebih baik. Hal itu diwujudkan dengan pers berperan sebagai
corong penguasa republic untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari penjajah dan
pihak – pihak yang akan memecah belah rakyat setelah kemerdekaan RI. Dalam
periode ini pers juga mengalami kedalan dalam melakukan aktivitas kebebasanya,
karena di kekang oleh pemerintah baik di orde lama maupun di orde baru. Hal
tersebut dibuktikan dengan di bredelnya surat kabar dan ditahanya beberapa jurnalis
dan aktivis pers yang melawan dan melakukan protes terhadap TAP MPRS No.11
Tahun 1960 tentang penerangan masa. Diantara mereka yang ditahan adalah Mochtar
Lubis, Redaktur Indonesia Raya 1956 – 1961. Pada masa ini juga mash berlangsung
pembreidelan - pembreidelan kepada organisai pers yang menentang pemerintah
Gerakan Reformasi 1998, merupakan titik
awal kebebasan pers di Indonesia. Penyerahan kekuasaan oleh Soeharto kepada
Habibie serasa membawa angin segar kepada pers Indonesia. Udra kebebasan pun
tercium ketika mentri penerangan Yunus yosfiah mencabut berbagai
ketentuan hukum yang rezim orde baru tentukan. Salah satunya yaitu Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUP). Dan hal itu menjadi titik awal kebangkitan dan
kebebasan pers di Indonesia.
Jhon C.Merril menyatakan, sebagaimana yang
dikutip masduki dalam bukunya “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik” bahwa
kebebasan pers merupakan kondisi riil yang memungkin kan para pekerja pers bisa
memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Bebas dari
(negative) dan bebas untuk (positif).
Kebebasan pers di Indonesia sangatlah di
jamin dengan adanya pasal 4 UU No.40/1999 desebutkan bahwa hak – hak pers
adalah kemerdekaan pers dijamin sebagi hak asasi warga Negara. Terhadap pers
nasional tidak dikenakan sensor, pembreidelan dan pelarangan penyiaran. Pers
nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan dan informasi kepada
masyarakat. Adanya UU tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada para insan
pers untuk menjalankan aktivitasnya dalam memenuhi fungsi dan kewajianya yang
juga telah di atur dalam UU No.40/1999 dan Pasal 5 UU No.40/1999. Dengan
demikian telah jelas tentang hak kebebasan, fungsi, dan kewajiaban dari per
situ. Sehingga nantinya pers tetap berjalan sesuai koridor landasan pers yang
ada di Indonesia yaitu : Landasan Idiil yaitu pancasila, landasan
konstitusional yaitu UUD 45 dan landasan yuridis formal yaitu UU No.40/1999.
G. DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS/MEDIA MASA
1) Menimbulkan keguncangan dalam
masyarakat jika tidak segera ditanggulang, maka dapat menimbulkan disintergrasi
bamgsa
2) Menimbulkan bahaya bagi keselamatan
bangsa dan Negara\
3) Kritik yang tidak sesuai fakta,
sensasional, dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan fitnah
DAMPAKI
NEGATIF SECARA INTERN DAN EKSTERN
1. Secara intern
a. Pers tidak objektif, menyampaikan
berita bohong lambat atau cepat akan di tinggal oleh pembacanya
b. Ketidak siapan masyrakat untuk
menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan
oleh pemberitaan pers maka akan melakukan tindakan anarkis dengan merusak
kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan
2. Secara Ekstern
a. Mempercepat kerusakan akhlak dan
moral bangsa
b. Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c. Menimbulkan sikap anti pati dan
kejengkelan terhadap pers
d. Menimbulkan sikap saling curiga dan
perpecahan dalam msyaralt
Mempersult diadakanya
islah/mendamaikan kembali kelompok masyarakat yang sedang komflik
H. DAMPAK DARI PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS /
MEDIA MASSA
1. Bagi Kepentingan Pribadi
Karena
jasa pers dalam kenyataannya sering membuat seseorang meningkat citra
positifnya. Dapat juga terjadi reputasi seseorang hancur karena jasa pers.
Jadi, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi. Kemungkinan opini public
terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak yang benar tampak salah, dan
sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga walaupun
terjadi semacam ralat, hal itu tidak berpengaruh untuk mengubah nama baik
seseorang byang telah tercemar.
2. Bagi Kepentingan Masyarakat
o
Tulisan
dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan
yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa,
fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan.
Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak
benar.
o
Misalnya,
suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara
ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang-
ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh.
Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang
seimbang.
3. Bagi Kepentingan Negara
Misalnya,
tulisan- tulisan yang termuat dalam media masssa yang kurang mempertimbangkan
kepentingan nasional. Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan tulisan
yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal
semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai berikut :
o Tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah.
Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program
pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.
o Kepercayaan Luar Negeri Luntur
o Jika keadaan seperti itu benar-
benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat kepercayaan Luar Negeri
terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja sama terutama kerjasama
ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman dsb juga
akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap Negara kita merupakan sesuatu
yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga diri kita sebagai bangsa. Jika
tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap kita, jatuhlah harga diri kita
sebagai bangsa.
I.
UPAYA
PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Upaya pemerintah dalam mengendalikan
kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah
mengadakan sensor sebelum disiarkan atau
sebelum diterbitkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka
pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
·
UUD 1945
·
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·
UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
·
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
·
UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
·
UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
Dengan
adanya batasan –batasan tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang
dapat meningkatkanperkembangan masyarakat indonesia diantaranya:
·
Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat
·
Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
·
Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh
golongan mayoritas.
TINGKAT KEBEBASAN PERS MEROSOT
-
Tingkat
kebebasan pers di Indonesia berdasarkan data dari lembaga Reporter Tanpa
Perbatasan (RSF) yang berbasis di Paris dinilai merosot.
-
Sejak
RSF pertama kali mengadakan penelitian di seluruh dunia pada tahun 2002,
tingkat kebebasan pers di Indonesia merosot tajam: dari peringkat 57 sampai ke
peringkat ke-117 pada tahun 2004. Walaupun peringkat itu naik kembali, sampai
tahun lalu, tak pernah lagi di bawah 100.
-
Pada
tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat ke-101 untuk seluruh dunia,
sedangkan untuk Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat ketiga di bawah
Papua Niugini dan Timor Leste.
KESIMPULAN
"Kebebasan pers? "apa yang
terbayang dalam pikiran kita jika dua kata tersebut saling berdekatan. Pasti
banyak yang dapat kita uraikan dari dua kata tersebut. Banyak yang pro dan dan
tak sedikit pula yang kontra.
Tapi intinya di negara yang
berdemokrasi ini, kebebasan pers merupakan salah satu ciri utama dari
terbentuknya demokrasi. Setiap orang boleh menyuarakan pendapatnya sesuka hati
asal tanpa rasa takut, asal bertanggungjawab.
Apakah hari ini kita benar-benar
merasakan kebebasan pers yang murni? "belum tentu." Memang pada saat
ini kita bisa mengkritik pemerintah sesuka hati kia demi terciptanya negara
yang lebih baik. Tapi di sisi lain tidak hanya itu yang dikatakan kebebasan
pers. Kebebasan pers sebenarnya ialah murni ingin menyuarakan pendapat tanpa
ada permainan makhluk di atasnya yang memiliki kepentingan tertentu.
Sumber copy : http://arlunswiss.blogspot.co.id
0 Response to "Materi Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Media Massa Lengkap"
Posting Komentar