Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Pers Pada Masa Belanda dan Jepang


Pers Pada Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya terbit koran Soerabajash Advertentiebland pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant dan di Padang surat kabar yang terbit adalah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Terbitnya surat kabar saat pada penjajahan Belanda ini, juga terjadi di sejumlah kota lain, seperti di Makassar. Kala itu terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland.
Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya adalah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa Jawa Bromartani yang terbit di Solo.

Meski terbit surat kabar di masa kolonial Belanda kala itu tidak mempunyai arti secara politik, karena isinya hanya iklan dan hiburan, akan tetapi aturan tentang penerbitan oleh Pemerintah Hindia Belanda sedemikian ketat.
Peraturan Pertama mengenai pers dikeluarkan pada tahun 1856. Aturan ini bersifat bersifat “pengawasan preventif” sebagaimana tertuang dalam RR (KB 8 April 1856 Ind.Stb.No74). Isinya menyebutkan bahwa isi semua karya cetak sebelum diterbitkan dikirim terlebih dahulu kepada pemerintahan setempat, pejabat justisi dan Algemene Secretarie oleh pencetak atau penerbitnya dengan ditanda tangani.

Pada tahun 1906 Pemerintah Hindia Belanda mengubah aturan tentang ketentuan pers ini sebagaimana tertuang dalam KB 19 Maret 106 Ind.Stb.No.270. Aturan ini bersifat “pengawasan represif”, yakni pencetak atau penerbit diharusnya menyerahkan koran yang telah dicetak kepada pejabat setempat, maksimal 24 jam setelah terbit atau diedarkan. Keberadaan pers di masa Pemerintahan Kolonial Belanda nampaknya mengalami perkembangan, sehingga koran yang terbit kala itu, berkembang dari sekadar berisi iklan lelang dan hiburan, menjadi media publik yang berisi berita tentang kebijakan pemerintahan. Perkembangan ini, membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, pada tahun 1931 yang disebut “Persbreidel Ordonnantie”, yakni pada 7 September 1931 .
Ketentuan ini, menegaskan adanya larangan penerbitan bagi pers yang dinilai bisa mengganggu ketertiban umum dan melanggar kekuasaan pemerintahan Belanda kala itu .
Pada masa kolonial pers Indonesia diduduki oleh Pers Belanda. Pers Belanda menerbitkan surat kabar berbahasa Belanda yang selanjutnya bangsa Indo raya dan Cina menerbitkan surat kabar sendiri yang
berbahasa Belanda, Cina, dan bahasa daerah. Namun, diketahui tahun 1776 surat kabar pertama Indonesia telah dibredel oleh pemerintah Belanda. Sampai pada pertengahan abad 19, terdapat 30 surat kabar Belanda, dan 27 surat kabar bahasa Indonesia dan satu surat kabar berbahasa Jawa.

Pers Pada Masa Pendudukan Jepang

Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar.
Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan penghematan namun yang sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang memperketat pengawasan terhadat isi surat kabar. Kantor Berita Antara diambil alih dan diubah menjadi kantor berita Yashima dengan berpusat di Domei, Jepang.
Konten surat kabar dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk memuji-muji pemerintahan Jepang. Wartawan Indonesia saat itu bekerja sebagai pegawai sedang yang mempunyai kedudukan tinggi adalah orang-orang yang sengaja didatangkan dari Jepang.
Salah satu surat kabar yang terbit pada masa ini adalah Tjahaja (ejaan baru Cahaya). Surat kabar ini sudah menggunakan Bahasa Indonesia dan penerbit berada di kota Bandung. Surat kabar ini terbit di Indonesia namun berisikan berita tentang segala kondisi yang terjadi di Jepang. Para pemimpinnya di antaranya adalah Oto Iskandar Dinata, R.Bratanata, dan Mohamad Kurdi.
Saat menguasai Indonesia, Jepang menetapkan ketentuan yang bersifat “sensor preventif” yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 tentang Sarana Publikasi dan Komunikasi.
Salah satu yang menjadi ketentuan dalam aturan itu, bahwa semua jenis barang cetakan harus mengantongi izin publikasi atau izin terbit. Dalam ketentuan itu, bahwa Pemerintah Jepang mempertegas, bahwa berbagai jenis cetakan, termasuk media harus melalui pemeriksaan sensor balatentara Jepang.
Sensor pada percetakan di masa Jepang ini semakin kuat, setelah adanya kebijakan bagi koran atau surat kabar agar menempatkan penasihat (shidooin) dalam jajaran redaksi .
Dengan demikian, sebenarnya, kondisi pers saat masa pndudukan Jepang lebih ketat dibanding masa penjajahan Belanda. Sebab, kontrol yang dilakukan kala itu, bukan hanya pada pengawasan preventif dan represif saja, akan tetapi Jepang juga melakukan intervensi bagi semua pers yang ada kala itu .
Pers Indonesia pada pemerintah jepang mengalami perkembangan, dengan belajar tentang kemampuan media massa dalam mobilisasi massa untuk tujuan tertentu berarti telah memperluas wawasan rakyat Indonesia. Pada era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan pers. Dalam masa ini surat kabar berbahasa Belanda diberangus dan beberapa surat kabar baru diterbitkan meskipun dikontrol ketat oleh Jepang. Selain itu Jepang juga mendirikan Jawa Shinbun Kai dan cabang kantor berita Domei dengan menggabungkan dua kantor berita yang ada di Indonesia yakni Aneta dan Antara.
Selama masa ini, terbit beberapa media (harian), yaitu:
-        Asia Raya di Jakarta
-       Sinar Baru di Semarang
-       Suara Asia di Surabaya
-       Tjahaya di Bandung
Pers nasional masa pendudukan Jepang mengalami penderitaan dan pengekangan lebih dari zaman Belanda. Namun begitu, hal ini justru memberikan banyak keuntungan bagi pers Indonesia, diantaranay adalah Pengalaman karyawan pers Indonesia bertambah. Adanya pengajaran bagi rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber resmi Jepang, serta meluasnya penggunaan bahasa Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, pers menjadi alat penjajahan bagi bangsa asing. Berbagai lembaga pers yang ada semasa Belanda dan Jepang adalah pers-pers yang sesuai kehendak penjajah. Jika ada yang coba-coba protes maka bersiaplah untuk dihukum dan surat kabarnya ditutup. Perkembangan pers di masa penjajahan juga menjadi catatan sejarah karena pers pada saat itu juga berperan di dalam menggapai kemerdekaan Indonesia."
. · 9 tahun yang lalu


0 Response to "Pers Pada Masa Belanda dan Jepang"

Posting Komentar