Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Pers Pada Masa Demokrasi Terpimpin Lengkap


Media massa mengambil posisi yang penting dalam perkembangan masyarakat. Kehadiran media massa bisa mempengaruhi pendapat dan pemikiran masyarakat. Lewat media pula inovasi dan pembaruan bisa dilakukan masyarakat. Kebijakan pemerintah pun bisa diketahui, disetujui atau bahkan dihujat melalui media.
Marshal Mc Luhan menyebutnya sebagai the extension of man (media adalah perpanjangan tangan manusia). Berbagai keinginan, aspirasi, kebijakan masyarakat disalurkan lewat media
Media massa hanya sismbol dari pengadaan komunikasi.jadi hubungan antar unsurnya bersifat informasional membentuk sebuah sistem. Hakikat sistem komunikasi (meminjam analogi Parson) adalah suatu pola hubungan yang saling melengkapi antarsistem dalam sistem komunikasi.
Sistem komunikasi tidak bisa berdiri sendiri. Sistem komunikasi dipengaruhi oleh sistem lainnya yaitu, sistem sosial dan sistem politik.
Dalam tulisan ini akan diperlihatkan bagaimana kondisi sosial dan politik, terutama yang kedua menjadi penentu konstelasi media di era demokrasi terpimpin terutama surat kabar.

Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30 September 1965. Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanaan pers terus berlangsung.

Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawalidengan peringatan Menteri Muda Malawadi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah dan kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Pada tahun ini juga diterbitkan sebuah pedoman resmi untuk penerbit surat kabar dan majaah tepatnya pada tanggal 12 Oktober. Beberapa pedoman tersebut antara lain sebagai berikut,
a.    Surat kabar dan majalah wajib menjadi alat penyabaran manifesto politik yang telah menjadi halauan negara untuk memberantas, kolonialisme, liberalisme dan federalis me.
b.    Surat kabar dan majalah wajib menjadi pendukung dan pembela manifesto politik yang menjadi halauan negara dalam pemerintahan.
c.     Surat kabar dan majalah wajib menjadi pembela dan alat pelaksanan dari politik bebas dan aktif serta tidak mejadi membela / alat dari pada antarblok.
d.    Surat kabar dan majalah wajib menumpuk kekayaan rakyat indonesia terhadap dasar, tujuan, dan pempinan revolusi indonesia.
e.    Surat kabar dan majalah wajib membantu usaha penyelenggaraan kerertiban dan keamanan umum serta ketenangan politik.
f.      Surat kabar dan majalah wajib mempertebal kesadaran kepribadian Indonesia.
g.    Surat kabar dan majalah dalam menulis kritik harus bersifat konstruktif dan berpedoman manifesto politik.
h.    Contoh pers masa demokrasisi terimpin adalah Bintang Timur, Warta Bhakti, dan pos Indonesia.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers semakin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari army handbook bahwa kementrian penerangan dan badan-badan yang mengontrol semua kegiatan pers.
Karena hal tersebut, pers pada masa demokrasi terpimpin ini di katakan menganut konsep otoriter,karena pers pada masa ini berfungsi sebagai terompet penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden.

Presiden Soekarno — seperti dinyatakannya sendiri — baru merasa berkuasa penuh setelah pada 5 Juli 1959 mengeluarkan maklumat kembali ke UUD 1945 dan membubarkan konstituante hasil pemilu pertama. Dia begitu membenci demokrasi parlementer, yang olehnya dikritik sebagai demokrasi ala Barat yang tidak cocok dengan demokrasi Indonesia.
Tapi, menurut Herbeth Feith & Lance Coster dalam buku Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965, periode demokrasi parlementer boleh dianggap berakhir Maret 1958, ketika terjadi pertentangan yang amat seru antara pusat dan daerah dan berujung pemberontakan PRRI/Permesta. Kekalahan pemberontak yang begitu cepat dan pengambilalihan semua milik Belanda, disusul dengan susunan politik baru. Parpol-parpol menjadi lemah dan peran para pemimpin ABRI menjadi jauh lebih besar.
Demokrasi terpimpin ditandai dengan kembalinya konstitusi kepada UUD 1945. tanggal 29 juni usul NU untuk memasukkan Piagam Madinah sebagai Mukadimah Undang-undang ditolak sidang Konstituante. Lalu, digelarlah pemungutan suara untuk mengukuhkan konstitusi 1945, sesuai usul Soekarno. Namun tiga kali diadakan pemungutan suara, tidak juga mencapai dua pertiga suara.
Soekarno yang sedang melakukan lawatan ke Tokyo dikontak oleh A. H. Nasution sebagai Penguasa Perang Tertinggi Negara ”dalam keadaan bahaya”. A. H. Nasution mengusulkan kepada Soekarno agar melampaui konstitusi dengan mengeluarkan dekrit untuk kembali pada konstitusi 1945.
Tak pelak lagi kedatangan Soekarno dielu-elukan. Seusai melakukan rapat dengan para menteri dan pembantunya di Dewan Nasional, Soekarno segera bertindak. Pada tanggal 5 Juli 1959 dalam suatu upacara singkat, hanya 15 menit, keluarlah sebuh dekrit yang membubarkan konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Dua kekuatan besar pada era ini adalah Angkatan Darat dan Partai Komunis Indoensia. Walaupun pada akhirnya Soekarno lebih cenderung bergerak ke arah kiri yang mempengaruhi susunan kabinetnya dan kebijakan politiknya.
Pidato Presiden Soekarno pada hari kemerdekaan 17 Agustus 1960 berjudul Kembali ke Jalur Revolusi, oleh MPRS kemudian ditetapkan sebagai Manifesto Politik (Manipol) menjadi garis-garis besar Haluan Negara. Parpol maupun perorangan, yang dinilai menyimpang dari Manipol, disingkirkan. Masyumi dan PSI dibubarkan, tokoh-tokohnya dipenjarakan, termasuk tokoh oposisi yang tergabung dalam Liga Demokrasi. Setelah membubarkan BPS (Badan Pendukung Sukarnoisme), terakhir kali Bung Karno membubarkan Partai Murba — musuh utama PKI. Pembubaran BPS akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

Fenomena media di era demokrasi terpimpin
Pada bagian selanjutnya akan dijelaskan tiga bentuk media massa pada masa demokrasi terpimpin yaitu surat kabar, radio, dan televisi. Ketiga media ini mempunyai peranan penting dalam konstelasi sistem komunikasi di Indonesia kala itu.
Kebijaksanaan Pemerintah pada Pers (Surat Kabar)
Pemerintah orde lama mengatur pers diantaranya dengan menggunakan surat izin terbit. Pada tahun 1960 peminta izin harus menyetujui dan menantangani kesanggupan 19 pasal. Sementara ketentuan izin terbit pada tahun 1958 menyebutkan bahwa izin semacam itu perlu agar bisa dicegah publikasi yang ”sensasional” dan dinilai ”bertentangan dengan moralitas”.
Sembilan pasal yang harus disetujui oleh penerbit surat kabar di tahun 1960 sebagai berikut :
1)    Kami sanggup mematuhi pedoman-pedoman yang telah dan/atau akan dikeluarkan/diberikan oleh Penguasa Perang Tertinggi dan lain-lain instansi Pemerintah yang berwenang mengenai penerbitan
2)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela manifesto Politik RI secara keseluruhan.
3)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela program pemerintah.
4)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela Dekrit Presiden 5 juli 1959.
5)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela UUD 1945.
6)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela Pancasila.
7)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela Sosialisme Indonesia.
8)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela Demokrasi Terpimpin.
9)    Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela Ekonomi Terpimpin.
10) Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela kepribadian nasional Indonesia.
11) Penerbitan kami wajib menjadi pendukung dan pembela martabat Negara Republik Indonesia.
12) Penerbitan kami wajib menjadi alat untuk memberantas imperialisme dan kolonialisme, leberalisme, federalisme/separatisme.
13) Penerbitan kami wajib menjadi pembela/pendukung dan alat pelaksana dari politik dan aktif Negara RI serta tidak jadi pembela/pendukung dan alat dari pada Perang Dingin antara blok negara asing.
14) Penerbitan kami wajib menjadi alat untuk memupuk kepercayaan rakyat Indonesia terhadap Pancasila.
15) Penerbitan kami wajib menjadi alat untuk memupuk kepercayaan rakyat Indonesia terhadap manofesto Politik RI.
16) Penerbitan kami wajib membantu usaha penyelenggaraan ketertiban dan keamanan umum serta ketenangan politik.
17) Penerbitan kami tidak akan memuat tulisan-tulisan atau lukisan-lukisan/gambar-gambar yang bersifat sensaional dan merugikan akhlak.
18) Penerbitan kami tidak akan memuat tulisan-tulisan, lukisan-lukisan atau gambar-gambar yang mengandung penghinaan terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan dari negara asing yang bersahabat dengan Republik Indonesia.
19) Penerbitan kami tidak akan memuat tulisan-tulisan, lukisan-lukisan atau gambar-gambar yang mengandung pembelaan terhadap organisasi yang dibubarkan atau dilarang berdasrkan Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960.
Kesembilan belas pasal itu mencerminkan kebijakan pemerintah saat itu. Peraturan Peperti No. 10/ 1960 ini bersama dengan Penpers No.6/1963 bisa disebut tulang punggung kebijaksanaan pemerintah di bidang pers sesudah tahun 1959 sampai dengan lahirnya ore baru tahun 1965. Khususnya sampai dengan lahirnya UU No. 11/1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Pasal 6 Penpers No. 6/1963 itu menegaskan perlunya izin terbit bagi harian dan majalah. Percetakan tidak diperbolehkan mencetak harian dan majalah yang tidak mendapat mendapat izin terbit. Pengawasan izin terbit ini di zaman reformasi mirip dengan pasal-pasal izin penyiaran di UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Ancaman hukuman bagi percetakan yang melanggar ketentuan itu adalah penjara maksimum satu tahun atau denda sebanyak-banyak lima puluh ribu rupiah (pasal 10). Di samping itu, alat-alat percetakannya dapat disita atau dihancurkan (pasal 12).
Sementara itu pasal 1 menegaskan bahwa pembinaan pers untuk selanjutnya diserahkan pada Menteri Penerangan, yang dibantu oleh Kepala Staf Angakatan Bersenjata, Panglima Angkatan Darat, Laut dan Udara serta Kepolisian yang semuanya dalam kedudukan mereka sebagai Menteri.
Dalam melakukan pembinaan itu, Menteri Penerangan diminta untuk:
a.    membina fungsi pers dalam alam Demokarasi Terpimpin;
b.    bertindak sebagai penguhubung anatara Pemimpin Revolusi dan organisasi-organisasi pers dalam masalah-masalah pers dalam Demokrasi Terpimpin;
c.     mendengar suara-suara dari pendapat umum atau saran dari para wakil pers dan semua itu dalam lingkup atau dalam rangka kebijaksanaan umum terhadap pers dari Pimpinan Revolusi.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Menteri Penerangan hanya bertanggungjawab kepada Presiden sebagai Pemimpin Besar Revolusi (pasal 14).
Penpers No. 6/1963 itu baru dicabut secara resmi dengan lahirnya UU Pokok Pers tanggal 12 Desember 1966.
Disamping Surat Izin Terbit (SIT), sejak pecahnya Gerakan 30 September 1965 berlaku pula Surat izin Cetak (SIC), yang dikeluarkan oleh Pelaksana Khusus (Laksus) Komanda Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kopkamtibda).
Terbitnya SIC yang setelah G30S ini berawal dari kedekatan Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1964 kaum antikomunis yang terdiri dari seniman dan politikus yang tidak menyukai kedekatan tersebut membentuk Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS).
Soekarno yang diyakinkan PKI bahwa BPS akan merongrong politiknya, membubarkan BPS pada 17 Desember 1964
Selain itu Sayuti Melik, pengetik naskah proklamasi dan suami pejuang wanita SK Trimurti, memiliki nama asli Mohammad Ibnu Sayuti. Melik adalah nama samaran sewaktu ia memegang rubrik pojok di Koran Pesat, Semarang. Sayuti Melik, yang hidup di kalangan santri, menjadi terkenal ketika dia menulis Belajar Memahami Sukarnoisme, yang selama berbulan-bulan tiap hari dimuat di 21 suratkabar.
Isi tulisan itu kentara sekali membongkar praktek-praktek busuk kaum komunis. Oleh Presiden Sukarno ia kemudian dipanggil dan dimintai keterangan apa maksudnya dengan artikel itu. Setelah mendapat penjelasan, Bung Karno berkata, ”Benar kowe Ti, teruskan.”
Serial itu segera dihantam Nyoto, ahli ideologi PKI. Tokoh muda PKI ini, melalui serangkaian tajuk rencana di koran PKI, Harian Rakyat, menyerang keras tulisan-tulisan Sayuti Melik yang dimuat koran-koran di berbagai daerah yang anti PKI. Bagi Nyoto, dan surat-surat pro komunis, apa yang ditulis Sayuti Melik justru merupakan penghianatan terhadap ajaran-ajaran Bung Karno.
Saat polemik di pers dan masyarakat menghangat, ternyata tafsir Sayuti Melik yang dianggap salah. Tafsir Nyoto itulah yang dianggap benar. Dan, hantaman bertubi-tubi terhadap BPS (Badan Pendukung Sukarnoisme) yang diprakarsai Adam Malik, BM Diah dan Sumantoro, dikumandangkan tiap hari di koran-koran kiri. Tokoh PKI Ir Anwar Sanusi, misalnya, mengatakan, ”Setelah DI/TII gagal, kaum reaksioner di dalam negeri
memakai nama Sukarnoisme untuk menentang arus sejarah dan gerakan revolusioner rakyat Indonesia.”
Presiden Sukarno selaku Pangti ABRI dan Pemimpin Besar Revolusi (PBR) di hadapan massa yang memenuhi Istora Senayan memerintahkan, ”Bubarkan Semua Koran, Organiswasi dan alat-alat antek BPS.” Bung Karno menuduh BPS agen CIA (badan intelijen AS) — yang menggunakan ”Soekarnoisme” guna membunuh Sukarnoisme dan membunuh Sukarno. Pembubaran BPS itu dicanangkan dalam acara HUT PWI Pusat. Bung Karno juga menuduh BPS mendapat dana jutaan dolar AS dari CIA. Beberapa kawan saya (Alwi Shahab, red) yang korannya dituduh terlibat BPS dengan menyindir berkata, ”Kalau begitu gua kaya raya dong”.
Setelah peristiwa BPS, pers yang waktu itu hanya terbit empat halaman diwajibkan untuk setiap terbit memuat tulisan mengenai ajaran-ajaran Bung Karno/Pemimpin Besar Revolusi. Dalam suatu pengumuman oleh KOTI (Komando Operasi Tertinggi) dinyatakan bahwa pemuatan itu bersifat wajib mulai 19 Desember 1964.Kiprah Radio Republik Indonesia (RRI)
Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para
tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman Jalan Menteng Dalam Jakarta menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran / keyakinan partai atau golongan. Walaupun pada era demokrasi terpimpin kebijakan RRI banyak dipengaruhi oleh keadaan politik pada saat itu. Hal ini tak aneh karena Soekarno sebagai presiden di era demokrasi terpimpin mempunyai kekuasaan yang tak terbatas.
Setelah kejadian G30S , RRI termasuk gedung yang kemudian diambil alih. Dari gedung RRI Pusat lah, letkol Untung, yang juga Komandan Batalyon 1 Resimen Cakrabirawa tepat pukul 07.20 WIB tanggal 1 Oktober 1965 mengumumkan adanya sebuah gerakan yang bernama ”Gerakan 30 September”. Pengumuman yang sama kemudia diulang lagi pukul 08.15 WIB. Dalam penjelasannya komando Gerakan menyatakan gerakan tersebut semata-mata gerakan di dalam tubuh Angkatan Darat yang ditujukan kepada Dewan Jenderal, yang kini anggotanya telah ditangkap dan Presiden Soekarno dianggap selamat.
        Untuk lebih mempertegas keberadaannya, tepat pukul 14.00 WIB, Komando Gerakan 30 September kembali mengeluarkan sebuah pengumuman berupa Dekrit No. 1 tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia. Setelah mengeluarkan Dekrit No. 1, Gerakan 30 September selanjutnya menyiarkan dua buah keputusan penting. Pertama, Keputusan No. 1 tentang Susunan Dewan Revolusi
Indonesia.Kedua, Keputusan No. 2 tentang Penurunan dan Penaikan Pangkat
               Namun statement ini akhirnya dibalik dengan teori Soeharto yang malahan menuduh PKI berada di balik semua rencana ini. Pendapat lain yang lebih kontroversial dikembangkan Wertheim dalam bukunya, "Whose Plot? New Light on The 1965 Events" (1979). Menurut Wertheim, penempatan PKI sebagai dalang G30S sangat tidak beralasan. Selain itu ada pendapat lain juga yang menempatkan Soekarno sebagai dalang peristiwa Gerakan 30 September. pendapat ini disampaikan John Hughes dalam bukunya, "The End of Sukarno" (1967. Hal senada juga disampaikan oleh Anthonie CA Dake dalam bukunya, "The Spirit of Red Banteng" (1973).
              
Kelahiran TVRI
   Di tengah merangkaknya kekuasaan era demokrasi terpimpin yang disebut juga orde lama pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukan proyek media massa televisi kedalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asean Games IV.

Pada 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T). Disusul 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan teleks kepada Menpen Maladi untuk segera menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan) dengan jadwal sebagai berikut,

1.Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).

2.Membangun dua pemancar : 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.

3.Mempersiapkan software (program dan tenaga).

             Momen 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Dilanjutkan 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno. Sampai pada 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI

Kesimpulan
               Media Massa di era demokrasi terpimpin sarat sekali dengan kungkungan kekuasaan. Konstelasi politik yang melibatkan dua kekuatan besar yaitu Angkatan Darat dan PKI. Kebijakan pemerintah terkait pers dengan produk Undang-undangnya menjadi reperesentasi kebijakan pemerintah pada media.
               Tampaknya Soekarno memang seorang presiden yang sangat sadar dengan arti media. Bukan hanya memperhatikan apa yang harus ditulis di media tapi Soekarno juga punya hubungan yang baik dengan siapa yang menulis di media. Namun bukan berarti berhubungan baik membawa kebaikan.  


0 Response to "Pers Pada Masa Demokrasi Terpimpin Lengkap"

Posting Komentar