Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia Lengkap Pembahasannya
Definisi
partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan
bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang
sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat
negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Partisipasi
politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu
maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain
yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh
pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Kegiatan
politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam
bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik
yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada
tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara,
partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud
tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
Partisipasi politik yang baik
akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas
masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah
memiliki ciri-ciri tertantu yaitu sebagai berikut.
Ciri - Ciri
Masyarakat Politik
1. Selalu
ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki
sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki
lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4. Memilki
tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5. Memahami
informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah
institusi bekerja.
6. Dapat
menerima perbedaan pendapat.
7. Memiliki
kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8. Memiliki
rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9. Memiliki
kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan
negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai
bidang kehidupan.
10. Menyadari
akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan
negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai
dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
11. Patuh
terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun
budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung
tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi
jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15. Memiliki
wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berdasarkan
karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang
menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai
penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan
negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik,
kelompok kepentingan dan kelompok penekan).
Partisipasi
politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi
dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku.
Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai
dan norma yang berlaku.
Di Lingkungan
Sekolah
Setiap
siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi
langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Pemilihan
ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka,
Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2. Pembuatan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler
yang diikuti.
3. Forum-forum
diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan
demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya
melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat
pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang
berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan
sebagainya. Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku
politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan
ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut :
1) Pancasila.
2) Undang-Undang
Dasar RI 1945
3) Undang-Undang
RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4) Tata
tertib siswa, dan sebagainya.
Di Lingkungan
Masyarakat
Perilaku
politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga
masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan
sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan
pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi
baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau
melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan
perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut
:
1) Pancasila dan UUD RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM,
undang-undang parpai politik dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan
RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
Di Lingkungan
Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik
yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut:
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan
melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik,
organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan
mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati
ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut:
1. Pancasila.
2.
UUD NRI 1945.
3.
Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang- Undang RI Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
4.
Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan
Presiden.
6. Peraturan
daerah.
Berbagai
bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif
dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga
dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik,
hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem
politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN HUBUNGI WARNET GADIS.NET / SMS
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia Lengkap Pembahasannya"
Posting Komentar