Warnet gadisnet

Warnet gadisnet

Makalah Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah hirobbil’alamin segala puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana Allah SWT telah memberikan rahmat dan  hidayahNya kepada kita sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya shalawat beriringan salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan besar nabi Muhammad SAW. senantiasa beristiqomah diatas jalanNya.
Makalah ini harus penulis selesaikan karena salah satu syarat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Guru Pembimbing kami. Dimana dengan makalah ini dapat pemahaman tentang Pentingnya Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.. Dengan pemahaman ini siswa dapat dan mampu menyelaras ilmu di bangku sekolah dengan dilapangan.
Tidak sedikit kendala yang penulis hadapi untuk membuat makalah ini, hal ini disebabkan karena keterbatasan wawasan yang penulis miliki.  Penulis sudah berusaha semaksimal mungkin agar supaya makalah ini menjadi makalah yang baik dan benar.
Oleh karena itu tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang senantiasa telah memberi dukungan kepada penulis dan bantuannya dalam menyelesaikan makalah ini.http://www.warnetgadis.com/

Penulis
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................................    i
DAFTAR ISI.....................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................    1
1.1  Latar belakang........................................................................................    1
1.2  Rumusan Masalah..................................................................................    2
1.3  Tujuan.....................................................................................................    2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................    3
2.1  Pengertian Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.......................................................................    3
2.2  Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan
yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara....    4
2.3  Pengertian dan Ciri-Ciri Pemerintahan Transparan................................    4
2.4  Bentuk dan Pentingnya Keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan Berbangsa dan bernegara......................................................    6
BAB III PENUTUP..........................................................................................    6
3.1 Kesimpulan.............................................................................................    8
3.1 Saran.......................................................................................................    8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................    9



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Keterbukaan dan  keadilan  sangatlah  penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1.      Work Bank, Good adalah suatu penyelenggaraan menejemen pemerintahan yang solit dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efesien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan krangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas suwasta.
2.      UNDP, Good Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor suwasta dan masyarakat.
3.      Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan  dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas , akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ciri atau karakteristik,  Good governance menurut UDNP :
a.       Partisipasi (praticiparion), yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan , kebebasan berserikat, dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
b.      Aturean hukum (Rule of low) yaitu hukum harus adil tampa pandang bulu.
c.       Daya tangap (responsivenes)  yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
d.      Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
e.       Kesaling keterkaitan (interrelated) yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.      Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.      Asas tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan keteraturan keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.      Asas kpentinagn umum  mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.      Asas profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang berdasarkan kode etik peraturan yang brlaku
Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam  kehidupuan berbangsa dan negara. Keterbukaan pemerintah ini mengarah t kebijakan pemerintah secara demokrasi pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi yang sesungguhnya. Salah satu indikator tersebut adalah belum adanya transparansi dan penyelenggaraan Negara dan diterimanyapartisipasi politik warga secara utuh.

1.2  Rumusan Masalah
2.      Pengertian Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
3.      Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
4.      Pengertian dan Ciri-Ciri pemerintahan Transparan ?
5.      Bentuk dan pentingnya Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara ?

1.3  Tujuan
2.      Mengetahui Pengertian Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
3.      Mengetahui Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara ?
4.      Mengetahui Pengertian dan Ciri-Ciri pemerintahan Transparan ?
5.      Mengetahui Bentuk dan pentingnya Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara




BAB II
PEMBAHASAN


1.2  Pengertian Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,   keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T, Sunardi. 2010)
 Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik  menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi  lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi  lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3  Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai, menghormati, dan memercayai, dapat  menggoyahkan persatuan dan kesatuan
Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan dapat  menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak, sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga negara.Apabila keadilan dapat terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin kokoh.

1.4  Pengertian dan Ciri-Ciri Pemerintahan Transparan
Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam teori demokrasi, penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab merupakan salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.
Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin Boyle (2000: 98), pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri sebagai berikut:
a.     Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b.    Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau publik.
c.     Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d.    Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak serta merta membolehkan publik dapat mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka juga ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1.      Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2.      Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.      Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4.      Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5.      Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6.      Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7.      Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.


1.5  Bentuk dan Pentingnya Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara          
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan  diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan  dan perikeadilan
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi
Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.



Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah
1.      Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2.      menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3.      memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.      memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5.      mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6.      memperkuat Negara demokrasi;
7.      meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;
8.      memperkuat persatuan dan kesatuan.
Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh
Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain:Kemampuan menemukan, memelihara, dan menjaga kepentingan hidup bersama,
a.       Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat,
b.      Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
c.       Kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat,
d.      Kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat banyak,
e.       Kemampuan untuk menjaga sikap dan perilaku diberbagai situasi.

BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.

3.2  Saran
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga nantinya tidak  akan timbul  tindakan ataupun konflik yang sering terjadi konflik di wilayah NKRI ini.


DAFTAR PUSTAKA

blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31 March 2012

 
UNTUK VERSI LENGKAP (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605 

0 Response to "Makalah Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara"

Posting Komentar