Makalah Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
Kamis, 17 Desember 2015
Makalah Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
Edit
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah hirobbil’alamin segala
puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana Allah SWT telah memberikan rahmat
dan hidayahNya kepada kita sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Selanjutnya shalawat beriringan salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan
besar nabi Muhammad SAW. senantiasa beristiqomah diatas jalanNya.
Makalah ini harus penulis selesaikan
karena salah satu syarat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Guru
Pembimbing kami. Dimana dengan makalah ini dapat pemahaman tentang Pentingnya
Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.. Dengan pemahaman
ini siswa dapat dan mampu menyelaras ilmu di bangku sekolah dengan dilapangan.
Tidak sedikit kendala yang penulis
hadapi untuk membuat makalah ini, hal ini disebabkan karena keterbatasan
wawasan yang penulis miliki. Penulis sudah berusaha semaksimal mungkin
agar supaya makalah ini menjadi makalah yang baik dan benar.
Oleh karena itu tidak lupa penulis mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak, yang senantiasa telah memberi dukungan kepada
penulis dan bantuannya dalam menyelesaikan makalah ini.http://www.warnetgadis.com/
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................ 1
1.1 Latar belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
2.1 Pengertian Keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara....................................................................... 3
2.2 Latar Belakang Pentingnya
Penyelenggaraan Pemerintahan
yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.... 4
2.3 Pengertian dan Ciri-Ciri Pemerintahan
Transparan................................ 4
2.4 Bentuk dan Pentingnya Keterbukaan dan
keadilan dalam
kehidupan Berbangsa dan bernegara...................................................... 6
BAB
III PENUTUP.......................................................................................... 6
3.1
Kesimpulan............................................................................................. 8
3.1
Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Keterbukaan dan keadilan
sangatlah penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah
pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1. Work Bank, Good adalah suatu penyelenggaraan menejemen pemerintahan yang
solit dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang
efesien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan
krangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas suwasta.
2. UNDP, Good Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif
di antara sektor suwasta dan masyarakat.
3. Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah
pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas , akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi,
efesiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, Good
governance menurut UDNP :
a. Partisipasi (praticiparion), yaitu keikutsertaan dalam proses
pembuatan keputusan , kebebasan berserikat, dan berpendapat, berprestasi secara
konstruktif.
b. Aturean hukum (Rule of low) yaitu hukum harus adil tampa pandang
bulu.
c. Daya tangap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap
institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
d. Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik
pada laili-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara
kualitas hidupnya.
e. Kesaling keterkaitan (interrelated) yaitu adanya kebijakan yang
saling memperkuat dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik
menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersihdan bebas
dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan
keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan keteraturan keserasian
keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. Asas kpentinagn umum mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan negara.
5. Asas profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang berdasarkan kode etik
peraturan yang brlaku
Dengan demikian,
keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam kehidupuan
berbangsa dan negara. Keterbukaan pemerintah ini mengarah t kebijakan
pemerintah secara demokrasi pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia
terdapat indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara
demokrasi yang sesungguhnya. Salah satu indikator tersebut adalah belum adanya
transparansi dan penyelenggaraan Negara dan diterimanyapartisipasi politik
warga secara utuh.
1.2
Rumusan Masalah
2.
Pengertian Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara ?
3.
Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang
Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
4.
Pengertian dan Ciri-Ciri pemerintahan Transparan ?
5.
Bentuk dan pentingnya Keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan Berbangsa dan bernegara ?
1.3
Tujuan
2.
Mengetahui Pengertian Keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
3.
Mengetahui Latar Belakang Pentingnya Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara ?
4.
Mengetahui Pengertian dan Ciri-Ciri pemerintahan Transparan
?
5.
Mengetahui Bentuk dan pentingnya Keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
1.2
Pengertian Keterbukaan dan keadilan
dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata
dasar terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu
rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan
lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu
sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata
dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan
demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan
antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya
masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara
demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta
aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara
berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto
B.T, Sunardi. 2010)
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga
diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Selain keterbukaan atau transparansi dalam
penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan
penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ada
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3
Latar Belakang Pentingnya
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka dan Adil dalam kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat istiadat. Sebagai
bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah sosial yang
menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota kelompok masyarakat
yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai, menghormati, dan
memercayai, dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan
Berawal
dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan penting
dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok masyarakat,
dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan dapat
menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak, sehingga persatuan dan
kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua orang akan memperoleh
haknya sama sebagai warga negara.Apabila keadilan dapat terwujud dengan baik,
maka persatuan dan kesatuan bangsa makin kokoh.
1.4
Pengertian dan Ciri-Ciri Pemerintahan
Transparan
Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam
teori demokrasi, penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab
merupakan salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.
Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin
Boyle (2000: 98), pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri
sebagai berikut:
a. Pemerintah
menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan
sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi dasar-dasar yang mendukung
kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari kebijakan tersebut, biaya (secara
ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung akibat adanya kebijakan
tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di
mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan sebagainya.
b. Adanya
peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen
pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung
(misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip pribadi
mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau
publik.
c. Terbukanya
rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula rapat-rapat
parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, serta notulen
rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah daerah.
d. Adanya
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Konsultasi
publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi mengenai
berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
Meskipun
demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak serta merta
membolehkan publik dapat mengakses informasi mengenai penyelenggaraan
pemerintahan tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka juga ada kekecualian
kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, ada
informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh
dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas
keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk
perundang-undangan.
Suatu
pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan
terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1.
Kebebasan informasi dalam berbagai proses
kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2. Kebebasan
media massa yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan,
kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan
(berpartisipasi).
3. Kemerdekaan
hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil
terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4. Manajemen
yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan
pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5. Memberikan
kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan
meningkatkan kesejahteraan.
6. Meningkatkan
upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program
yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7. Akuntabilitas,
yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
1.5
Bentuk dan Pentingnya Keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara
Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan
pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat
ditampung dan diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang
bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan
mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat
disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan
aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa
Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara
yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga
terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang
adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan
kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi
Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta
demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu
partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui
wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar
bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan
maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap
perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan
mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin
membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan
keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan
menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat
dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan
dan keadilan bagi bangsa adalah
1.
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab
kepada rakyat;
2.
menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat
dalam pembangunan;
3.
memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.
memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan
negara;
5.
mempererat hubungan antara rakyat dengan
pemerintah;
6.
memperkuat Negara demokrasi;
7.
meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;
8.
memperkuat persatuan dan kesatuan.
Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk
pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan
kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan
bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau
menerima segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan,
menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga
kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan
kesatuanpun makin kokoh
Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat
ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara,
terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh
karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain:Kemampuan menemukan, memelihara, dan
menjaga kepentingan hidup bersama,
a.
Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat,
b.
Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
c.
Kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat,
d.
Kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat banyak,
e.
Kemampuan untuk menjaga sikap dan perilaku diberbagai
situasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dengan keterbukaan
dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi
dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi,
kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
3.2
Saran
Dengan
adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka
kita harys memahami dan menerapkan sehingga nantinya tidak akan timbul
tindakan ataupun konflik yang sering terjadi konflik di wilayah NKRI ini.
DAFTAR
PUSTAKA
blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31
March 2012
UNTUK VERSI LENGKAP (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
0 Response to "Makalah Keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara"
Posting Komentar