Makalah Tentang Hak Cipta Lengkap
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan
rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “Hak Cipta” ini. Penulis juga
menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi motivasi
dan dorongan dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya
dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1 Latar belakang Masalah....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
2.1 Penerapan UUHC di Indonesia Masa Kini.......................................................... 3
2.2 Masa Berlaku Hak Cipta .................................................................................... 4
2.3 Peraturan yang dilarang dalam
Undang-Undang ITE ........................................ 6
2.4 Pidana dalam pelanggaran ITE ........................................................................... 12
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................... 15
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 15
3.2 Saran.................................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebab
hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat Indonesia masih di bawah
kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan diri dari Indonesia,
kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet Staatsblad
No. 600 Tahun 1912.
Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak
cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang
ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama
dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak
membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut,
melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik.
Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk
menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah
negara kita di dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun 1982
kemudian diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat disebut
dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).
Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982 menjadi UU No. 7 Tahun
1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku pembajakan. Hukum
pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara bersamaan sesuai dengan
UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan dan tambahan pengaturan hak cipta
yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997 seiring dengan keikutsertaan
Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.
Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di
Indonesia, maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang
baru. UU No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu
dan juga untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta
Indonesia serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun
bagaimana penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.
1.2 Rumusan Masalah
1)
Bagaimana penerapan UUHC di Indonesia masa kini?
2)
Masa Berlaku Hak Cipta ?
3)
Fungsi Hak Cipta ?
4)
Peraturan yang dilarang dalam Undang-Undang ITE
?
5)
Pidana dalam pelanggaran ITE ?
1.3 Tujuan Penulisan
1)
Penerapan UUHC di Indonesia masa kini
2)
Mengetahui Masa Berlaku Hak Cipta
3)
Memahami Fungsi Hak Cipta
4)
Menjelaskan Peraturan yang dilarang dalam
Undang-Undang ITE
5)
Mengetahui Pidana dalam pelanggaran ITE
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penerapan
UUHC di Indonesia Masa Kini
Indonesia
memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang
sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut
tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni
kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar
lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin
penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada
suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia
di sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut
mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang
lain.
Pada
masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta.
Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Masih
banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun
oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak penyebab yang
menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di
bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain;
1.
kurangnya kesadaran
akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
2.
motif ekonomi yang
memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
3.
aksesibilitas yang
lebih mudah
Dengan keuntungan
yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan
ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di
kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu
tidak membuat jera para pelaku pembajakan.
Di dalam UU No. 19
Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi
hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hal
ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta, selain dapat dituntut secara
perdata, juga dapat dituntut secara pidana” (Rachmadi, 2003:159).
Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di dalam UU
No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.
Dalam UUHC 2002
juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak. Maksudnya, hak-hak
kepentingan umum juga diperhatikan selain hak individualitas. Terutama dalam
hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa mengganggu dan mencelakakan orang
banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam sistem demokrasi kita yang “memberi
gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak
individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional” (Sumarsono,
dkk, 2002:33)
Dari paparan di
atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak
Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun
begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.
2.2
Masa
Berlaku Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka
waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang
berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku
hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup
penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa
berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya
pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah
50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau
dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
a.
Hak cipta
atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
-
Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
-
Drama atau
drama musikal, tari, koreografi;
-
Segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
-
Seni
batik;
-
Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
-
Arsitektur;
-
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
-
Alat
peraga;
-
Peta;
-
Terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai;
Berlaku selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun sesudahnya.
b. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 30 UU HC)
-
Program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
-
Perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diterbitkan;
c. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
d. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara
berdasarkan:
-
Pasal 10
ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
-
Pasal 11
ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
2.3
Peraturan
yang dilarang dalam Undang-Undang ITE
Ada hal yang sangat
perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet.
Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang
berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bahan untuk
menambah Ilmu Pengetahuan kita di dalam aktifitas di dunia maya, kali
ini Komunitas Online
mencoba menyusun hal - hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan sanksinya
menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
Perbuatan
Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi
(Pasal 45 ayat 1)
Hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut
Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi
(Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Sanksi
(Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi
(Pasal 46 ayat 1)
Hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Secara
teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
dilakukan, antara lain dengan:
·
melakukan
komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal
tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
·
sengaja menghalangi
agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang
menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah
Sanksi
(Pasal 46 ayat 2)
Hukuman
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem
pengamanan adalah sistem yang membatasi akses
Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi
atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Sanksi
(Pasal 46 ayat 3)
Hukuman
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 31)
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan
"intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan,
merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik,
baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti
pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3.
Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi
(Pasal 47)
Hukuman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
Sanksi
(Pasal 48 ayat 1)
Hukuman
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi
(Pasal 48 ayat 2)
Hukuman
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
Sanksi
(Pasal 48 ayat 2)
Hukuman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)'
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 33)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi
(Pasal 49)
Hukuman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 34)
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
·
perangkat keras
atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan
untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
·
sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Yang
dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi
(Pasal 50)
Hukuman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 35)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi (
Pasal 51 ayat 1)
pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 36)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.
Sanksi
(Pasal 51 ayat 2)
Hukuman
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 37)
Setiap Orang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sanksi
Tambahan (Pasal 52)
1.
Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
2.
Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
3.
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2.4
Pidana
dalam pelanggaran ITE
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian
salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut
dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara
hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati
isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila
dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh
karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal
penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang
pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama
baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum.
Pasal 27 ayat
(3) UU ITE
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat
(1) KUHP
Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal
27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding
terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan
sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU
ITE
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Masih ada
pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki
sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU
ITE
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain"
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat
(2) UU ITE
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah ini bisa diambil kesimpulan bahwa praktek Undang-Undang Hak
Cipta di Indonesia masih menunjukkan keprihatinan terhadap karya-karya anak
bangsa. Meskipun telah banyak dilakukan amandemen terhadap UUHC, dari Auteurswet
hingga UUHC 2002 tetapi masih sedikit orang yang paham akanisi UU tersebut. Pemerintah
Indonesia harus lebih mempertegas tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang baik
bermunculan di media massa elektronik maupun cetak dan yang tidak terungkap di
keduanya mengenai pembajakan. Pembajakan yang dilakukan oleh individu ataupun
suatu kelompok tertentu pada dasarnya sama-sama memberikan kerugian yang besar
terhadap negara.
Selain dari Pemerintah Indonesia, peran aktif warga negara dalam
memberantas kasus pelanggaran Hak Cipta juga patut dipertimbangkan, sebab
masyarakatlah yang menjadi ‘sasaran utama’ atas barang-barang bajakan.
3.2 Saran
Dari banyak kasus pembajakan atau pelanggaran Hak Cipta, hendaknya
Pemerintah berupaya menindak tegas terhadap siapapun yang melakukannya.
Pemerintah Indonesia juga harus lebih banyak mensosialisasikan mengenai Hak
Intelektual sehingga masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya Hak Cipta. Setiap aksi pemberantasan pembajakan
atas suatu karya hendaknya tidak ikut terintimidasi oleh pihak manapun. Segala
usaha harus dilakukan dengan bersih tanpa ikut campur oleh ‘uang’. Apabila ini
diterapkan, kemungkinan pemberantasan pelanggaran Hak Cipta bisa dilakukan
dengan baik dan cepat.
Pemerintah Indonesia juga harus membuat denda yang lebih besar kepada
tiap aksi kejahatan Hak Cipta, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera
kepada pelakunya.Masyarakat hendaknya menjadi warga negara yang responsif
terhadap segala sesuatu yang berbau ‘palsu’. Masyarakat juga harus sadar bahwa
membeli barang bajakan adalah tindakan yang merugikan pencipta karya itu dan
juga negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.warnetgadis.com/2016/10/kata-pengantar-puji-syukur-penulis.html
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349
http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf
http://chobish.wordpress.com/2011/03/19/perpustakaan-dan-pelanggaran-hak-cipta/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang_Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
UNTUK VERSI SOFTCOPY (TULISAN + GAMBAR + EDIT + RAPI)
SILAHKAN DATANG KE WARNET GADIS.NET
SIMPANG SMPN 1 SITIUNG, DHARMASRAYA
08777-07-33330 / 0853-6527-3605
HARGA BERSAHABAT
0 Response to "Makalah Tentang Hak Cipta Lengkap"
Posting Komentar